28 Januari 2008

Bejana Pluralisme

Dari kiri: Rm Sipri Sadipun, Abdurahman Aroeboesman, Agus T Gempa, Irama Pelaseke, dan Frans Obon


Oleh FRANS OBON

MEMBANGUN keajekan dalam keberagaman di tingkat akar rumput atau lokal barangkali sama seperti kita menempatkan sebuah vas bunga di sebuah meja. Sebuah keteledoran kecil saja dapat menghancurkannya. Namun bila dijaga dengan baik, vas bunga itu akan memberikan keindahan, menyegarkan mata setiap orang yang memandangnya.

Tidaklah mudah menjaga vas bunga kemajemukan itu di dalam sebuah masyarakat yang juga rapuh, mudah pecah berantakan. Diskusi panel Departemen Agama Kabupaten Ende, 29 Desember 2007 di lantai I Kantor Bupati Ende ingin memberikan kontribusi bagi terpeliharanya masyarakat majemuk di tingkal lokal. Bagaimana menghindari gajah berkelahi, yang mati terinjak tetaplah rumput. Penegasan ini penting dan momennya tepat karena Kabupaten Ende pada tahun 2008 pertama kalinya memilih bupati dan wakil bupati secara langsung.
Acara ini dibuat dalam rangka hari ulang tahun Departemen Agama, 3 Januari. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ende Agus T Gempa, Romo Sipri Sadipun Pr, Abdurahman Aroeboesman, Irama Pelaseke sebagai pembicara dan Frans Obon sebagai moderator.
Yosef Nganggo, Ketua Steering Committee memberi introduksi singkat bahwa diskusi panel ini bertujuan mencari alternatif-alternatif baru mengelola masyarakat majemuk di tingkat lokal. Sebab pluralisme di tingkat lokal dapat memperkaya kehidupan masyarakat, tetapi juga mengandung potensi konflik yang memiliki daya menghancurkan. Telah menjadi komitmen Departemen Agama untuk mendorong terbentuknya masyarakat plural yang cerdas mengharumkan, atau cerdas rukun mengharumkan.
Mengelola kemajemukan, kata Agus T Gempa, bukanlah perkara mudah. Karena kelompok-kelompok agama mau memelihara identitas mereka sebagai kelompok dan memperjuangkan aspirasi mereka. Namun di sisi lain komunitas agama dituntut memelihara keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional sebagai bangsa. Dalam beberapa kasus, konflik terjadi bukanlah lantaran karena agama, melainkan perebutan sumber daya ekonomi dan politik, namun membungkus konflik tersebut dengan baju agama untuk mendapatkan dukungan luas. Akibatnya eskalasi konflik meluas.
Agus mengusulkan perlu membangun dialog dan kerja sama sosial ekonomi lintas agama sebagai alternatif membangun kebersamaan itu. Spirit kekitaan dihidupkan agar kita tidak berada dalam kotak-kotak yang memisahkan yang membuat kita curiga terhadap satu sama lain.
Pluralisme agama, etnik, dan sosial budaya, bagaimana semua itu mendapat tempat dan ruangnya di dalam institusi politik negara dan bagaimana pluralisme menjadi bagian dari penghayatan hidup masyarakat (the way of life).
Abdurahman Aroeboesman mengatakan Pancasila sebagai ideologi negara dan bangsa merupakan kristalisasi dari nilai, norma, dan moral bangsa yang mesti dipertahankan. Karena Pancasila akan menjamin negara ini berkembang menuju masyarakat demokratis dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pemerintah bertugas mengelola kepentingan semua anak bangsa dan mendorong warga bangsa saling menghormati.
Pendidikan memegang kunci meluasnya wawasan dan pandangan serta menumbuhkan sikap saling menghormati, serta membuka akses yang sama bagi semua anak bangsa terhadap pelayanan kesehatan, kesempatan berusaha (ekonomi) dan pentingnya tatanan politik bangsa yang mengakomodasi semua kepentingan bangsa.
Dalam kaitan dengan hak asasi manusia, dia mengatakan konstitusi negara telah menjamin hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28i dan 28j Undang-Undang Dasar 1945. Yang diperlukan sekarang adalah menciptakan kondisi objektif yang memungkinkan terimplementasinya jaminan konstitusi ini dalam kehidupan konkret. Sebab jaminan konstitusi ini akan dapat melapangkan semua usaha memelihara pluralisme sebagai modal sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sikap dasar menghadapi pluralisme ini, kata Romo Sipri Sadipun, adalah menerima, menghargai, berdialog dan membangun kerja sama dalam kebebasan dan toleransi. Kebudayaan adalah jawaban manusia terhadap tantangan dan masalah yang ditemukannya dari lingkungan sosial dan lingkungan alam. Kebudayaan melingkupi cara hidup, cara berpikir, cara merasa, cara mengartikan atau memahami sesuatu, cara menghayati, cara mengungkapkan pikiran, dan lain-lain. Karena itu kebudayaan adalah perbuatan manusia agar hidup lebih manusiawi. Perbuatan manusia itu ditentukan oleh norma dalam salah satu lingkungan kebudayaan, sehingga kebudayaan berkaitan dengan keharusan fisik dan keharusan moral. Namun, kebudayaan perlu dikritik, dievaluasi agar kebudayaan itu berkembang. Kita perlu menata strategi kebudayaan agar kebudayaan itu bertahan dan mampu menjawabi masalah zaman.
Masalah muncul, kata dia, keberagaam suku, agama, ras menjadi konsumsi politik dan ekonomi. Masyarakat miskin, sederhana, penganggur, buta huruf dan tidak berpendidikan menjadi sasaran adu domba. Praktik politik yang kotor sering menuntut korban. Rakyat kecil menjadi korban kerakusan dan ketidakadilan. Kocek sejumlah pejabat dan kroninya makin tebal, rakyat jelata mengadu nasib dari hari ke hari tanpa masa depan. Gaya hidup pejabat yang penuh rasa puas diri.
Yang diperlukan dalam membangun masyarakat majemuk ini adalah membangun budaya hidup yang lebih manusiawi, dengan mengakui keberadaan sesama, menghargai martabat dan hak asasi manusia; dan kedua membangun landasan moral dan etika dalam menghayati kehidupan bersama dengan membangun budaya adil, jujur, benar, toleran, ikhlas, dan solidaritas.
Masalah pluralisme juga diteropong dari perspektif gender. Paling tidak topik pluralisme mesti juga melibatkan perempuan. Irama Pelaseke, Koordinator Universitas Terbuka di Ende membahas keterlibatan perempuan dalam membangun masyarakat majemuk ini. Gender, bagaimanapun, adalah konstruksi budaya. Masalahnya perempuan sering ditarik dan ditempatkan di ruang domestik, dan tidak diberi ruang di ranah publik. Akibatnya peran perempuan di wilayah publik tidak terlihat. Malah sebaliknya limbah dari pertikaian di wilayah publik berdampak negatif bagi kehidupan domestik, dengan korban terbesar adalah perempuan dan anak-anak.
Wacana gender tidak lain adalah usaha untuk menarik gerbong perempuan yang selama ini ditempatkan di wilayah domestik ke wilayah publik agar mereka juga memberikan kontribusi dalam membangun masyarakat. Bahkan konsep lama bahwa perempuan hanya bergerak sekitar dapur, sumur, dan kasur mesti segera ditinggalkan.
Sudah saatnya, kata Irama, perempuan dilibatkan mulai dari perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan pembangunan. Hal ini penting karena jumlah perempuan jauh lebih banyak dari laki-laki. Karena itu dalam konteks lokal, pemerintah daerah sudah saatnya melibatkan perempuan dalam keseluruhan kebijakan pembangunan. Demikian halnya dengan membangun masyarakat plural yang damai, perlu melibatkan perempuan.

Kearifan Lokal
Ketegangan hubungan antarkelompok etnis dan agama dalam masyarakat majemuk sering tidak terhindarkan manakala kelompok-kelompok etnis dan agama gagal membangun kebersamaan tetapi menonjolkan identitas mereka dan memaksakan berbagai kepentingan kelompok kepada kelompok lainnya.
Bagaimana mengelola konflik ini? Menjawab pertanyaan seorang peserta mengenai manajemen konflik, Romo Sipri mengatakan, tidak perlu kita belajar teori-teori manajemen konflik. Dalam arti tertentu teori-teori manajemen konflik yang kita pelajari dari buku-buku teks adalah “sesuatu yang impor”.
Kita memiliki kearifan lokal (local genius) untuk mencari pemecahan atas konflik yang dihadapi masyarakat. Masyarakat lokal punya cara sendiri menyelesaikan konflik di antara mereka, termasuk cara bagaimana memelihara kemajemukan di antara komunitas-komunitas lokal itu. Ada banyak ungkapan-ungkapan dalam adat kita mengenai cara menangani konflik.
Dengan pernyataan ini, tentu saja Romo Sipri tidak menafikan pentingnya belajar manajemen konflik. Namun dia ingin mengatakan, terpenting adalah komitmen bersama masyarakat lokal untuk membangun kehidupan bersama yang plural.
Dasar dari komitmen bersama itu adalah menerima dan mengakui perbedaan itu sebagai fakta yang tak terhindarkan. Romo Domi Nong, salah seorang peserta dalam diskusi itu menganggap hal ini sebagai kekuatan utama dan dasar penting dalam membangun masyarakat majemuk.
Namun dia bertanya kepada Romo Sipri, apakah memang menjadi budaya orang Ende Lio yang belakangan ini sering menggunakan kategori pendatang (atamai) dan penduduk asli (atamera)? Romo Sipri mengatakan, sejarah masyarakat Ende Lio adalah sejarah masyarakat terbuka. Orang Ende Lio tidak pernah membenci orang luar. Ini kita bisa buktikan dalam sejarah Kabupaten Ende. Agama dan budaya menjadi pemicu konflik karena adanya kepentingan politik dan kekuasaan.
Meski pertanyaan ini ditujukan kepada Romo Sipri, moderator memberi kesempatan kepada Abdurahman Aroeboesman menjawabnya. Menurut Aroboesman, atamera dan atamai itu tidak ada, tapi itu hanya tindakan orang yang mau mengacaukan saja. Kita semua atamai, kita semua dari Indo-China. Karena itu perlu ada pembauran, sehingga kita perlu membentuk forum kebangsaan.

Politik Pilkada
Yang juga hangat dibahas adalah bagaimana kita membangun politik yang lebih damai ke depan, tanpa menggosok dan menggosongkan masyarakat akar rumput. Romo Domi Nong menanyakan bagaimana kita menghadapi fenomena preman-preman politik. Hal ini penting mengingat pada tahun 2008, masyarakat Kabupaten Ende untuk pertama kali akan memilih pemimpin daerahnya secara langsung.
Faktanya adalah, bagaimana kemiskinan di masyarakat akar rumput digunakan oleh politisi untuk meraih keuntungan politik kekuasaan. Aroeboesman mengatakan, partai memegang peran penting dalam proses politik ke depan. Bangunan politik ke depan harus dilandaskan pada etika, moral politik. Kalau partai politik berperan, maka seleksi pengurus partai politik menjadi jauh lebih penting.
Politik yang dilandaskan pada moral politik yang benar juga ditetakankan oleh Romo Sipri. Bagi dia, bersikap jujur adalah satu sendi mendasar dalam membangun hubungan antarkomunitas dalam masyarakat majemuk. Berhadapan dengan orang yang tidak jujur, katanya, tidak ada solusi. Politik mesti kembali ke prinsip dasarnya yakni menyelamatkan manusia.
Simpulan dari diskusi ini sederhana saja bahwa kalau unit-unit sosial dalam masyarakat sukses membangun kebersamaan mereka, maka pluralisme itu akan memperkuat kohesi sosial dan serentak pula memperkuat negara. Tetapi kalau mereka gagal, maka mereka akan berantakan baik sebagai komunitas maupun sebagai negara. Kita tentu tidak ingin bejana pluralisme itu berantakan oleh pengelolaan politik, ekonomi dan budaya yang tidak becus dan ambisi-ambisi yang tidak terkendali.


Flores Pos Feature Agama 22Januari 2008


13 Januari 2008

Agama dan Negara (3/habis)

Memperkuat Negara: Multikulturalisme

Oleh FRANS OBON

Pasar terapung tradisional di Banjar Baru


HARI kedua, tema agama dan negara ini dibahas dari sudut hak asasi manusia dan multikulturalisme. M M Billah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membahas relasi agama dan negara dari sudut HAM dan Daniel Sparringa dari Universitas Airlangga Surabaya mengupas tema “Multikulturalisme Indonesia: Jawaban terhadap Kemajemukan”.

Mengutip pasal 3 (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Billah mengatakan, tiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikarunai akal dan hati nurani. Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga dijamin secara konstitusional sebagaimana tertuang dalam pasal 28E (1) UUD 45: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya….” Pasal 28E (2) UUD 45: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.
Pasal 22 (1) UU No. 39/1999 mengatakan, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 22 (2) UU No. 39/1999 mengatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dalam konteks Hak Asasi Manusia, hak kebebasan beragama bersifat mutlak yang merupakan wujud dari freedom to be termasuk hak asasi manusia yang paling inti. Karena itu termasuk non derogable dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apapun dan kapanpun. Penangguhan penikmatan, pengaturan, pembatasan hanya dilakukan dengan undang-undang, tidak bisa dengan peraturan di bawahnya.
Billah menyajikan empat pola hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat sipil dan dampaknya. Pertama, model negara sekuler, yang memberikan dua kemungkinan dampaknya pada relasi agama dan negara yakni (1) koeksistensi damai, terjadi pemisahan legal negara, agama, kegiatan ekonomi; (2) agama, negara, ekonomi saling mempengaruhi secara seimbang atau koeksistensi
Kedua, model statism, dengan kemungkinan dampaknya adalah negara tidak mengakui agama, perkumpulan dan kegiatan keagamaan disupervisi, dibatasi dengan undang-undang.
Ketiga, model ekonomisme, dengan tiga kemungkinan yakni (1) klas kapitalis memegang kekuasaan negara, dinamika ekonomi kapitalis mendominasi, dan menghegemoni kehidupan; (2) negara mengabdi pada kapital; (3) agama sebagai alat legitimasi moral dan kultural dari kapital.
Keempat, model teokrasi, dengan tiga kemungkinan yakni (1) tidak ada pemisahan agama dan negara; (2) agama (pemimpin & lembaga keagamaan) menguasai negara dan masyarakat ekonomi; (3) negara mengabdi pada (lembaga) agama; (4) hukum, politik, militer, ekonomi, administrasi dikendalikan (lembaga) agama.
Dalam UUD 45 yang telah diamandemen, agama-agama, katanya, memiliki peluang yang sama untuk memberi warna dan mempengaruhi sistem nilai yang (dapat) menjadi dasar dari kaidah penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara.
Setelah Billah, bahasan Daniel Sparringa dari Universitas Airlangga kemudian lebih terfokus pada bagaimana mengelola kemajemukan untuk menyokong langgengnya kehidupan bersama sebagai bangsa dan negara. Sparringa menawarkan multikulturalisme sebagai alternatif.
Menurut dia, istilah multikulturalisme merujuk pada dua hal yakni realitas dan etika. Dari segi realitas, multikulturalisme adalah representasi yang produktif dari interaksi elemen-elemen sosial yang beragam dalam sebuah tataran kehidupan kolektif secara berkelanjutan. Sedangkan dari segi etika, multikulturalisme adalah spirit, etos, dan kepercayaan bagaimana keberagaman unit-unit sosial yang berciri privat dan relatif otonom semestinya dikelola dalam ruang-ruang publik.
Multikulturalisme sering didefinisikan sebagai kepercayaan bahwa kelompok-kelompok etnik dan budaya (ethnic and culture groups) dapat hidup berdampingan secara damai dalam prinsip koeksistensi yang ditandai oleh kesediaan untuk menghormati budaya lain. Multikulturalisme kemudian dianggap sebagai revisiting and reinventing (mengunjungi kembali dan menemukan kembali) gagasan yang lebih masuk akal bagaimana sebuah masyarakat majemuk Indonesia dapat dikembangkan dalam sebuah masyarakat warna-warni, yang tidak hanya partisipatoris melainkan juga emansipatoris.
Persoalan dasarnya memang adalah bagaimana kelompok-kelompok etnik (yang lokal) itu dan budaya (yang partikular) memposisikan diri dalam sebuah kehidupan bersama dalam sebuah masyarakat nasional yang dikelilingi nilai-nilai universal (demokrasi, keadilan, persamaan, dan kemerdekaan). Kelompok-kelompok yang berbeda di dalam masyarakat memelihara identitas mereka sebagai kelompok, namun berinteraksi dalam ruang bersama yang ditandai pluralisme.
Dengan kata lain, bagaimana semua orang hidup berdampingan dalam sebuah habitat sosial, namun memberi tempat pada pemeliharaan identitas lokal itu, sementara di pihak lain memberi kesempatan bagi semua proses terjadinya integrasi sosial, politik, budaya, dan ekonomi pada tingkat nasional dan global.
Sparringa mengakui, konsep ini tidak mudah. Pertama, masalahnya karena bagaimanakah kesadaran bersama itu dibangun dalam sebuah ruang yang disamping memberikan kebebasan untuk melakukan interpretasi, juga mengandung elemen yang berbeda-beda untuk menemukan kebutuhan bersama bagi sebuah integrasi yang lebih tinggi.
Kedua, proses itu tidak terjadi dalam ruang yang terisolasi dari persoalan ketidakmerataan dan ketidakadilan, bagaimana sumber-sumber politik dialokasikan dan didistribusikan.
Ketiga, perubahan yang berlangsung di tataran global mendiktekan agenda-agenda politik dan ekonomi baru mempersempit kita dalam mendefinisikan kembali gagasan dasar mengenai negara-bangsa.
Karena itu Sparringa mengatakan, di tengah kesulitan-kesulitan ini multikulturalisme tetap menjadi sebuah agenda besar bersama dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa dibuat demi perbaikan kesalahan dalam mengelola masyarakat majemuk di Indonesia pada masa lalu.
Menurut dia, dalam konteks pendekatan sosial budaya multikulturalisme menghadirkan dimensi ganda bahkan realitas ragam sekaligus yakni kebedaan-kemiripan, keragaman-kesatuan, identitas-integrasi, lokalitas/partikularitas-universalitas, nasionalitas-globalitas. Karenanya, multikulturalisme membuka jalan bagi dibangunnya ruang-ruang identitas , sekaligus membangun jembatan menuju sebuah integrasi sosial.
Di samping itu, koeksistensi di dalam konsep multikulturalisme dianggap tidak memadai sehingga mesti diganti dengan proeksistensi. Proeksistensi tidak saja menuntut hadirnya kualitas hidup berdampingan secara damai, melainkan juga sadar untuk ambil bagian dalam usaha memecahkan masalah yang dihadapi kelompok lain. Konsep ini akan mengakhiri kebisuan dan pembiaran atas nasib kelompok lain.
Masukan-masukan para narasumber pada hari kedua dan ketiga membantu peserta untuk merumuskan strategi-strategi mereka menggagas masyarakat plural. Pertemuan membahas kekuatan-kekuatan yang mereka miliki, kelemahan-kelemahan, peluang-peluang untuk dikelola bersama, dan ancaman-ancaman terhadap usaha-usaha konkret mereka menuju masyarakat plural yang damai.
Pagi hari 14 Juni, peserta mengunjungi pasar terapung dan pasar permata di Martapura. Pasar terapung ini adalah pasar di atas sungai, yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok di antarkampung di sekitarnya. Air yang keruh dan sampan-sampan kecil yang sebagian besar pelaku pasarnya adalah perempuan. Di sepanjang sungai rumah-rumah suku Banjar berjejer. Dari sana peserta mengunjungi pasar permata di Martapura, sebuah kota modern yang ditata rapi. Namun, ada juga pengemis yang menadah uang recehan dari para pembeli di tempat penjualan batu permata tersebut.
Pertemuan Banjarmasin, yang hanya berlangsung beberapa hari, tentu saja tidak cukup untuk membangun fondasi besar kemajemukan Indonesia. Namun, pertemuan jaringan kelompok antariman memberi kemungkinan kepada setiap orang untuk menghayati keyakinan, pandangan, dan perspektifnya mengenai realitas bersama. Paling kurang ada energi baru yang dibawa ke tingkat lokal oleh peserta untuk mendorong terciptanya masyarakat plural yang saling menghargai secara jujur dan tulus
Pertemuan ini menjadi ruang bagi semua orang untuk meneguhkan kembali komitmen mereka bahwa perbedaan bukanlah hal yang dapat membuat mereka tercerai berai, melainkan bunga-bunga yang ditaruh di dalam satu pot. Tugas mereka adalah menjaga pot ini tidak pecah berantakan sehingga bunga juga tidak berserakan di lantai atau di tanah.
Dengan lain kata, multikulturalisme akan mmperkuat masyarakat dalam keberagaman, sekaligus memperkuat negara-bangsa. Sebaliknya jika mereka gagal, maka mereka akan terus berada dalam ketegangan hubungan antarkomunitas dan mengancam mereka sebagai sebuah negara-bangsa. Pertemuan ini pun hanyalah sebuah usaha untuk meletakkan satu batu di atas batu lain dari fondasi kemajemukan Indonesia.

Flores Pos Feature Agama 3 Januari 2008

Agama dan Negara (2)

Di Mana Tempat Kami…

Oleh FRANS OBON


PERTEMUAN Kelompok Jaringan Antariman memberi prioritas penting bagi tatanan masyarakat yang majemuk. Karenanya setiap organisasi atau yayasan ataupun inisiatif pribadi di dalam kelompok jaringan amat menghargai setiap perbedaan pandangan dan keyakinan. Pesertanya pun dari berbagai macam latarbelakang baik agama, keyakinan, maupun etnis di seluruh Indonesia. Meski berbeda, mereka berada dalam satu komitmen mendorong penerimaan pluralisme sebagai fenomena tak terhindarkan dari kehidupan bersama.

Barangkali sesi pertama pagi hari inilah yang paling mengesankan. Pada sesi ini Mariatul Asiah dari Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Kalimantan Selatan menyeringkan pengalaman Kabupaten Banjar dalam pembuatan dan pelaksanaan Perda Syariat Islam ketika membahas tema “Peraturan Daerah (Perda) Syariat, Membebaskan atau Mengikat: Implikasi dalam Kehidupan Masyarakat” dan H Aswar Hasan membawakan tema “Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Pengalaman dan Perspektif KPPSI Sulawesi Selatan”. Sebetulnya dalam sesi ini Jacky Manuputty membawakan “Dinamika Pluralitas Masyarakat Pasca Konflik (Kasus Ambon)”, namun Jacky terlambat tiba.
Presentasi Mariatul Asiah mengenai Perda Ramdhan, Perda Jum’at Khusyu dan Perda Khatam Al Quran di Kabupaten Banjar menarik perhatian peserta karena ingin mengetahui seperti apa Perda Syariat itu.
Sebelum menyajikan poin-poin penting dari Perda Syariat, Mariatul menyebutkan latar filosofis, sosiologis, dan yuridis lahirnya Perda-Perda itu. Kalimantan Selatan berpenduduk 3,2 juta, dengan penduduk beragama Islam 2,9 juta. Jumlah pesantrennya 140 buah dan jumlah santri 54 ribu orang. Daerah ini, katanya, telah melahirkan ulama besar seperti Syekh Muhamad Arsyad Al Banjary dan KH Idham Khalid, dan kegiatan keagamaan pun marak.
Keinginan menerapkan syariat Islam ini juga dipicu kuatnya pengaruh wacana dan gerakan penerapan Syariat Islam di Indonesia, UU Otonomi Daerah No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, meningkatnya kriminalitas, termasuk ingin meneguhkan jati diri sebagai daerah Islam dengan julukan serambi Mekkah atau dalam sejarah disebut oleh Belanda bahwa Martapura sebagai daerah yang kuat kehidupan keislamannya. Selain itu Perda ini perlu untuk terciptanya suasana kondusif pada bulan Ramadhan, agar umat Islam tenang dalam melaksanakan ibadah Jumat, dan setiap peserta didik/pelajar termotivasi membaca Qur’an secara benar.
Mariatul memberikan contoh substansi Perda.
* Perda Ramadhan: Dilarang membuka restoran, warung, rombong, dan yang sejenisnya pada bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Banjar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam kurungan pidana 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp2.500.000.
* Perda Jumat Khusyu’: Bagi masyarakat pengendara dan penumpang kendaraan (baik darat maupun air) agar dapat menghentikan kendaraannya guna melaksanakan ibadah sholat Jum’at dan atau menggunakan alternatif lain atau menunda sejenak perjalanannya sampai berakhirnya waktu pelaksanaan Jumat khusyu’.
* Perda ini juga menyebutkan: “Wajib menghentikan aktivitas seperti jual beli di sekitar masjid, aktivitas pabrik di sekitar masjid, penggunaan mesin/alat yang menimbulkan kebisingan, permainan/hiburan yang menimbulkan suara yang dapat mengganggu sholat Jumat
* Perda Khatam Al Quran : Setiap peserta didik yang akan menyelesaikan pendidikannya dalam suatu jenjang pendidikan diwajibkan memiliki kemampuan baca dan tulis dan Khatam Al Quran berdasarkan jenjang pendidikan dan akan diberi sertifikat. Bagi Peserta didik yang tidak memenuhinya dikenakan sanksi peringatan lisan dan tulisan.
Mariatul menyebutkan beberapa implikasi Perda:
*Perda Ramadhan: Sektor usaha kecil tidak dapat menjalankan usaha, tidak ada jaminan sosial dari pemerintah pada bulan Ramdhan, serta susahnya akses mencari makanan bagi masyarakat yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa.
*Perda Jumat Khusyu: Mulai ada kebingungan dari masyarakat khususnya perempuan apakah mereka bisa berbelanja pada siang hari Jumat di Martapura. Apabila dilaksanakan secara konsekuen maka kendaraan penumpang/pribadi tidak boleh lewat pada saat dimulainya Ibadah Jumat, dalam hal ini karena Martapura merupakan jalur utama transportasi darat dari Banjarmasin menuju kabupaten lain di daerah hulu.
*Perda Khatam Al Quran: menegasikan peran guru-guru mengaji tradisional yang ada di Martapura dan menambah “beban” kepada murid karena ada sanksi pemanggilan orang tua.
Dia memberikan rekomendasi:
Pertama, perlu penggalian lebih jauh dasar-dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembuatan Perda-Perda berdimensi agama sehingga tergambar secara jelas mengapa Perda tersebut diperlukan. Dan kalaupun ada perda yang berdimensi agama hendaknya bersifat universal sehingga bisa diterima sebagai sebuah perda yang bisa berlaku bagi setiap orang.
Kedua, Perda-Perda berdimensi agama di Kabupaten Banjar yang ada saat ini belum menjawab kebutuhan masyarakat secara mendasar seperti sandang, pangan, dan papan, namun perda tersebut lebih ke arah tertib sosial, dalam konteks ini maka ada dua hal yang menjadi pertimbangan, pertama, apakah perda tersebut yang lebih dibutuhkan masyarakat dalam menunjang kehidupan sehari-hari, kedua, bagaimanapun secara konseptual dan praktis telah ada dampak dari perda tersebut terhadap kebebasan sipil (civil liberties).
Ketiga, Yang lebih penting bagi Kabupaten Banjar di bidang keagamaan sebetulnya adalah peningkatan mutu lembaga pendidikan keagamaan/pesantren yang telah ada saat ini di mana keberadaannya memprihatinkan, baik dari sisi gaji para guru pengajar, akses terhadap air bersih, asrama, pembiayaan proses belajar mengajar, pengadaan kitab-kitab gratis.
Presentasi H Aswar Hasan tidak kalah menariknya mengenai usaha penegakan Perda Syariat di Sulawesi Selatan. Menurut dia, wilayah Sulawesi Selatan telah diklaim sebagai “Serambih Madinah” karena Aceh adalah “Serambi Mekkah” telah menerapkan Syariat Islam. Kalau Aceh diberi otonomi khusus untuk melaksanakan Syariat Islam, mengapa tidak untuk Sulawesi Selatan?
KPPSI, katanya, senantiasa berjuang secara konstitusional sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan cara demokratis dan tetap dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. Adapun strategi yang ditempuh adalah dengan bertumpu pada fakta mayoritas umat Islam Sulawesi Selatan sebagai inspirasi dan aspirasi politik yang berhak diakomodir untuk dijadikan sebagai keputusan politik yang mengikat dan mengatur. Menurut dia, KPPSI yakin syariat Islam adalah solusi krisis multidimensional yang mendera bangsa Indonesia.
Dalam pertemuan kelompok jaringan antariman ini, semua pendapat dianggap sah karena mencerminkan masing-masing perspektif yang saling memperkaya dan mesti dihargai. Tetapi semuanya berlandaskan pada semangat dialog, saling menyeringkan dan membagi kekayaan pengalaman.
Pada sesi dialog, umumnya peserta menyoroti pembuatan dan pelaksanaan Perda Syariat dari dua sudut pandang yakni hubungan agama dan negara dan di mana tempat yang nonmuslim dalam konteks pelaksanaan Perda Syariat.
Masalahnya adalah bagaimana hukum satu agama berlaku di wilayah publik, atau bagaimana hukum agama dioper ke dalam wilayah publik, tempat di mana semua orang dari berbagai latarbelakang berinteraksi. Artinya ada kelompok masyarakat yang tidak menghayati hukum dan nilai-nilai tersebut, tapi hukum dan nilai itu diberlakukan di wilayah publik negara. Jika hukum satu agama diberlakukan di wilayah publik negara, bagaimana dengan konsep pluralisme.
Trisno S Susanto dari Masyarakat Dialog Antar Iman (Madia) mengatakan, saat menyusun dan membuat Perda Syariat di manakah tempat orang-orang nonmuslim? Apakah dianggap nobody, no person karena kita hidup bersama, kecuali kalau kita kapling-kapling. Apakah kehadiran nonmuslim ada di dalam Syariah. “Di mana tempat kami yang nonmuslim di dalam Perda Syariat itu,” katanya.
Aswar Hasan langsung saja menjawab, “Karena kalian ada, maka syariat ada,”.
Dengan jawaban itu, sesi ini ditutup, dijeda oleh makan siang, lalu dilanjutkan dengan sesi kedua yang mempresentasikan perspektif masing-masing agama mengenai hubungan agama dan negara. Pastor Yong Ohoitimur MSC dari Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Manado membahas hubungan agama dan negara dari perspektif Katolik, Zakaria Ngelow dari Forum Dialog (Forlog) Sulawesi Selatan membicarakan perspektif Protestan, dan Qassim Matthar dari UIN-Alaudin Makassar membicarakan perspektif Islam.


Flores Pos Feature Agama 31 Desember 2007

Agama dan Negara (1)

Menggagas Masyarakat Plural

Oleh FRANS OBON

JUNI 2006 lalu, saya mengikuti seminar dan lokakarya (semiloka) jaringan kerja antariman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang dihadiri para aktivis dari seluruh Indonesia yang peduli dengan pluralisme. Tajuk semiloka adalah “Agama dan Negara”. Semiloka ini ingin membahas agama dan negara dalam konteks masyarakat plural Indonesia. Sangat diharapkan tiap jaringan kerja baik secara pribadi maupun
bersama membantu proses transformasi di dalam masyarakat menuju masyarakat demokratis.
Pertemuan Banjarmasin merupakan pertemuan ketiga. Pertemuan Jaringan Kelompok Antariman – nama pertemuan ini -- pertama kali berlangsung di Malino (2002). Dalam pertemuan ini dikemukakan soal relevansi kehadiran dan kegiatan kelompok antariman dalam konteks hubungan antariman serta hubungan agama dan masyarakat. Sebab kelompok-kelompok yang peduli dengan masalah pluralisme agama bertambah banyak di tengah meningkatnya kekerasan berlatarbelakang agama. Bagaimana mengefektifkan kerja antarkelompok ini perlu dibentuk jejaring kerja sama sehingga energi menjadi lebih besar.
Pertemuan kedua berlangsung di Candi Dasa Bali (2003) yang menghasilkan tiga agenda utama yakni advokasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan isu agama dan masyarakat dalam hubungan dengan negara, menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih sebagai sarana penguatan jaringan, dan mengembangkan pusat informasi dan komunikasi.
Pertemuan ketiga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini dimaksudkan selain mengevaluasi tindak lanjut dua pertemuan sebelumnya, juga bagaimana Jaringan Kelompok Antariman ini menjadi sebuah gerakan sosial yang membantu masyarakat dalam proses transformasi agama dan kehidupan sosial.
Pertemuan empat hari (11-14 Juni) yang berlangsung di wisma Shikar milik Keuskupan Banjarmasin diselenggarakan Dian/Interfidei yang diketuai Elga Sarapung bekerja sama dengan Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) dan Forum Dialog (Forlog) Kalimantan Selatan.
Banjarbaru, tempat pertemuan berlangsung sedang bertumbuh menjadi sebuah kota modern. Kekayaan alam yang melimpah di bumi Kalimantan amat terlihat dari pembangunan kota tersebut. Martapura, misalnya, kota cukup megah. Tetapi seperti kota-kota lainnya di Indonesia yang tengah berubah menuju kota modern, kemiskinan selalu bertetangga dengan kemakmuran. Para pengemis datang dengan rantang menadah uang recehan dari para pembeli.
Sesi pertama pagi hari empat narasumber mempresentasikan makalah mereka yakni Trisno S Sutanto dari Masyarakat Dialog Antar Agama (Madia), Mariatul Asiah dari Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Kalimantan Selatan dan Listia dari Dian/Interfidei. Sutanto membawakan tema “Menuntut Jaminan Kebebasan Berkeyakinan”, makalah Mariatul Asiah “Perda Syariat, Membebaskan atau Mengikat, Implikasi dalam Kehidupan Masyarakat”, sedangkan Listia mempresentasikan penelitiannya mengenai pendidikan agama di sekolah umum, dan H Azwar Hasan mengenai “Penegakan Syariah Islam di Indonesia, Pengalaman dan Perspektif KPPSI (Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam) Sulawesi Selatan.
Sutanto mengatakan, konflik agama dan kekerasan atas nama agama oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat telah melukai toleransi yang menjadi sendi kehidupan bersama. Toleransi dan sikap moderasi adalah sendi pluralisme. Persoalan inti yang menyanggah tatanan masyarakat multireligius adalah kebebasan berkeyakinan sebagai terjemahan dari kata religious freedom. Menurut dia, kebebasan berkeyakinan jauh lebih memadai dibandingkan dengan kebebasan agama. Karena jika menggunakan kebebasan beragama, negara bisa saja sewenang-wenang terhadap kelompok yang “belum beragama” menurut definisi negara.
Dalam konteks kekerasan atas nama agama, Sutanto melihat tiga pola dasar. Pertama, politik pembiaran baik oleh negara maupun aparat keamanan yang berada di lapangan saat peristiwa terjadi. Praktik politik pembiaran ini menjadi lebih kompleks ketika negara yang seharusnya menjadi pihak netral, justru terkesan kuat tidak memiliki sikap tegas dalam soal jaminan hukum kebebasan berkeyakinan.
Kedua, pada tataran legislasi terasa sekali kekosongan mekanisme produk hukum yang mengikat (legally binding products) yang melindungi hak-hak asasi kebebasan berkeyakinan, sekalipun proses reformasi berhasil mengamandemen UUD 45 dan memasukkan pasal HAM di dalamnya. Jaminan konstitusional ini masih bersifat normatif-etis, namun belum diterapkan secara konkret.
Ketiga, pada tataran masyarakat, terlihat beberapa kecenderungan yang mengkhawatirkan yakni radikalisasi paham keagamaan. Proses radikalisasi ini terlihat dengan maraknya organisasi milisi sipil.
Apa yang dilakukan ke depan. Sutanto menawarkan 5 agenda tindak lanjut. Pertama, mendesak terus menerus baik melalui gerakan politik maupun opini publik agar pemerintah mengambil sikap tegas dalam menjamin hak-hak kebebasan berkeyakinan, yang merupakan hak asasi setiap orang.
Kedua, mendesak terus aparat keamanan agar mengambil tindakan tegas terhadap aksi-aksi sekelompok kalangan yang mengambil cara-cara kekerasan baik fisik maupun simbolik dalam menyikapi perbedaan pandangan dan keyakinan.
Ketiga, sikap tegas pemerintah meninjau kembali keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 yang memberikan “pasal-pasal karet” yang dijadikan alat untuk memberangus kebebasan berkeyakinan.
Keempat, mengambil inisiatif, mengajukan dan mendorong proses legislasi produk hukum yang mengikat untuk menjamin kebebasan berkeyakinan secara konkret seperti RUU Kebebasan Berkeyakinan atau RUU Anti Diskriminasi.
Kelima, kampanye dan pendidikan pluralisme pada masyarakat luas yakni kesediaan untuk menerima dan menghargai keberagaman dan keyakinan.

LISTIA dari Dian/Interfidei menyajikan hasil penelitian pendidikan agama di sekolah umum di Yogyakarta mulai April 2004 hingga Juli 2006. Penelitian ini menggunakan empat kategori yakni (1) sekolah negeri dengan siswa menganut berbagai agama dan proses belajar agama dipisahkan; (2) sekolah swasta dengan siswa menganut beragam agama tetapi mempelajari satu agama tertentu secara bersama; (3) sekolah swasta dengan siswa menganut beragam agama dan belajar agama secara terpisah; (4) sekolah swasta dengan agama siswanya sama dan belajar agama bersama-sama. Ada 34 sekolah yang diteliti.
Menurut Listia, asumsi bahwa pergaulan kelas yang hanya dengan satu kelompok agama dan mendapat informasi hanya satu agama dengan sendirinya membuat siswa sektarian, tidak sepenuhnya terbukti. Karena masih ada faktor luar yang ikut berperan. Namun penelitian ini juga memperlihatkan bahwa pemisahan siswa saat pembelajaran agama merupakan sebuah proses pembiasaan dan penanaman kesadaran bahwa agama adalah sesuatu yang memisahkan manusia.
Mengetahui cara pandang yang dibangun dalam pendidikan agama, penelitian juga dilakukan atas kurikulum pendidikan agama dari sekolah dasar hingga sekolah lanjutan tingkat atas. Kurikulum yang dikaji adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004.
Pada bagian tujuan, kurikulum ini memuat tentang pentingnya menghormati agama lain dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun tujuan ini tidak tergambar dalam bagian-bagian lain kurikulum.
Kurikulum pendidikan agama Hindu dan Budha hanya membahas aspek normatif dalam agama Hindu dan Budha. Kurikulum agama Kristen Protestan dan Islam, di samping membahas aspek normatif, aspek sosial keagamaan juga diangkat cukup jelas tetapi tidak ada pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan agama kecuali ajaran untuk saling menghormati sebagaimana yang lain. Hanya kurikulum agama Katolik yang disamping membahas aspek normatif, dalam membahas aspek-aspek sosial terdapat juga tema-tema yang berkaitan langsung dengan konsekuensi hidup dalam masyarakat majemuk. Dalam kurikulum SMA dibahas masalah menjalin dialog dengan agama-agama lain dan juga tentang kemungkinan pernikahan beda agama berkaitan dengan hak-hak asasi manusia.
Di Yogyakarta, ada dua sekolah yang melakukan eksperimen tidak menyelenggarakan pendidikan agama, melainkan pendidikan religiusitas yakni di SMA BOPKRI I dan SMA Santa Maria. Saat pelajaran agama, para siswa tidak dipisahkan sesuai dengan jenis agama, melainkan secara bersama-sama mengkaji nilai-nilai dalam setiap agama melalui refleksi tentang kehidupan sehari-hari.
Penelitian ini juga menyampaikan bahwa pendidikan agama tidak otomatis bermanfaat membentuk cara berpikir dan beragama peserta didik. Peran media massa seperti televisi, majalah, dan internet sangat besar menentukan corak dan bersikap terhadap kelompok agama yang berbeda. Pelajaran agama yang disampaikan guru agama hanya menjadi salah satu alternatif sumber.
Karena itu guru agama, menurut penelitian ini, perlu pula mendapat pelatihan untuk memperluas wawasan tentang pluralitas dan multikulturalitas masyarakat.
Semua usaha ini tidak lain adalah hendak menggagas masyarakat plural, di mana perbedaan tidak menjadi jurang pemisah, namun memperkaya perspektif dalam melihat kehidupan. Namun seringkali suara menggagas masyarakat plural tenggelam di tengah kuatnya suara penonjolan identitas dengan menegasikan identitas lainnya.




Flores Pos Feature Agama 29 Desember 2007


10 Januari 2008

Agama dan Politik (3/habis)

Politik Lintas Batas

Oleh FRANS OBON


PERTANYAAN terpenting lainnya dalam diskusi ini adalah bagaimana agama-agama di Flores dan Lembata dalam konteks yang lebih mikro berperan mengoreksi politik yang telah berjalan melampaui daya penjelas politik yang logis? Bagaimana agama-agama di Flores dan Lembata membangun relasinya dengan politik negara dalam konteks lokal?
Diskusi yang digelar Dian/Flores tiap bulannya punya satu tujuan yakni mencari relevansi lokal dari setiap masalah yang dianggap berdampak langsung pada masyarakat lokal. Ini jauh dianggap penting karena dengan itu masyarakat lokal terbantu untuk membuat keputusan mengenai apa yang mereka harus lakukan. Karena memang tugas utama media adalah membantu masyarakat agar dapat mengambil keputusan yang berkualitas. Kontribusi media justru di sini bahwa media membantu masyarakat mengerti masalah mereka dan membantu memberikan solusi.

Flores dan Lembata terkenal kental dengan religiusitasnya, kendati demikian masyarakat dihadapkan dengan kenyataan bahwa politik sering diselewengkan oleh kepentingan diri dan kelompok. Lalu, dapatkah agama-agama berdiam diri? Tentu saja tidak bisa. Agama tidak bisa cuci tangan dari semua kotor motor yang melumpuri dunia politik. Kalau politik diarahkan sebagai sebuah pengabdian, maka agama juga mesti mengambil bagian untuk membersihkan politik yang kotor itu.
Terlepas dari dimensi transendentalnya, agama-agama memiliki dimensi imanensi, bahwa agama memberikan arah pada kehidupan bersama. Masing-masing agama memiliki ajaran mengenai keterlibatan mereka di dalam wilayah publik, yang dinamakan ajaran sosial. Dalam perspektif Katolik, ada ajaran sosial Gereja.
Gereja Katolik terkenal dengan struktur atau hirarki yang tersusun rapi. Gereja memiliki ajaran sosialnya, yang disampaikan oleh wewenang mengajar yang dimiliki Magisterium Gereja yakni para paus. Refleksi para teolog atau ahli-ahli Katolik terhadap masalah sosial tidak disebut sebagai ajaran sosial Gereja.
Ajaran sosial Gereja adalah ajaran resmi Gereja Katolik mengenai satu masalah sosial. Karenanya para politisi Katolik hendaknya merasa wajib untuk mengetahui ajaran sosial Gereja ini agar keterlibatan mereka di dalam wilayah publik negara terinspirasi oleh sikap resmi Gereja Katolik.
Pendeta Tarully mengaku bahwa di kalangan Prostestan sekarang ini sedang diusahakan untuk memiliki satu ajaran sosial Gereja. Dengan ini umat akan memiliki satu pegangan dasar dalam menyikapi suatu masalah sosial.
Di dalam Islam, kata Ibnu Alkhatab, Islam sebagai rahmat bagi semua makhluk harus mampu memberikan arah bagi perkembangan ke depan. Ini berarti umat Islam harus meningkatkan kapasitas sosial atau apa yang disebut juga dimensi sosial dari ajaran Islam. Dimensi sosial ini adalah manifestasi dari ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Dimensi sosial ini memperoleh porsi yang jauh lebih besar daripada dimensi ritual.
Menyitir Kuntowijoyo, Ibnu Alkhatab mengatakan, ada dimensi relasional di dalam Islam yakni keberlanjutan yang tak terputuskan antara keimanan dan kenyataan. Surat al-Baqarah ayat 2 dan 3 mengungkapkan tanda-tanda orang yang bertakwa yakni orang bertakwa adalah orang yang percaya kepada kenyataan ghaib, shalat, dan rezeki. Menurut dia, ada hubungan keberlanjutan antara kepercayaan, shalat, dan zakat atau ada hubungan antara iman dan amal shaleh. Pikiran ini menegaskan bahwa orang Islam dapat sekaligus menjadi muslim dan politisi, bahwa antara iman dan amal itu terkait satu sama lain.
Ibnu mengakui, di dalam Islam tidak ada hirarki sebagaimana di dalam Katolik. “Islam tidak mengenal struktur. Setiap individu adalah pemimpin, sehingga tidak ada satu fokus yang bisa menggerakkan”.

DISKUSI perlahan-lahan berarkhir. Pada sesi terakhir diskusi, peserta melihat perlunya kerja sama lintas agama agar daya transformatif dari agama lebih kuat bergema di wilayah publik.
“Gerakan ini perlu lintas agama dan membentuk satu jaringan kerja sama guna membahas dimensi sosial dari ajaran keagamaan,” begitu Romo Feri mengarahkan diskusi. “Kita perlu membangun kerja sama lintas agama untuk kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan umum,” kata Meggy Sigasare.
Namun Romo Sipri mengingatkan peserta bahwa pada tataran konsep gagasan kerja sama lintas agama ini bagus, namun dalam tataran praksis di lapangan konsep ini tidak mudah dilaksanakan. Jangankan lintas agama, menyatukan persepsi dalam kelompok yang punya kesamaan agama pun luar biasa pula sulitnya.
“Menyamakan persepsi itu luar biasa susahnya. Bagaimana kita meyakinkan dan menjaga agar kepentingan pribadi dan kelompok tidak masuk dalam gerakan. Menyamakan persepsi dari kelompok yang punya pekerjaan sama jauh lebih mudah,” katanya. Meski begitu, kerja sama lintas agama dalam memperbaiki praktik politik negara mutlak diperlukan.
Ibnu Alkhatab mengatakan, meski Islam minoritas di Flores, namun Islam telah memberikan kontribusi dalam pembentukan masyarakat yang beradab. “Karena itu tidak ada jalan lain kecuali kita bergandengan tangan melepaskan segala curiga, bersama-sama membangun pulau tercinta ini. Banyak sekali persoalan di dalam masyarakat kita yang membutuhkan kerja sama kita,” katanya.
Menurut dia, salah satu pilar terpenting dalam realitas politik adalah hadirnya kelompok kepentingan yang kuat di dalam masyarakat sehingga masyarakat memiliki basis untuk turut serta mengambil bagian dalam kontrol dan koreksi terhadap kekuasaan. Jika kontrol tidak efektif, semua lapisan masyarakat akan dirugikan.
Relasi agama dan politik dalam konteks lokal ke depan, begitu kata Ibnu, adalah pentingnya membangun hubungan simbiosis mutualistik antara agama dan politik. “Saya kira inilah tugas kita ke depan,” katanya.
Diskusi ini memang pada salah satu kesimpulan akhirnya mengatakan perlunya agama-agama membangun kerja sama lintas agama untuk membangun kesejahteraan bersama. Namun seperti diingatkan oleh Romo Sipri, tidak mudah dalam praksisnya membangun kerja sama lintas agama agar agama dengan daya transformatifnya membarui politik lokal di Flores. Setiap agama memiliki ruang dimana prinsip-prinsip tidak dapat dinegosiasikan atau ditawar-menawarkan. Memang terkadang agama mendesakkan nilai-nilai mereka ke dalam wilayah publik negara sehingga menimbulkan benturan di antara komunitas agama.
Kendati ada hal yang tidak dapat dinegosiasikan, namun ada pula ruang di mana mereka bisa bekerja sama yakni ruang melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran serta melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayah Flores dan Lembata, serta menentang segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Tentu di sini kita perlu membangun kesadaran bersama bahwa praktik politik yang koruptif akan dapat merusak masa depan kita bersama.
Kalau agama ingin memainkan peran transformatifnya, maka agama harus bisa menarik garis pisah yang jelas dari kekuasaan, atau tidak ikut berkolusi dengan kekuasaan. Ini akan menuntut mereka untuk menjaga independensi mereka dari kekuasaan, sehingga mereka tidak memiliki beban ketika mengontrol kekuasaan.
Pada titik lain, politisi-politisi membangun koalisi lintas agama untuk sebuah pemerintahan yang bersih. Dengan ini politisi kita melintasi batas dan sekat keagamaan mereka untuk mengulurkan tangan kepada satu sama lain.
Membangun politik lintas batas seperti ini akan dapat menangkal segala bentuk penyekatan-penyekatan dalam menyikapi satu masalah, sehingga satu masalah tidak mudah digiring dan dilokalisasi sebagai masalah kelompok agama tertentu.
Keberanian untuk keluar dari politik kesukuan seperti ini memang tidak mudah. Kita memerlukan keberanian besar untuk memulai semua ini. Diskusi ini hanyalah awal dari kemungkinan-kemungkinan yang bisa kita gunakan untuk membangun basis politik lokal yang lebih egalitarian ke depan.

Flores Pos FeatureAgama dan Politik 22 Desember 2007

Agama dan Politik (2)

Askese Politik

Oleh FRANS OBON

SATU dari dua Air Conditioner (AC) di ruang Bung Karno, Penerbit Nusa Indah tidak berfungsi sehingga pintu dan jendela aula dengan kapasitas 50-an orang itu dibuka. Hari itu cuaca agak panas. Namun moderator diskusi Romo Feri Dheidae Pr dengan tangkas memfokuskan diskusi sehingga diskusi berjalan lancar dan enak. Waktu 3,5 jam diskusi tidak terasa. Romo Feri mudah mengarahkan pembicaraan agar tidak melebar karena dia sendiri seorang sosiolog.

Meggy Sigasare dalam sesi diskusi menyebutkan sederetan nama (tokoh-tokoh Katolik) baik asal Flores dan Lembata maupun dari daerah lainnya di pentas politik nasional, yang menurut orang Katolik memiliki reputasi politik yang cukup baik. Mereka memainkan peran penting dalam periode sejarah bangsa ini. Frans Seda, Ben Mangreng Say, Jacob Nuwa Wea, JB Sumarlin, Cosmas Batubara, Sony Keraf – mengenai Sony Keraf, saya dengar sendiri dari anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Tjahyo Kumolo di Hotel Aston di dekat kampus Atmajaya Jakarta pada bulan Juni lalu bahwa Sony Keraf tergolong tokoh yang bersih di PDI Perjuangan dan di DPR RI. Sangat konsisten dan memiliki moralitas politik yang cukup baik.
Menurut Meggy, jika melihat riwayat hidup tokoh-tokoh politik dari golongan Katolik ini tidak terlepas dari campur tangan Gereja (baca hirarki). Mengapa sekarang tidak ada lagi hirarki Gereja memiliki kepedulian seperti itu?. Paling tidak Meggy mau mengatakan bahwa ketika hirarki melepaskan diri dari proses pengkaderan dalam politik ini, hampir tidak ada lagi tokoh-tokoh Katolik sekaliber orang-orang yang disebutkan tadi. Dengan ini Meggy ingin menegaskan bahwa perlu sekali intervensi (hirarki) Gereja dalam mengkaderkan tokoh-tokoh politik Katolik.
Pembicaraan mengenai kontribusi agama untuk mengoreksi praktik politik yang menyeleweng dari tujuan sejatinya amat kuat terlihat dalam diskusi. Meski terdapat keraguan juga bahwa moralitas agama seakan tidak berpengaruh lagi dalam perilaku politik elite politik lokal kita.
Kanis Nangge mengatakan, sebelum mereka menduduki jabatan politik, semisal menjadi anggota DPRD, mereka amat dekat dengan tokoh agama dan berkomitmen untuk membarui praktik politik yang menyimpang. Bahkan hampir setiap hari selalu dekat dengan tokoh-tokoh agama. Tetapi begitu sudah duduk di Dewan, mereka sudah lupa dan hilang terus.
Perilaku habis manis sepa dibuang ini memang sedang menghinggapi banyak politisi lokal kita. Politik sebagai ruang dengan serba kemungkinan dimanfaatkan untuk tujuan kepentingan diri dan kelompok. Romo Sipri mengakui bahwa dia dan beberapa imam ikut mendorong beberapa orang partai untuk duduk di Dewan. Tapi begitu mereka mendapatkan tujuannya yakni duduk di kursi Dewan, mereka sudah lupa dan tidak pernah datang lagi. Kalau ada yang bilang Gereja perlu mengundang tokoh-tokoh Katolik untuk berdialog dan duduk bersama, itu semua sudah dilakukan. Tapi pertemuan hanya sekali saja, semua itu hilang. Tidak ada lagi yang datang.
Apa bedanya tokoh politik di masa lalu dengan yang sekarang? Pdt Tarully bilang, politisi pada saat negara ini merdeka dan masa-masa awal kemerdekaan memiliki perjuangan yang murni. Sekarang semua orang berjuang untuk kepentingan dan kekuasaan. Kita orang kristen harus belajar mengosongkan diri.
Bolehlah dibilang, sebagian besar peserta diskusi melihat agama berperan untuk mengoreksi praktik dan perilaku politik tanpa etika politik. Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula Ende Suster Mariana Ita Batmomolin OSU berpendapat bahwa agama akan mengembalikan politik ke fungsinya yang asali yakni mengabdi pada kesejahteraan rakyat. Politik itu juga harus berlandaskan iman dan institusi agama sebagai institusi moral mesti menjalankan fungsi kontrolnya. “Jika tidak ada moral dalam politik, agama bertugas mengembalikan politik ke tujuannya yakni kepentingan rakyat,” kata Suster Ita.
Dalam konteks Katolik, Gereja menjalankan fungsi kenabian agar politik mengabdi kepentingan umum dan mengembalikan politisi ke Tuhan.
Irama Pelaseke, Koordinator Universitas Terbuka di Ende juga sependapat bahwa agama lebih banyak berperan sebagai pesan moral. Pemimpin agama mengajak umat kembali ke jalan yang benar supaya politik dilaksanakan untuk kepentingan banyak orang. Karena itu ada saat-saat di mana politik dan agama bertemu.

AGAMA dan politik, bagaimana sebuah ruang bisa tercipta. Kalau agama dan politik memiliki otonomi masing-masing, adakah sebuah ruang di mana keduanya bisa bertemu?
Pertanyaan lainnya, bagaimana moralitas agama itu memainkan perannya di dalam moralitas politik. Kekuasaan politik memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat yang memilihnya melalui wakil-wakil rakyat di parlemen. Pertanggungjawaban bisa juga melalui transparansi pelaksanaan politik pemerintahan agar rakyat bisa melihat bagaimana kekuasaan dilaksanakan dan rakyat bisa berpartisipasi di dalamnya melalui medium pembentukan opini publik.
Salah satu medium pembentukan opini publik sekaligus menjadi tempat di mana orang bisa berpendapat adalah melalui media massa. Karena itu, menurut Pendeta Tarully, amat disayangkan kalau seorang pemimpin tidak mau baca koran. Padahal melalui koran seorang pemimpin bisa mengetahui apa kehendak rakyatnya.
Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Agung Ende Romo Cyrilus Lena mengatakan, pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat. Namun dalam konteks nilai, kita berhubungan dengan agama, tergantung nilai apa yang kita perjuangkan.
Dalam diskusi ini, yang disebutnya sebagai satu bentuk pencerahan dalam melihat hubungan agama dan politik, dosen STPM Santa Ursula, Aloysius Kelen mengatakan, negara dibentuk untuk mencegah egoisme politik orang perorangan. Negara dibentuk agar rakyat jangan dikuasai oleh orang perorangan. Negara punya peran moral dan bertugas mendidik rakyat. Apakah ada jaminan negara itu bermoral?
Yang perlu ditegaskan di sini adalah, jika ada politisi yang tidak lagi memperhatikan moralitas politik karena menjalankan politik secara liar, tidak berarti bahwa agama tidak ada gunanya lagi dalam praktik politik. Kalau ada politisi rajin beribadah, tapi perilaku politiknya jauh dari etika politik tidak berarti agama sama sekali tidak penting untuk politik. Agama tetap penting dalam politik. Bagaimana hal itu dijelaskan?
Kesulitan memang terletak di sini. Dalam konteks politik dan negara modern, ada dua distingsi yang jelas, atau terdapat dua wilayah yang berbeda. Satunya wilayah privat dan satunya wilayah publik. Dalam teori ini, agama masuk dalam wilayah privat sedangkan negara masuk dalam wilayah publik. Yang privat tidak bisa mengatur wilayah publik. Misalnya aturan satu komunitas agama tidak bisa dipaksakan ke dalam wilayah publik negara, karena akan berbenturan dengan komunitas agama lainnya. Nilai dan keyakinan yang dianut satu komunitas agama tidak bisa dipaksakan untuk diyakini dan dianut oleh komunitas agama lainnya.
Di sini negara mengandaikan adanya moralitas publik, sedangkan agama mengajarkan moralitas pribadi. Moralitas publik ada di dalam wilayah negara, sedangkan moralitas agama ada di dalam wilayah privat. Seperti yang dikeluhkan, orang yang paling rajin beribadah pun belum tentu menjadi orang baik dalam moralitas publik. Orang itu bisa begitu rajin berpuasa, beribadah, beramal, dan kegiatan religius lainnya, namun dia bisa saja melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme di wilayah publik. Di sini dia melanggar moralitas publik.
Moralitas agama bukan tidak ada manfaatnya untuk moralitas publik. Konsep askese di dalam agama misalnya adalah sebuah latihan untuk menahan nafsu, keinginan, dan godaan penggunaan kekuasaan yang tidak terkendali. Konsep askese ini dapat diterapkan dalam politik kekuasaan, yakni menahan diri dari godaan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Konsep ini juga dapat diterapkan dalam politik yakni mematikan kepentingan diri sendiri demi kepentingan yang lebih besar.
Intinya adalah bagaimana moralitas agama menjadi darah daging di dalam diri politisi untuk mengejawantahkannya dalam moralitas publik negara. Terminologi Kristen: bonum facere, malum vitandum yang berarti lakukan kebaikan, hindarilah kejahatan merupakan perintah moral keagamaan yang dapat diimplementasikan dalam praksis politik.
Ini tidak lain adalah usaha agar yang dikejar dalam agama bukanlah terutama kesalehan pribadi melainkan kesalehan sosial. Konsep askese di dalam agama masih dianggap relevan untuk praktik dan perilaku berpolitik.

Flores Pos FeatureAgama dan Politik 21 Desember 2007

Agama dan Politik (1)

Menarik Garis


Oleh FRANS OBON


Pembicara dari kiri ke kanan: Umar Ibnu Alkhatab, Rm Fery Dheidae (moderator), Pdt YAR Tarully, dan Rm Sipri Sadipun. Foto : frans obon


MENULIS agama dan politik barangkali sama dengan menarik sebuah garis. Terserah dengan warna apa. Bagaimana menarik garis agama dan politik itu dalam lembaran kehidupan negara, itulah yang coba dijawab dalam diskusi Dian/Flores Pos yang berlangsung di aula Bung Karno, Penerbit Nusa Indah, Sabtu (15/12). Tilikannya dalam konteks Flores dan Lembata.

Tema diskusi adalah “Agama dan Politik” (Kemarin, Hari Ini, dan Esok).Tema ini ditilik dari perspektif agama-agama. Romo Sipri Sadipun Pr membahasnya dari perspektif Katolik, Pdt Y A Reiwutty Tarully dari perspektif Protestan, dan Umar Ibnu Alkhatab dari perspektif Islam. Moderator Romo Feri Dheidae Pr, Kepala Litbang Pusat Pastoral Keuskupan Agung Ende.
Mendiskusikan agama dan politik menimbulkan pertanyaan. “Saya lihat tema agama dan politik lagi hangat sekarang ini. Apakah ada kaitannya dengan aksi para imam beberapa waktu lalu?” begitu kata Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Agung Ende, Romo Cyrilus Lena Pr.
Pater Hendrik Kerans SVD, salah satu editor pada Penerbit Nusa Indah juga menyangsikan relevansi berbicara mengenai agama dan politik. Pengalaman dia selama lima tahun di Jepang, rakyat Jepang tidak sibu-ribu (tidak mau repot) dengan politik. Di Jawa selama dua tahun studi di Universitas Gajah Mada, masyarakat tidak sibu-ribu juga dengan politik. Namun ketika kembali ke Flores, orang hangat berbicara politik. Mungkin sangat erat kaitannya dengan kemiskinan – paling tidak kemiskinan yang membuat orang tertarik kepada politik. Menurut dia, tidak relevan berbicara agama dan politik karena politik adalah ajang perebutan kekuasaan dan kekuasaan itu dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Pertanggungjawaban kepada Tuhan itu urusan pribadi.
Direktur Penerbit Nusa Indah Lukas Lege bilang, agama tidak saja mentobatkan politik, tetapi juga politik mentobatkan agama. Dalil dua arah semacam ini menimbulkan beragam tafsiran. Barangkali agama berperan mengoreksi politik yang menyimpang dari tujuan mulianya menyejahterakan rakyat dan politik mesti pula membangkitkan kesadaran agama untuk tidak terbuai dalam permainan politik lalu melupakan fungsi kritis agama dan sikap membisu agama terhadap aktivitas politik.
Agama dan politik tidak hanya menjadi topik pembicaraan bagi masyarakat yang miskin secara ekonomis. Tentu. Meskipun fakta amat jelas bahwa di masyarakat yang miskin secara ekonomis, politik diselewengkan untuk kepentingan ekonomis. Justru karena itu agama mesti memberikan kontribusi korektif pada praktik politik. Di negara-negara maju juga, agama tetap saja menjadi salah satu faktor determinan dalam praktik dan perilaku politik. Amerika Serikat, betapapun sekulernya, tetap saja perilaku politik pemilih (rakyat) dipengaruhi agama yang dianut.
Pertanyaannya memang apakah agama menutup mata terhadap penyelewengan politik kekuasaan? Pertanyaan lain, apakah agama juga hanya sekadar urusan pribadi dengan Tuhan, tak ada kaitannya dengan kehidupan sosial? Dengan kata lain, dapatkah kita menyingkirkan agama di sudut kehidupan privat belaka dan hanya sebatas ritual untuk keselamatan diri dan tak ada urusannya dalam kehidupan publik, sehingga agama hanya soal kesalehan pribadi?
Jika agama punya peran korektif pada praktik politik atau agama memiliki kekuatan moral politik, bukankah itu sumbangan agama terhadap praktik dan perilaku politik? Politik tentu saja didasarkan pada nilai dan kepercayaan. Seberapa besar nilai dan kepercayaan ini berperan dalam politik, sangat ditentukan oleh pemegang kekuasaan politik. Sebab politik bagaimanapun adalah sebuah ruang dengan berbagai kemungkinan.
Kalau di Flores dan Lembata sekarang, orang bilang korupsi merajalela dan praktik kekuasaan diselewengkan, atau seperti dikatakan Romo Sipri Sadipun, “Uang telah menyelewengkan politik”, dapatkah agama berdiam diri?
Diskusi agama dan politik yang digelar Dian/Flores Pos itu, memang dimaksudkan untuk mencari sebuah format, mungkin terlalu ideal untuk dikatakan format yang tepat, mengenai hubungan agama dan politik dalam membangun Flores dan Lembata ke depan. Karena kasat mata kita lihat, pulau ini terkenal kental religiusitasnya tetapi kental pula penyelewengan praktik politik kekuasaannya.
Soalnya adalah jika agama memiliki fungsi korektif terhadap politik, bagaimana membangun sinergi antara dua segi kehidupan yang mengklaim dirinya masing-masing otonom. Diskusi ini ingin membicarakan hal ini yakni membangun sinergi yang tepat dan mencari format baru mengelola hubungan agama dan politik. Agar anggur baru kehidupan ditempatkan dalam kerbat baru yang lebih kuat, sebuah kerbat yang menyimpan demokrasi sebagai cara hidup baru (habitus baru).

DARI perspektif agama, kekuasaan politik bersumber dari Allah. Presentasi ketiga narasumber, Romo Sipri Sadipun, Pdt. Y A Reiwutty Tarully, dan Ibnu Alkhatab menegaskan klaim ini.
Dalam visi Katolik, kata Romo Sipri, aktivitas politik mesti meningkatkan martabat kemanusiaan sebagai citra dan gambar Allah. Demikian pula sistem hukum harus pula menjamin kebenaran dan keadilan.
Namun, terdapat ketegangan antara visi dan praktiknya. Menurut Romo Sipri, dalam praktiknya politik kekuasaan telah menjauhkan politik yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penghargaan terhadap martabat manusia dari kehendak Tuhan. Mesin-mesin kekuasaan negara menjauhkan politik dari visi sebagai pemberian Tuhan. Potensi penyelewengan menjadi lebih besar, sebab kuasa dan hukum dijadikan komoditas. Para tiran mengumpulkan uang dan kekuasaan untuk dirinya.
Bagaimana respon kita. Menurut dia, kita harus menyadarkan pemegang kekuasaan bahwa kuasa dan otoritas negara berasal dari Tuhan. Kita antar kembali mereka kepada Tuhan karena mereka sudah jauh dari asalnya. Istilah Romo Sipri, ada gejala gerhana Tuhan dan agama bertugas mengembalikan kekuasaan itu ke sumbernya, meletakkannya kembali pada dasar dan basisnya yang tepat.
Tapi usaha pertobatan ini susah-susah gampang karena sebagian besar dari kita mendukung kekuasaan yang tiran, karena kepentingan (interese) pribadi dan karena takut. Orang tinggal diam, bahkan berkolusi dan mengambil bagian dalam ketidaktaatan terhadap kehendak Tuhan. “Paling sedih kalau Gereja, misalnya, tinggal diam dan tidak ambil bagian untuk mengoreksi aktivitas politik yang menyimpang ini”.
Praktik kekuasaan yang menyeleweng itu sebagian disebabkan oleh penolakan bahwa Allah ada di balik kekuasaan faktual. Karena itu orang mendapatkan kekuasaan itu melalui jalan kejahatan. Korupsi dan kolusi itu berakar di dalam dosa.
Pendeta Tarully mengaku, hampir sama visi Katolik dan Protestan karena memang beriman pada Kristus yang satu dan sama. Iman dan politik adalah dua sisi yang berbeda, namun tidak bisa dipisahkan. Dua garis spiral, yang punya titik pisah dan juga titik singgungnya. Meski begitu, keduanya punya otonominya masing-masing, yakni tulus versus cerdik, vertikal versus horisontal, sehingga tidak saling subordinasi. Namun keduanya terarah pada pelayanan yang sama. Karena ada titik singgung, maka ada pula kemungkinan untuk membangun kerja sama. Meski berada di dua panggung, gereja memberikan kritik bila politik menyimpang dari moralitas. Gereja dengan fungsinya sebagai imam dan nabi harus memberikan kritik terus menerus pada aktivitas politik.
Tidak saja sebatas itu, agama selain sebagai agen perubahan dan pembangunan, juga menjadi perantara, menjalankan fungsi mediasi bila terjadi konflik baik internal maupun eksternal. Ini berarti pula Gereja berusaha memberikan solusi. Pendekatan yang diambil adalah bertemu dan bertatap muka, lalu berdialog. Di sini akan ada ruang bertemu dan berdialog untuk mencari solusi. Dialog ini mesti berlangsung dalam suasana kemitraan. Dialog menuntut pula jangan ada dusta di antara kita, berlangsung jujur tanpa kepentingan. Sebab dunia porakporanda karena kepentingan. Tugas kita, katanya, adalah mencari sahabat, bukan mencari musuh. Musuh kita bersama adalah ketidakadilan dan ketidakbenaran. “Dunia kita adalah dunia malu hati, karena kita tidak berani menegur bila sesama kita berbuat salah. Agama tidak boleh menjadi nabi untuk istana, tapi nabi untuk umat,” katanya.
Menurut dia, gereja memberikan masukan yang dianggap oleh gereja baik untuk dilakukan. Kalau gereja memberikan kritikan dengan tulus, mestinya juga pemerintah menerimanya dengan tulus.
Dalam konsepsi Islam, begitu kata Ibnu Alkhatab, politik atau negara mutlak dibutuhkan untuk mendukung terlaksananya ajaran Islam. Memang benar, katanya, dalam al-Quran dan hadis Nabi tidak dijumpai perintah secara jelas agar umat Islam mendirikan negara tetapi dapat diperoleh ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi yang secara implisit dapat dipahami bahwa adanya negara bagi umat Islam untuk dapat melaksanakan ajaran Islam merupakan tuntutan syariat yang mutlak adanya.
Ibnu bilang, di masa lampau terutama pada awal kemerdekaan dan pada dekade pertama kekuasaan Orde Baru, relasi Islam dan negara telah menimbulkan ketegangan. Sejarah Islam kontemporer ditandai dengan kemandekan politik dalam hubungannya dengan negara karena Islam dianggap bisa menjadi pesaing kekuasaan dan karenanya dapat mengusik basis kebangsaan negara.
Memang ada kelompok yang ingin menjadi Islam menjadi ideologi negara. Namun, keinginan tersebut telah ditelan oleh sejarah bangsa ini yang justru mayoritas beragama Islam. Tidak semua umat setuju dengan gagasan menjadikan Islam sebagai agama negara. Juga tidak semua umat mendukung partai-partai politik yang berideologi Islam.
“Apa yang ingin saya katakan dengan gambaran ini adalah, adanya arus besar bangsa ini yaitu mayoritas umat Islam lebih menghendaki Islam sebagai nilai-nilai sosial daripada kekuasaan politik formal. Arus besar umat Islam tampaknya lebih memilih untuk menerima posisi sejajar dalam konteks keindonesiaan dengan pemeluk-pemeluk agama lain daripada menjadi kekuatan politik formal yang membuat pemeluk agama lain tidak kerasan hidup di negeri ini,” katanya.
Dalam konteks ini, begitu katanya, kalau kita masih percaya pada moral politik, maka agenda utama kita sesungguhnya bukan terletak pada sejauhmana pemikiran atau ajaran agama compatible dengan politik, tetapi sejauh mana agama tidak mengubah dirinya menjadi kekuatan politik dan sejauh mana kelompok-kelompok dominan menjadikan politik sebagai salah satu alat untuk memakmurkan masyarakat.
Menulis agama dan politik memang ibarat menulis garis. Karena agama harus menarik garis pisah yang jelas dari politik agar tidak terkooptasi dan disubordinasi. Karena ketika dikooptasi politik negara, agama hanya akan menjadi alat di tangan kekuasaan negara untuk mendapatkan legitimasi. Agamapun akan membisu ketika ketidakadilan dan ketidakbenaran merajalela. Namun di sisi lain agama sebagai sebuah institusi dalam masyarakat harus pula mengoreksi politik agar hakikat sejati politik tetap terpelihara. Garis itu bengkok, saling tindih, atau apapun hasilnya, amat tergantung pada kecermatan kita untuk selalu mencari format baru dan tepat dalam membangun hubungan agama dan politik.

Flores Pos Feature Agama dan Politik 19 Desember 2007

Komunitas Adat yang Rapuh

Oleh FRANS OBON

Tanduk kerbau adat milik suku Ngadha dan Bowejo dicuri untuk kembali dijual ke luar daerah. Pencuri warisan budaya suku Ngada dan Bowejo itu akhirnya dibekuk dan ditahan polisi.

Ini bukan kasus pertama. Benda-benda budaya bernilai tinggi seperti peo dan ana deo di Kabupaten Ngada ataupun gading-gading milik suku di Ende beberapa waktu lalu dicuri, lalu dijual keluar daerah. Motifnya adalah mendapatkan uang.
Tetapi dari satu sisi, ini merupakan pencerminan dari erosi kultur-kultur lokal yang sudah rapuh di daerah kita. Bahwa anggota suku tidak lagi merasa bangga dengan kekayaan dan warisan sukunya. Dengan demikian suku tidak lagi menjadi kebanggaan dan pembentuk identitas generasi muda. Situasi ini juga di satu sisi adalah kerapuhan tradisi lisan dan pewarisan nilai-nilai kepada anggota suku. Dampaknya adalah generasi muda gagap terhadap tradisi mereka sendiri dan tidak mampu mengungkapkan diri melalui kultur sendiri. Sehingga tidak mengherankan generasi muda kita teralienasi dari kultur mereka sendiri.
Proses alienasi dari kultur sendiri makin meluas terutama pada masa pemerintah orde baru. Atas nama nasionalisme dan pembangunan, semua identitas suku dileburkan dan diarahkan menuju identitas sebagai bangsa. Semua kekuasaan komunal suku dipinggirkan dan diganti dengan sistem pemerintahan lokal modern melalui peraturan desa. Sehingga terjadi pergeseran kekuasaan.
Pemerintah daerah kita juga meski mereka lahir dari kultur setempat tidak cukup kuat berusaha untuk memelihara kultur mereka sendiri sebagai wahana pengungkapan diri secara kultural. Sama sekali tidak ada penghargaan terhadap kultur mereka sendiri. Akibatnya kreativitas budaya lokal hilang. Sebagai gantinya, generasi kita mencari wahana budaya lain sebagai pengungkapan diri mereka secara kultural. Situasi ini makin rumit tatkala masyarakat kita berhadapan dengan pengaruh budaya global.
Sampai sekarang penghidupan kembali kultur lokal itu berjalan pincang. Di satu sisi pemerintah kita memerlukan dukungan komunitas suku yang rapuh itu untuk pembangunan terutama soal tanah, tetapi di sisi lain tidak ada usaha memperkuat posisi komunitas suku sebagai satu kelompok masyarakat madani. Di satu sisi ada usaha menggalang partisipasi politik rakyat melalui jalur komunitas suku terutama pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada), tetapi di sisi lain mobilasasi itu hanya untuk kepentingan kekuasaan bukan kepentingan suku. Dalam rencana tata ruang yang tidak lain adalah soal pemanfaatan ruang, komunitas adat suku tidak dilibatkan, bahkan tidak mendapat keuntungan dari ruangnya sendiri. Dari proses ini, lama kelamaan, komunitas suku akan terusir dari tanah mereka sendiri.
Sejatinya pemerintahan yang pro rakyat harus pula bisa menjamin terpeliharanya kultur lokal dan memberi ruang bagi pengembangannya. Sebab inisiatif lokal hanya bisa muncul kalau kultur lokal terpelihara. Ikut menjaga warisan budaya suku adalah bagian dari usaha pemeliharaan itu.

Flores Pos | Bentara | Komunitas Adat | 21 Februari 2007 |

Dimensi Etis APBD

Oleh FRANS OBON

Sejalan dengan pemberlakuan otonomi daerah, berkembang pula wacana pentingnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang memihak kepentingan rakyat. Wacana ini menjadi penting karena orientasi pembangunan adalah rakyat.

Tema ini dibedah dalam diskusi yang digelar Fakultas Ekonomi Universitas Flores, Kamis (22/2). Dari paparan yang ada, dapatlah disimpulkan bahwa APBD kita di berbagai daerah sebagian besar tidak memihak kepentingan rakyat. Ukurannya adalah struktur APBD dan skala-skala prioritasnya lebih banyak digunakan untuk membiayai aparatur pemerintah. Ini berarti pula birokrasi kita memang gemuk, sehingga kita pun dapat mengerti kalau birokrasi kita terkenal korup dan bergerak lamban.
Terlepas dari itu, diskusi ini membangkitkan semangat kita untuk memikir ulang beberapa hal ini.
Pertama, ukuran untuk seorang pemimpin. Pembahasan APBD menjadi penting karena ia bisa menjadi ukuran untuk kinerja pemerintahan. Karena dari APBD, kita bisa memperoleh gambaran mengenai visi, strategi, program, dan kebijakan pemimpin-pemimpin lokal kita terutama bupati dan wakil bupati. Di situ kita bisa melihat apakah kampanye-kampanye atau janji-janji politik mereka terpenuhi atau tidak.
Kedua, partisipasi masyarakat. Pemerintah berargumentasi bahwa telah banyak wadah partisipasi yang disediakan pemerintah bagi masyarakat mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Partisipasi terbatas ini dianggap pemerintah telah memadai. Tetapi kualitas partisipasi masih dapat diperdebatkan. Semua elemen terwakili, tetapi seberapa cerdas orang-orang ini yang mempengaruhi kualitas partitisipasi politik masih sulit dijangkau. Memang pada akhirnya kualitas partisipasi tersangkut paut pula dengan tingkat kecerdasan masyarakat.
Ketiga, dimensi etis. Tampaknya dimensi etis dalam wacana APBD yang memihak rakyat seringkali tidak diperbincangkan dengan serius. Politik anggaran sebagaimana termuat dalam APBD seringkali tidak memperhatikan dimensi etis. Etika politik anggaran harus dibicarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar manusia sebagai pribadi. Pembangunan apapun bentuknya tidak boleh melukai martabat pribadi manusia. Karena pembangunan adalah proses humanisasi. Bila pembangunan mengarah pada proses dehumanisasi, maka pembangunan sudah bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.
APBD kita harus menjadikan harkat dan martabat manusia sebagai tujuan ultimum pembangunan. Sehingga APBD juga perlu mendorong manusia menjadi otonom.

Flores Pos | Bentara | APBD | 28 Februari 2007 |

Listrik untuk Ekonomi

Oleh FRANS OBON

Sudah lama menjadi kegelisahan media ini mengenai lambannya pertumbuhan ekonomi di sektor primer di wilayah ini. Ini bisa kita lihat dari komposisi penduduk kita yang sebagian besar berada di sektor primer.

Pengenalan terhadap ekonomi dengan teknik modern melalui perkebunan yang dipelopori Gereja Katolik serta modernisasi cara bertani oleh Delegatus Sosial (Delsos) – sekarang Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi – belum mendapat respon yang lebih bergairah di kalangan para petani kita. Modernisasi bertani sepertinya berjalan di tempat. Mungkin dengan itu kita bisa mengerti mengapa pertanian kita berjalan di tempat. Desa-desa kita tidak pernah maju-maju. Malah semakin banyak orang-orang desa kita keluar dari desanya, seakan-akan desa mereka tidak lagi menjanjikan apa-apa bagi kehidupan ke depan.
Dengan sedikit latarbelakang ini, diskusi bulanan Dian-Flores Pos mengangkat tema “Listrik untuk Ekonomi”. Intinya adalah bagaimana kita mendorong para petani desa kita untuk bergerak selangkah ke depan agar mereka terjun ke sektor sekunder atau sektor pengolahan komoditas pertanian misalnya, sejalan dengan usaha pemerintah terutama Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperluas jaringan listrik ke desa-desa.
Dengan ditemukannya sumber-sumber alternatif kelistrikan di wilayah kita, maka menjadi tugas dan kewajiban kita untuk mendorong masyarakat agar listrik tidak hanya untuk penerangan saja, melainkan menggairahkan ekonomi pedesaan.
Pertama-tama tentu potensi kelistrikan ini tidak hanya diarahkan kepada investor besar dari luar daerah, yang sering didengung-dengungkan pejabat kita akan bisa memupus kemiskinan bila mereka datang. Bahwa para investor “akan” ini dapat menambah penghasilan bagi daerah, memakmurkan rakyat. Tetapi dalam keyakinan kita, potensi kelistrikan ini haruslah ditujukan terutama bagi rakyat kita di desa-desa. Dengan ini, kita mengubah asumsi kita bahwa bukan investorlah yang bisa memakmurkan rakyat, tetapi rakyatlah yang bisa mengubah diri mereka untuk tidak berada dalam kubangan kemiskinan. Bahwa orang miskinlah yang bisa menolong diri mereka sendiri. Tugas pemerintah adalah bagaimana membangkitkan gairah berusaha (spirit enterpreneurship) di kalangan masyarakat kita dengan memanfaatkan listrik.
Kedua, jika gairah berusaha ini meningkat, maka meningkat pula permintaan masyarakat akan modal. Dengan demikian, lembaga-lembaga keuangan seperti bank, koperasi (kredit) sebagai lembaga pembiayaan dapat memainkan perannya. Di sini akan ada hubungan timbal balik antara lembaga keuangan dan masyarakat.
Dengan demikian, sesungguhnya benefit dari potensi kelistrikan itu akan dipetik PLN, lembaga-lembaga keuangan, masyarakat, pemerintah (pajak dan retribusi). Roda ekonomi akan bergerak cepat. Saat ini masyarakat kita sudah jenuh dengan pertanian yang itu-itu saja. Mereka punya gairah untuk lebih dari itu.

Flores Pos | Bentara | Ekonomi |2 Maret 2007 |

Penting, Figur dan Program

Oleh FRANS OBON


Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Ende masih tahun depan. Tetapi aroma politiknya sudah mulai terasa. Perdebatan kecil dari proses itu adalah, mana yang diutamakan sekarang ini, program atau figur. Wacana kecil ini mencuat dalam berita media ini, Kamis kemarin.

Mengapa dua-duanya penting? Kira-kira begini, rakyat tahu masalah mereka (prioritas pembangunan), tetapi siapakah yang bisa melaksanakannya? Karena itu pemimpin memegang peranan sentral dan kunci. Prioritas pembangunan tidak akan ada guna gananya di hadapan pemimpin yang tidak cerdas dan tuna nurani atau tidak peka dengan rintihan rakyatnya. Di sisi lain, rakyat tahu figur yang disodorkan oleh partai-partai yang nanti bakal dipilih, tetapi rakyat tidak tahu calon pemimpin itu mau buat apa nanti (programnya apa?). Karena sekarang ini diam-diam partai memperkenalkan figur mereka ke masyarakat. Tapi apa dan bagaimana “isi kepalanya”, rakyat belum tahu.
Figur dan program adalah dua hal penting dalam suksesi. Suksesi adalah rangkaian tak terputuskan, di mana rakyat memilih pemimpin mereka. Pemimpin yang akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik melalui program-program. Sebab itu dua hal penting ini tidak bisa dibicarakan secara sekuens, melainkan harus bersamaan.
Berbicara program penting, karena seorang pemimpin dipilih karena programnya. Bahwa program yang ditawarkan itu masuk akal (reasonable) dan dapat dilaksanakan (applicable). Tidak mengawang-awang. Pemimpin yang tidak punya prioritas, tidak punya visi dasar yang jelas akan menghabiskan waktunya untuk urusan tetek bengek birokrasi. Pemimpin tidak saja cukup untuk menjadi seorang birokrat yang patuh dan loyal, tetapi juga punya visi. Visi itu tertuang dalam program kerjanya, gebrakan-gebrakannya, dan terimplementasi secara jelas dalam APBD.
Pemimpin-pemimpin kita saat ini tidak punya terobosan yang berarti. Karena itu, inilah yang menjadi alasan mengapa pada masa ini semua orang tiba-tiba merasa bisa menjadi bupati dan wakil bupati. Karena fakta berbicara bahwa apa yang dilakukan seorang pemimpin hanya yang itu-itu saja: buka sidang, buka pertemuan, marah-marah, gertak-gertak, bergerombolan ke desa-desa, dll. Tidak ada hal yang luar biasa.
Bicara figur juga penting karena kita akan bicara soal kualitas kepemimpinan. Masyarakat kita dengan tingkat melek politik yang rendah, akan dengan mudah terpesona dengan pesona yang ditebarkan figur. Padahal, politisi selalu bermulut manis. Karena itu kita bisa menguji dan menakar kualitas kepemimpinannya dari apa yang mereka lakukan tiap hari.
Bagaimana semua ini harus diuji baik program maupun pribadi calon? Kita harus menyediakan sebanyak mungkin kesempatan untuk membawa calon-calon ini atau orang-orang yang potensial menjadi pemimpin kita ke dalam forum-forum di mana mereka bisa tampil menyampaikan gagasan mereka. Kita membawa mereka ke ajang pertandingan ide-ide, konsep-konsep, dan program-program, sehingga publik memiliki alasan rasional untuk memilih pemimpinnya. Agar rakyat kita tidak memilih pemimpinnya hanya berdasarkan ikatan suku dan primordialisme.

Flores Pos Bentara Kepemimpinan 3 Maret 2007

Rakyat sebagai Investor

Oleh FRANS OBON

Menjelang suksesi begini di beberapa kabupaten, kita menganggap ada satu masalah penting yang perlu didiskusikan dengan cermat. Yakni apakah kita mesti mengundang investor besar dengan padat modal atau memberdayakan para petani kita di desa-desa (rakyat sebagai investor).

Tema ini menjadi penting juga terutama pada saat masyarakat kita berada pada eforia pemekaran daerah baru. Apakah daerah baru itu memerlukan investor besar padat modal agar mendapatkan kesejahteraan? Ataukah seorang pemimpin berusaha menghidupkan dan mendorong masyarakatnya untuk memberdayakan segala potensi di daerah kendati dengan modal terbatas?
Ketika pelaksanaan otonomi mulai dan reformasi pemerintah berjalan tahun 1999, kita terlena dalam wacana reinventing government, yang tidak lain adalah menyuntikkan semangat wirausaha ke dalam birokrasi pemerintahan. Dengan obsesi bahwa salah satu esensi otonomi daerah adalah auto-money, maka kita menggali sedemikian berbagai potensi yang bisa mendatangkan uang bagi daerah.
Ujung akhir dari asumsi ini adalah menciptakan berbagai aturan yang justru tidak meringankan rakyat melainkan memberatkan mereka dengan berbagai pungutan. Orang lalu mengira otonomi ternyata tidak untuk mendorong manusia konkret di tingkat lokal untuk maju, tapi malah dibebani dengan berbagai pungutan. Padahal salah satu esensi otonomi daerah mestinya juga mendorong manusia pada tingkat lokal untuk memiliki otonomi diri, dapat menentukan sendiri, dan menjadi tuan atas diri sendiri. Sehingga dalam konteks pembangunan pun manusia lokal itu menjadi pemilik di tanah mereka sendiri.
Tema investor besar atau petani di desa-desa perlu juga dibicarakan menjelang suksesi begini untuk menghindai praktik mencari cukong pada investor dengan konsensi-konsensi ekonomi yang merugikan masyarakat setempat. Pemimpin-pemimpin kita dengan kemampuan dan daya pengaruh serta kaki tangan kekuasaan yang menggurita hingga ke lapisan akar rumput akan dengan mudah menipu rakyat dengan janji-janji kesejahteraan. Bahwa investor besar yang datang dengan modal besar akan membebaskan rakyat dan daerah ini dari kemiskinan.
Kita khawatir bahwa masyarakat kita yang sudah begitu miskin akan melihat janji-janji ini sebagai tindakan dan ekonomi keselamatan yang membebaskan mereka. Tetapi belakangan mereka tahu bahwa investor yang datang itu tidak murni membangun ekonomi mereka, melainkan hasil permainan elite kekuasaan birokrasi dan elite ekonomi yang kian menggurita ke daerah.
Tema ini menjadi menarik lantaran mencerminkan pertarungan antara kecenderungan ekonomi global yang mengandalkan uang atau menyatukan rakyat di konteks lokal untuk melawan pasar yang kapitalis. Hanya dengan menyuntikkan kekuatan kepada rakyat kita sendiri, mereka akan bisa bersaing dalam globalisasi. Lapangan kerja tidak hanya diciptakan oleh pemodal besar, tetapi masyarakat sendiri bisa menciptakannya.

Flores Pos | Bentara | Ekonomi
| 7 Maret 2007 |

Ekosistem dan Tata Ruang

Oleh FRANS OBON

Bencana Manggarai telah menghancurkan hati kita semua. Tahun lalu, sekitar empat puluhan orang tertimbun tanah longsor di Rongket. Tahun ini bencana datang lagi. Puluhan orang kembali tertimbun tanah longsor. Lebih tragis lagi, ada keluarga yang semua anggotanya tersapu habis. Sangat menyedihkan. Kita berdoa semoga mereka semua beristirahat dalam damai.

Bagaimanapun bencana ini hendaknya mendorong kita untuk mengevaluasi, melihat kembali, memikirkan ulang dua hal ini yakni pemanfaatan tata ruang dan ekosistem kita. Dua hal ini saling terkait erat.
Selama ini, dalam menata tata ruang, pemerintah hampir tidak pernah melibatkan masyarakat. Bappeda sebagai otak yang merencanakan pemanfaatan tata ruang ini merasa diri bisa menyelesaikan sendiri semuanya. Dia menentukan berdasarkan priortas dan asumsi-asumsi pembangunan yang dibuat pemerintah sendiri, sehingga tidak heran bila dalam pemanfaatan tata ruang seringkali menimbulkan konflik antarmasyarakat dan pemerintah.
Kita percaya bahwa andaikata pemerintah melibatkan masyarakat dalam menentukan pemanfaatan ruang terutama di pedesaan, maka tidak akan ada konflik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah. Argumentasi kita adalah hampir semua lokasi bencana bila diteliti kembali bukanlah lokasi yang cocok untuk permukiman. Mereka tinggal di jalur merah. Jalur yang tidak layak huni dan rentan terkena bencana.
Dari satu sisi, kita mungkin beralasan bahwa kepadatan penduduk dan ketiadaan lokasi pemukiman adalah alasan utama mengapa masyarakat tinggal di lokasi yang rawan bahaya. Tetapi bila kita memberikan pengertian baik kepada mereka dengan memberikan alasan rasional, kita yakin masyarakat akan mengerti. Tetapi kelemahan kita adalah kita tidak pernah memikirkan dan membicarakannya bersama masyarakat mengenai lokasi-lokasi pemukiman yang lebih aman.
Dalam kaitan dengan ini, penting pula kita berbicara mengenai kesadaran bersama untuk menjaga ekosistem. Hampir sebagian besar lokasi bencana itu terdapat di daerah-daerah pinggir hutan lindung. Dulu di masa Belanda, patokan-patokan pal menyertakan juga masyarakat setempat– meski tidak melibatkan mereka dalam analisisnya. Namun paling penting adalah patokan-patokan pal itu telah memperhitungkan terjaganya ekosistem. Hutan-hutan dijaga untuk melindungi masyarakat dari bencana. Saat ini seakan kita bermain-main dengan kelestarian ekosistem ini. Kita semua berbicara indah di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi. Hal itu terjadi karena ekosistem dikait-kaitkan dengan politik. Perlawanan terhadap penertiban hutan dari satu sisi haruslah kita akui karena ada interese politik. Politisi kita menggunakan isu-isu krusial yang berkaitan erat dengan keselamatan masyarakat untuk meraih kekuasaan.
Ke depan, kita perlu memikirkan ulang pemanfaatan tata ruang pedesaan dan usaha keras untuk menjaga ekosistem, dan melepaskan semua kepentingan politik di baliknya. Politik kita ke depan adalah keselamatan warga.

Flores Pos | Bentara | Lingkungan | 6 Maret 2007 |

09 Januari 2008

Tanggung Jawab Parpol

Oleh FRANS OBON

Menggembirakan bahwa para pengurus partai politik (parpol) di Ende sudah memperbincangkan calon pemimpin Ende ke depan. Namun perbincangan itu masih sebatas dikotomi periferi.

Pekan lalu, fokus diskusi adalah bagaimana membawa partai politik ke dalam satu forum agar bersama-sama menyeleksi dan memilih figur pemimpin ke depan. Tetapi menyatukan parpol dengan ideologi masing-masing, kepentingan pengurus yang berbeda, bukanlah perkara mudah. Bahkan, hal ini cenderung mustahil.
Partai-partai kecil baik dilihat dari perolehan kursi di parlemen maupun jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu lalu sudah pasti akan membentuk aliansi untuk mengusung calon. Calon-calon mereka akan berkompetisi dengan calon-calon dari partai-partai besar semisal PDI Perjuangan dan Golkar. Bersatunya partai-partai kecil dalam satu aliansi pada hemat kita sama sekali tidak dilandaskan pada visi membangun ke depan, tetapi tergantung pada pendekatan calon yang membutuhkan pintu partai. Kita belum melihat adanya ideologi dan visi bersama yang menjadi landasan pengusung calon.
Sekarang wacana sudah bergeser pada dikotomi birokrat-swasta. Sebagaimana berita media ini Kamis kemarin, ada asumsi dalam kepala pengurus partai politik, kalau birokrat menjadi bupati maka pembangunan akan berjalan di tempat. Karena birokrat cenderung akan mengikuti format birokrasi yang telah mapan.
Dikotomi ini dibungkus rapi dengan janji perubahan. Isi pesannya adalah kalau swasta yang memimpin, maka akan ada inovasi-inovasi dalam membangun. Dampaknya pembangunan tidak akan stagnan.
Ide pembaruan memang lagi laku sekarang ini. Calon dari swasta mengusung ide pembaruan, calon birokrat juga sama. Kita bertanya, konsep pembaruan yang mereka tawarkan itu apa? Bagaimana kita bisa mengukur ide pembaruan itu applicable dan masuk akal (reasonable)?
Pengalaman di beberapa daerah, ide pembaruan ini pada akhirnya hanya janji kosong belaka. Pembaruan infrastruktur, pembaruan ekonomi, kesehatan dan lain-lain sama sekali tidak tampak. Di mana kita bisa melihat kebohongan itu? Dari konstruksi APBD. Komposisi anggaran tetap saja sama. Itupun kita masih harus buktikan lagi, apakah anggaran untuk publik itu sungguh menjamin kepentingan publik atau anggaran publik itu ujung akhirnya jatuh kembali kepada birokrat? Yang kita perlu lakukan adalah mengetahui apakah calon itu sungguh memiliki konsep membangun atau tidak?
Masyarakat tentu menuntut hal ini dari partai politik. Sebagai gerbang bagi calon untuk masuk dalam ajang kompetisi, partai politik memiliki tanggung jawab. Di tangan partai politik, nasib dan masa depan rakyat Ende dipertaruhkan. Rakyat akan menuntut dari partai, meskipun sering ingatan masyarakat kita mengenai sepakterjang partai sering kabur.

Flores Pos |Bentara | Parpol | 9 Maret 2007 |

Moralitas Politik

Oleh FRANS OBON

Para pegawani negeri sipil di Sikka Selasa kemarin marah-marah dengan pernyataan Fraksi Gabungan Pembaharuan yang menyebut pemerintah tidak bermoral, tidak memiliki nurani dan komitmen yang jelas, dan tidak konsisten dan tegas pada setiap kali pembahasan anggaran. Mereka menilai kata tidak bermoral merujuk pada kejahatan kesusilaan. “Apakah pemerintah sama dengan orang yang melakukan pemerkosaan, pelecehan seksual atau main perempuan”. Bupati sendiri meresponnya secara diplomatis dengan meminta anggota DPRD sebagai mitra pemerintah berbicara dalam bingkai kesantunan, tata krama.

Kalau kita berbicara mengenai moralitas, etika berpolitik tentu saja proposisi itu tidak merujuk semata-mata pada masalah moral seksual sebagaimana dipahami kebanyakan orang selama ini. Pun etika politik tidak dipahami dalam konteks etiket, tata krama. Tetapi etika politik dimaksudkan sebagai refleksi kritis mengenai kebaikan dan keburunkan dalam berpolitik. Itulah sebabnya kita menyebut kebaikan tertinggi dalam politik adalah kebaikan umum.
Moralitas pertama-tama mengandung arti kemampuan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Ini berarti kalau pemimpin mengambil sebuah keputusan tentang kehidupan banyak orang, dia harus memperhitungkan baik dan buruknya. Jika keputusan itu membawa kebaikan bagi banyak orang, maka secara otomatis kebijakan itu tidak bertentangan dengan moral. Sebaliknya jika keputusan itu merugikan banyak orang, berarti pemimpin kurang memperhatikan aspek-aspek moral.
Secara alamiah, tiap manusia pasti bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Manusia bisa memberikan penilaian moral terhadap segala tindakannya. Dalam bertindak, manusia dengan seluruh situasi konkretnya memperhitungkan aspek baik dan buruk. Sebab itu tindakan kita baik dalam berpolitik, entah sebagai pemerintah ataupun anggota legislatif, aspek moral, aspek pembedaan baik dan buruk itu sangat penting.
Memperhatikan aspek moral, bagi seorang pemimpin adalah sebuah keharusan. Karena pemimpin akan berhadapan dengan berbagai persoalan dan akan memutuskan sebuah kebijakan umum yang menyangkut kepentingan banyak orang. Di sini seorang pemimpin dituntut memberikan pertanggungjawaban atas seluruh keputusan yang diambilnya. Tanggung jawab untuk memajukan kebaikan bersama.
Aspek dasariah yang menyentuh inti moralitas adalah penghargaan dan penghormatan terhadap pribadi manusia. Seorang pemimpin harus bertindak dalam tataran penghormatan terhadap pribadi manusia sebab hal itu merupakan hak dasariah atau hak asasi.
Dalam konteks ini hati nurani dipandang sebagai “sanggar suci”, inti terdalam pribadi manusia. Orang yang hatinya jujur akan tercermin dalam tingkah lakunya. Tingkah laku yang buruk secara moral menunjukkan hati nuraninya juga buruk. Setiap manusia memiliki hati nurani tempat di mana tiap kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk secara moral. Sebab itu moral pertama dan terutama adalah kemampuan untuk membedakan kebaikan dan keburukan.


Flores Pos | Bentara | Politik
| 21 Maret 2007 |

Ricuh di Tubuh PAN Ende

Oleh FRANS OBON

Partai Amanat Nasional (PAN) Ende Rabu kemarin ricuh. Partai ini terbelah dalam dua kelompok, yang pro dan kontra dengan pelaksanaan musyawarah daerah (musda). Polisi tidak mau mengambil risiko membiarkan musda berjalan.

Ketua PAN sekarang Agil P Ambuwaru menolak musda digelar, sedangkan kelompok Sabri Indradewa (mantan anggota DPRD Ende dari PAN periode 1999-2004) menginginkan musda. Salah satu agenda musda hendak membahas pergantian antarwaktu (PAW) Agil P Ambuwaru (anggota DPRD Ende dari PAN periode 2004-2009). Artinya dia digeser dari ketua partai, baru dibahas pergantian antarwaktu. Alasannya adalah Agil Ambuwaru pernah membuat surat pernyataan, jika dia terpilih menjadi ketua Muhammadyah Ende, dia bersedia mundur dari ketua PAN. Tetapi Agil membantah hal ini, sebab tidak ada aturan yang melarang merangkap jabatan partai dan organisasi sosial. Musda urung dilaksanakan.
Yang menarik bagi kita adalah Agil mensinyalir ada pihak lain ikut bermain di sini untuk kepentingan suksesi di Kabupaten Ende 2008. Setidak-tidaknya, kasus ini terjadi berkaitan erat dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sinyalemen ini bisa diterima dan dimengerti secara akal sehat sebab para politisi yang mengincar kekuasaan sekarang ini sedang menggalang dukungan partai politik dan basis massa di tingkat akar rumput.
Intervensi orang di luar partai bukanlah cerita baru dalam kehidupan partai kita. Pada masa orde baru Soeharto, intervensi pihak luar partai terhadap kehidupan partai sangat besar. Polanya kira-kira sama yakni menciptakan konflik internal dengan memakai tangan orang-orang partai sendiri. Sering disayangkan bahwa orang-orang partai dengan kepentingannya sendiri-sendiri menyediakan diri untuk tujuan ini. Dengan kedok pembina partai, pemerintah datang sebagai penyelamat.
Sekarang ini intervensi orang luar terhadap partai masih berlangsung dengan pola berbeda. Kelemahannya adalah sistem kaderisasi dalam partai masih lemah. Bahkan tidak berjalan. Kelemahan ini diperbesar lagi oleh tidak adanya tradisi berpartai secara benar. Belum lagi orang partai menyediakan diri untuk menciptakan kongsi politik dengan jaminan uang (money politics).
Sistem multipartai sekarang ini, yang menyuburkan bertumbuhnya partai baru, ikut menyumbangkan munculnya politisi-politisi instan dan koboi-koboi politik. Itulah sebabnya ciri politik kita saat ini adalah politik uang, lain kata, lain perbuatan, utamakan kepentingan kelompok, dan munculnya politisi instan. Seandainya tiap anggota partai memegang teguh aturan berpartai, mekanisme seleksi calon, niscaya konflik penentuan calon partai untuk merebut kekuasaan eksekutif akan jauh dari hiruk pikuk penuh pertengkaran. Dengan ini pula, politik akan dilandasi pada moralitas politik yang benar.


FLORES POS | BENTARA | POLITIK | 22–3-2007 |

Sengketa Kawasan Kupe Kapa

Oleh FRANS OBON

Empat suku mempersengketakan kawasan Kupe Kapa di Kabupaten Ngada. Sengketa yang lebih besar terkuak setelah suku Kile Desa Mengeruda Kecamatan Soa dan suku Deru Kelurahan Natanage, Kecamatan Boawae. Dua suku lainnya yakni Pou dan Ruda ikut mempersengketakannya. Dalam dialog yang digelar pemerintah kabupaten, Selasa (20/3) suku Pou dan Ruda mati-matian mau masuk dialog. Padahal pemerintah sudah mengatakan, karena suku Kile dan Deru yang mencuatkan masalah ini maka kedua suku ini yang terlebih dulu membahasnya. Tarik ulur terjadi dan memacetkan rencana dialog.

Proses mempertemukan suku-suku yang bertikai oleh pemerintah adalah langkah awal yang bagus. Setidaknya keempat suku bersedia memenuhi undangan pemerintah untuk membahas masalah ini dengan cara-cara damai. Suku-suku yang bersengketa juga sudah bertekad menyelesaikan masalah ini dengan damai. Meski ada suku yang melanggar kesepakatan untuk tidak mengerjakan dulu lokasi sengketa, tindak kekerasan tidak terjadi. Kita pun mendorong agar sikap ini menjadi prinsip dasar dalam menyelesaikan sengketa kawasan Kupe Kapa.
Konflik tanah pertanian di pedesaan kita telah menjadi masalah klasik di wilayah kita. Dalam beberapa kasus, masyarakat kita menyelesaikannya menggunakan kekerasan, sehingga korban berjatuhan. Beberapa kasus terselesaikan dengan damai.
Menilik pada ciri umum konflik pertanahan di pedesaan kita, terdapat satu ciri umum yakni semua kisah mengenai riwayat tanah didasarkan pada cerita lisan. Satu suku mengklaim wilayah kekuasannya dulu. Lokasi ini pernah dikerjakan nenek moyang kami dari dulu, ini tempat berburu raja-raja kami dulu, dan lain-lain kisah pembenaran klaim. Namun kisah-kisah ini hanya didasarkan pada ingatan. Tanpa ada bukti-bukti tertulis.
Tradisi lisan seperti ini mempersulit penyelesaian masalah. Karena kisah sering membias mengungkapkan kepentingan si pencipta kisah. Bersama rapuhnya tradisi lisan, klaim-klaim berdasarkan cerita lisan juga perlahan-lahan kehilangan daya legitimasinya.
Ambigutas terjadi di sini. Apakah masalah ini harus diselesaikan di pengadilan atau diselesaikan oleh masyarakat kita. Jika diselesaikan oleh pengadilan negeri (negara), pengadilan negara mendasarkan dirinya pada bukti-bukti otentik tertulis. Cerita-cerita yang diwariskan turun temurun amat sulit dipercaya. Seandainya juga melalui kesepakatan adat, apakah semua pihak menerimanya? Kalau menggunakan win-win solution, dampaknya orang yang mengarang kisah klaimnya akan mendapatkan keuntungan.
Amat rumit persoalannya. Meski demikian, pemerintah sudah membawa empat suku ke dalam satu meja perundingan. Kalau nanti masalahnya berlanjut hingga Nagekeo diresmikan, maka hendaknya masalah ini menjadi satu prioritas kedua pemerintah, sehingga masalah in tidak menjadi api dalam sekam.


FLORES POS | BENTARA | TANAH | 27-3-2007 |