28 Juni 2008

Petarung

Bagaimana partai politik di tingkat lokal -- Partai Penegak Demokrasi Indonesia -- merekrut bakal calon bupati dan wakil bupati melalui sebuah debat publik.

Oleh FRANS OBON


DI RUANG pertemuan hotel Sasandi Ketua Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Kabupaten Nagekeo Paul Nuwa Veto memimpin pertemuan “pemantapan”.
PPDI yang punya 4 kursi di DPRD Nagekeo, kabupaten baru yang dibentuk setahun lalu melalui Undang-Undang No. 2/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo, berhak mengajukan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Agustus mendatang.
PPDI menggelar debat publik, Kamis (19/6) di aula Pondok SVD yang terletak di tengah-tengah Kota Mbay, satu-satunya tempat pertemuan yang cukup representatif. Gedung itu bisa menampung seribuan orang dan punya halaman luas untuk parkir kendaraan di bagian depan dan samping kiri masuk.
Empat kandidat bupati dan wakil bupati akan hadir dalam debat publik itu: pasangan Johanes Samping Aoh-Paulus Kadju, Aloysius Dengi Dando-Firmus Madhu Dhengi, Elias Djo-Herman Jos Dema Goa, Josef Juwa Dobe Ngole-Adrianus Satu.
Setiap pasangan sudah pasti punya pengikutnya yang akan hadir dalam debat publik itu. Lagipula, debat publik harus lebih diarahkan untuk menguji kompetensi para bakal calon.
Paul Nuwa Veto dan rekan-rekan separtainya Berno Nuwa, Marianus Waja, Isidorus Goa tidak mau “kecolongan”. Rapat pemantapan itu dimaksudkan untuk menyingkirkan berbagai kemungkinan terburuk dari debat publik semacan ini. Karena PPDI juga tidak mau debat publik ini jadi ajang saling melukai antara bakal calon. Mereka ingin debat ini serasional mungkin. Karena hasilnya akan dijadikan salah satu alat bagi partai untuk mengukur kompetensi calon sehingga membantu partai menentukan calon mereka untuk maju dalam pilkada.
Berno Nuwa menyodorkan kertas skor untuk para bakal calon kepada empat panelis, Pater Paul Budi Kleden SVD, Pater Philipus Tule SVD, Romo Bene Daghi Pr, dan Romo Aster Lado Pr.
Para pastor ini dianggap punya kompetensi untuk menguji kemampuan calon dan integritas mereka tidak diragukan. Jauh lebih penting adalah mereka adalah orang-orang yang bisa menarik garis batas yang jelas dari berbagai kepentingan politik yang tengah terjadi di Nagekeo. Pater Philipus Tule dan Pater Paul Budi Kleden adalah dosen di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero. Romo Bene Daghi sekarang tinggal di Seminari Menengah Johanes Berchmans Mataloko dan dosen Islamologi di STFK Ledalero, dan Romo Aster Lado adalah Kepala Perwakilan Yayasan Persekolahan Umat Katolik Ngada (Yasukda) di Mbay.
“Debat publik ini dibuat untuk mendapatkan calon yang akan diusung PPDI. Motivasi dasar kami adalah kami punya tanggung jawab untuk sukseskan Pilkada dan pelaksanaannya berkualitas. Debat ini bukan satu-satunya, tetapi masih ada proses lain yang akan dilakukan partai,” kata Paul Nuwa Veto.
Ketua DPRD Nagekeo ini bilang, isu primordialisme, suku, dan wilayah sudah bertebaran ke mana-mana. PPDI ingin mengeliminir isu-isu semacam ini melalui pendidikan politik yang lebih rasional. Debat publik tersebut dalam pandangan mereka merupakan bentuk pendidikan politik rakyat agar para pemilih lebih cerdas.
Proses ini kemudian meski digelar oleh satu partai, Paul dan kawan-kawannya menganggapnya sebagai sumbangan partai bagi pendidikan politik rakyat. Karenanya debat publik ini disiarkan secara langsung melalui stasiun radio setempat.
Untuk itu panelis diminta menggali lebih dalam visi, misi, dan program bakal calon. Tidak sekadar referensi, tapi harus menyentuh substansi dasar menyangkut strategi, komitmen, dan konsistensi para calon, kata Isidorus Goa.
“Membantu para bakal calon tahu peta masalah Nagekeo dan debat ini membantu mereka membaca peta masalah,” kata Romo Bene Daghi.
Moderator Frans Obon dari Harian Flores Pos akan mengatur lalulintas debat di dalam rambu-rambu tidak ada peluang untuk saling melukai dan menyingkirkan semua hal yang membuat diskusi tidak berjalan secara rasional dalam bingkai etika politik yang benar.
Tiap panelis diberi kesempatan presentasi visi, misi, dan program mereka selama 25 menit. Hitungannya, 25 menit ini akan dimanfaatkan oleh bakal calon bupati dan wakil bupati. Ini berarti waktu yang diberikan kepada para bakal calon 100 menit. Sekitar 100 menit berikutnya digunakan oleh panelis untuk menguji kompetensi calon melalui dialog dan tanya jawab.

SEBELUM Pkl. 15.00, orang-orang sudah ada di sekitar aula pertemuan. Di dalam ruang pertemuan, dua bakal calon Yohanes S Aoh dan Aloysius Dando telah duduk berdampingan. Saya menyalami keduanya. Klik, saya mengambil beberapa gambar.
Sedangkan dua bakal calon lainnya Yos Juwa Dobe Ngole dan Elias Djo belum datang. “Kita tunggu sedikit karena Pak Penjabat (Elias Djo) dan Pak Yos belum datang,” kata Paul kepada saya.
Lama menunggu. Orang-orang makin banyak. Panitia mengundang 300 orang. Di luar perkiraan, sekitar 500-an lebih orang menghadiri debat ini. Tidak lama kemudian Yos Juwa Dobe Ngole muncul. Sedangkan Elias Djo, melalui Short Message System (SMS) menyampaikan bahwa dia tidak bisa menghadiri pertemuan itu. Paul yang duduk bersebelahan dengan saya mengaktifkan handphonenya dan menelepon Elias. “Pak Penjabat tidak bisa hadir,” katanya kepada saya. Acara dimulai.
Marianus Waja yang membacakan laporan panitia menegaskan kembali bahwa PPDI punya komitmen untuk mendidik rakyat agar cerdas memilih, mendorong terciptanya politik bersih, dan beretika. Debat publik itu merupakan ruang yang disediakan bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Nagekeo. “Nagekeo untuk semua,” katanya.
Dalam sambutan pembukaan, Paul juga bilang bahwa ruang politik adalah wilayah publik dan kewajiban dan tanggung jawab partai untuk mendidik rakyat agar cerdas dalam menentukan pilihan. Dia minta debat publik bukanlah ajang saling cedera, tetapi pilihan komunikasi politik.
Debat ini menunjukkan pentingnya rekrutmen politik yang berkualitas dan mendorong partisipasi politik dari rakyat untuk menjawab kebutuhan Nagekeo. “Debat ini akan jadi medium yang efektif dalam merekrut calon secara terbuka, sehingga rakyat tahu visi, misi, dan program calon. Ini salah satu cara membawa Nagekeo menuju perubahan,” katanya.
Acara break. Minum. Kotak-kotak kue dibagikan. Hari makin sore. Orang-orang terus berdatangan. Ruang telah penuh. Orang-orang tertib. Diam. Tak ada hura-hura. Di luar aula utama, orang berdiri. Orang-orang berdiri dekat jendela, menonton ke dalam. Moderator mempersilakan bakal calon naik ke panggung, mengambil tempat. Empat panelis mengambil tempat: dua sisi kiri (Romo Bene Daghi dan Pater Philipus Tule ) dan dua di sisi kanan (Pater Paul Budi Kleden dan Romo Aster Lado).
Nani Aoh – sapaan akrab mantan bupati Ngada (1994-1999) yang duduk di sebelah kanan saya -- diberi kesempatan pertama. Nani tanpa kehadiran calon wakilnya Paulus Kadju menekankan pentingnya pemimpin Nagekeo menguasai data, kemudian data itu dikonstantir, lalu menyusun visi dan misi untuk memecahkan masalah.
Nagekeo seluas 1.416,96 Km² dengan jumlah penduduk 120.331 yang tersebar di tujuh kecamatan (Aesesa, Boawae, Nangaroro, Mauponggo, Wolowae, Keo Tengah, dan Aesesa Selatan) dengan kepadatan rata-rata 83 jiwa/Km² mau dirajut dalam kebersamaan.
Kabupaten baru ini menghadapi masalah pembangunan di sektor ekonomi yang dicirikan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) masih kecil, masalah tenaga kerja, masalah ketimpangan antardesa dan kecamatan, ketimpangan pendapatan dan penguasaan aset, masalah penanaman modal, masalah pertanian yang produktivitasnya masih rendah dan lemahnya pelembagaan petani, masalah perkebunan, peternakan, perindustrian dan perdagangan, masalah transmigrasi dan urbanisasi, masalah sumber daya manusia, masalah kesehatan, dan masalah di tubuh pemerintahan sendiri.
Data Nani Aoh diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2005 dikonstatir dengan deretan masalah tersebut untuk memproduksi visi, misi dan program-program konkret. Dia bilang dalam mengatasi masalah ini, perlu membangun solidaritas di kalangan rakyat Nagekeo. “Kita bangun dalam kebersamaan, tidak ada lagi kau-ngao. Kitalah yang bangun bersama,” katanya menjelaskan visinya, “Terwujudnya masyarakat Nagekeo yang sejahtera berdasarkan rasa kebersamaan dan solidaritas yang tinggi berkeadilan dan berkelanjutan”.
Dia berjanji akan membawa rakyat dalam kebersamaan. Rakyat tidak hanya pandai mengkritik, tetapi pandai pula membangun dirinya. Di bidang pemerintahan, dia akan melakukan pembenahan dengan cara the right man on the right place (menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat). Pemerintahan akan dibenah dan diubah orientasinya menjadi pemerintah yang pro-rakyat. Selain itu, dia akan menekankan performance pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika performansnya tidak betul, “I am sorry, good bye”.
Aloysius Dando, yang berada di sebelah kiri saya bersama wakilnya Firmus Madhu Dhengi, menekankan pentingnya keterlibatan multistakeholder dalam membangun Nagekeo. Dia mengatakan akan memprioritaskan bidang-bidang infrastruktur karena menyentuh langsung pada kepentingan rakyat. Namun, pasangan ini tidak berani menjanjikan pendidikan gratis karena masalah pendidikan begitu kompleks.
Jika nanti terpilih, dia akan menjadikan Nagekeo kabupaten koperasi sebagai langkah memudahkan masyarakat mengakses dana-dana untuk membiayai usaha mereka. Peran koperasi itu penting karena seluruh kewenangan dan kedaulatan ada di tangan anggota.

ABG
Ini bukan singkatan anak baru gede, melainkan academic, business player, and government (akademisi, pelaku bisnis, dan pemerintah). Menurut Alo Dando, pasangan mereka akan memberi peran kepada kelompok akademisi dan kelompok dunia usaha. Sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi. “Kita beri peran kepada rakyat,”.
Yosef Juwa Dobe Ngole, tampil sendirian tanpa calon wakilnya mengatakan, visi, misi para calon sama, hanya bahasanya saja yang berbeda. Undang-undang, kata dia, sudah mengatur secara detil. Karenanya, bagi dia, tinggal melaksanakan saja perintah undang-undang itu secara konsekuen, maka rakyat pasti sejahtera.
Keterlibatannya selama 17 tahun sebagai banker telah memberinya pengalaman bahwa uang (modal) bukanlah masalah. Bank-bank saat ini over likuiditas, tapi tidak ada orang yang pinjam.
Masalahnya terletak pada kepemimpinan (leadership). Seorang pemimpin akan jadi teladan kalau kata dan perbuatannya sama. Nagekeo yang akan dibangun, katanya, tidak saja sejahtera tapi bermartabat. Dia mencontohkan, seseorang punya mobil, tapi karena dibeli dengan uang korupsi, maka dia tidak bermartabat.
Membangun Nagakeo, “sederhana saja” mulai dari apa yang dimiliki rakyat. Rakyat punya apa? “Dekatkan mereka dengan pasar”. Dalam hal produksi, sawah misalnya perlu ada modal dan koperasi dan bank bisa membantu membiayainya. Untuk menjamin kehadiran investor, perlu stabilitas. “Kalau ini tidak beres, orang takut”.
Membangun Nagekeo membutuhkan aparat yang andal. Dia berjanji akan merampingkan struktur birokrasi, tidak terlalu banyak. Pegawai yang lainnya outsourching. Untuk menghemat anggaran, para pejabat tidak perlu membeli mobil dinas, melainkan sewa pakai. Dana sewa pakai itu dipinjam dari bank.
Agar jati diri masyarakat Nagekeo tidak hilang, maka dia mau membangun ekonomi rakyat berbasis budaya. “Semua yang kita lakukan akan sia-sia jika jati diri masyarakat tidak kuat. Bangsa yang kuat, juga secara budaya kuat”.

TEPUK TANGAN muncul dari para peserta. Para calon sudah tuntas sampaikan visi dan misinya. Gagasan, program dan strategi membawa rakyat Nagekeo ke hidup yang lebih sejahtera tertera di dalam buku-buku yang mereka telah siapkan.
Kini giliran panelis. Saya persilakan Romo Bene dan Pater Philipus untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat.
“Luar biasa,” begitu kata Romo Bene membuka sesi ini. “Visi dan misi para calon memperkaya kita. Mereka mau jadi pemimpin Nagekeo karena merasa mampu. Mampu merasakan apa yang dirasakan masyarakat Nagekeo”.
Terkait sumber daya, kita mulai dari mana? Pertanyaan ini ditujukan kepada Nani Aoh. “Mulai dari diri sendiri,” jawab Nani Aoh.
Romo Bene beralih ke pasangan Alo Dando-Firmus Madhu. Soal penegakan hukum, hukum sudah tegak, lurus, lalu apanya yang bengkok sehingga perlu ditegakkan?
“Memperlakukan orang sama di depan hukum. Kalau salah, ya salah, kalau benar, ya benar. Jangan yang curi ayam dipenjara, koruptor tidak”.
Lalu, pertanyaan ke Yos Dobe Ngole. Ide aparat harus andal, the right man on the right place. Ini bukan hal gampang untuk dilakukan. Menemukan masyarakat Nagekeo yang jujur dan bersih tidak gampang. “Saya mau tanya, bagaimana aparat jadi andal?”
“Harus mulai dari diri sendiri. Diri sendiri harus jujur. Saya ingat pepatah latin, verba movent, exemplar trahunt”. Ada dua tipe kepemimpinan, lanjutnya, strong leader dan smart leader. “Yang kita atur itu manusia yang punya perasaan”.
“Pak Yos merasa mampu?” tanya Romo Bene.
“Ya, kita bisa lakukan,” jawabnya.
Mike dioper ke Pater Philipus. Dia mengangkat masalah tanah. “Bagaimana merancang bangun Nagekeo ke depan kalau konflik tanah terus meningkat. Kiat apa?”
“Mesti dibedakan dalam dua kelompok: tanah pemerintah dan tanah persekutuan adat,” jawab Alo Dando. Kalau tanah pemerintah, lihat kembali riwayat penyerahan tanah, aturan hukum yang berlaku, dan semua pihak harus tahu posisi dan aturan main. Kalau itu porsi pemerintah, maka pemerintah yang selesaikan. Kalau itu porsi tokoh adat, serahkan ke tokoh adat.
“Tanah memang masalah krusial,” kata Nani Aoh. Kita selesaikan masalah tanah itu berdasarkan kearifan lokal dan budaya. Kita perlu membedakan apakah ini masalah pidana atau perdata.
“Ke depan, perlu ada penelitian atau studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Hasilnya akan jadi masukan bagi pemerintah untuk membuat kerangka kebijakan. Penelitian ini akan membantu atasi konflik tanah dengan lebih baik”.
“Tanah punya nilai ekonomis. Penyelesaian konflik tanah dikembalikan ke akar budaya”. Hukum nasional tidak memberikan penyelesaian yang adil. Penyelesaian adat memberikan rasa keadilan. Masalahnya, banyak masyarakat adat sudah tidak ada. Kembalikan penyelesaian masalah tanah itu kepada masyarakat. Dia setuju perlunya penelitian akademis mengenai masalah tanah.
Pater Philipus kembali mempertanyakan prinsip kebersamaan di dalam koperasi. Alo Dando percaya bahwa koperasi sebagai lembaga keuangan dengan prinsip kebersamaan menjadi institusi keuangan yang mampu membiayai usaha kecil mikro. Dia percaya lapangan kerja dapat tercipta lewat koperasi.
Yose Dobe Ngole mengatakan, bank dan koperasi saling melengkapi. Bank bisa menyalurkan kredit melalui koperasi. Karena koperasi dari segi jaringan sangat kuat. “Kita padukan modal dan jaringan sehingga koperasi jadi penyalur kredit perbankan. UKM paling bertahan terhadap gejolak ekonomi” katanya.
Satu pertanyaan lagi dari Pater Philipus. Saya rasa menukik. Dia bertanya mengenai kaderisasi ke Nani Aoh. Usia Nani Aoh, 63 tahun sekarang (lahir 14 Februari 1945).
Nani Aoh bilang, di jajaran birokrasi perlu peningkatan kualitas pejabat melalui pendidikan dan mereka disiapkan dengan baik untuk menerima tongkat estafet. Di luar birokrasipun, di partai, ada kader yang bagus. Parpol harus dilihat sebagai sarana latih untuk jadi pemimpin. Di sini perlu ada forum dialog antara pemimpin dan kaum muda. “Siapkan mereka untuk terima estafet.
Saya persilakan Pater Paul Budi Kleden dan Romo Aster Lado. Pater Budi bilang, transparansi penting baik di dalam pengelolaan keuangan maupun di dalam rekruitmen pemimpin. Dalam pemaknaan demokrasi kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, tetapi sering bukan untuk rakyat.
“Apa motivasi masing-masing bakal calon jadi pemimpin Nagekeo,” begitu dia bertanya.
Yos Dobe Ngole terhenti sejenak. Dia minum air. “Maaf.” Lalu berkata, “ Sejak kecil saya berkecimpung dengan masyarakat adat. Macam-macam masalah. Saya mencintai dan mengasihi kabupaten ini”.
“Pengalaman saya, mulai dari camat, sebagian besar waktu saya untuk rakyat. Dalam perjalanan, ada sukses dan gagal. Jika dikehendaki, saya kembangkan talenta itu, mengapa saya sembunyikan di bawah bantal. Sisa hidup ini saya abdikan untuk rakyat”.
“Saya merasa terpanggil untuk menggunakan kemampuan yang saya miliki, mengapa saya tidak bisa bangun daerah saya. Masih banyak yang butuhkan sentuhan-sentuhan pembangunan, butuh jalan yang lebih baik, listrik. Demi kepentingan rakyat saya datang,” kata Alo Dando.
Tiba-tiba listrik mati pkl. 19.30. Sekitar 10 menit hidup lagi.
“Ini (listrik mati) jadi motivasi saya untuk jadi bupati. Ada banyak dana,” lanjut Alo Dando.
“Duduk di sini saja, satu providentia Dei (rahmat Tuhan). Saya ingin hidup dengan masyarakat, ingin mendengar mereka,” kata Firmus Madhu.
Pater Budi tanya ke Nani Aoh. “Tadi dalam visi dan misi, Pak Nani gunakan kata saya, bukan kami. Bagimana komitmen dengan wakil bupati, jangan sampai hubungan dua orang ini (bupati dan wakil bupati) jadi macet”.
Karena saat presentasi tidak ada wakil, maka saya gunakan “kata saya”. Ke depan ada pembagian tugas yang jelas antara bupati dan wakil bupati. Jangan karena ego masing-masing, rakyat rugi. Kami akan bicarakan bersama-sama untuk memberikan terbaik kepada rakyat. “Saya tidak mau rakyat tertawakan dua pemimpin yang goblok itu”.
Yos Juwa Dobe Ngole bicara soal perampingan birokrasi. “Apakah itu mudah, padahal ada regulasi yang mengatur birokrasi,” kata Pater Budi.
Kendalanya memang regulasi yang rigid. “Masa satu masalah mesti lewat lima meja”. Kita butuhkan pemimpin yang kuat (strong leader). Undang-undang baik, masalahnya dalam pelaksanaan. “Mesti ada keberanian. Apalagi sekarang pemimpin dipilih rakyat”.
Romo Aster Lado bicara perlunya inovasi dan cara yang lebih cerdas menyejahterakan rakyat Nagekeo. Dia minta kandidat menjelaskan posisi mereka dalam menyelesaikan masalah tanah. “Kita tidak hanya duduk bersama, tapi duduk untuk selesaikan masalah dengan jelas”. Kedua, adalah pemimpin harus penuhi kebutuhan minimum warga.
Romo Aster bertanya soal pendidikan gratis ke Alo Dando. “Saya tidak berani menjanjikan pendidikan gratis. Masa seragam juga gratis. Jika terpilih saya akan melihat kemudahan-kemudahan apa yang bisa diberikan kepada murid dan guru”.
Masih ada waktu. Saya berikan kepada empat panelis satu pertanyaan lagi.
“Ingat ikan busuk mulai dari kepala. Saya sering kelakar, para pejabat mati karena serangan jantung karena kelebihan gizi, sedangkan rakyat mati karena kekurangan gizi,” kata Romo Bene.
“Bagaimana membangun pendidikan Nagekeo?” tanya Pater Budi.
“Kita semua bertanggung jawab untuk pendidikan anak-anak. Yang terpenting adalah anak bisa membaca, menulis, dan berhitung,” kata Yos Dobe Ngole.
Masalah kelulusan siswa harus menjadi atensi semua orang yang terlibat, kata Nani Aoh. Membangun pendidikan bukan membangun tembok yang indah. “Ini pekerjaan berat untuk kita. Komite sekolah harus berfungsi secara benar agar dana itu benar-benar dimanfaatkan untuk anak sekolah. Kadang-kadang tidak proporsional,” katanya.
Tidak mudah meningkatkan pendidikan. Kompetensi guru terbatas. Bagaimana bicara mutu guru kalau perutnya lapar. Harga buku juga sangat mahal. Bagaimana belajar, listrik tidak ada. Kebijakan pemerintah juga jadi awal kebangkrutan mutu pendidikan karena guru dididik secara instan. “Siswa kita bekali dengan life skill,” kata Firmus Madhu.
Malam makin larut. Saya persilakan para calon untuk masing-masing menggunakan satu menit terakhir memberi komentar terhadap debat publik ini. Kemudian debat ditutup. Di akhir debat, panitia menyodorkan kertas untuk ditandatangani para bakal calon. Isinya: mereka tidak akan mempersoalkan keputusan partai mengenai hasil akhir dari proses rekrutmen partai.
Para petarung ini kemudian berjabatan tangan.*

Flores Pos Feature Politik 28-30 Juni 2007

Email: franscoid@yahoo.com


Pemekaran, Klaim dan Pilkada

Oleh FRANS OBON

Desentralisasi sebagaimana diamanatkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan telah diganti dengan UU No. 34/2004 dalam konteks politik pemerintahan daerah di Indonesia tidak saja menjadi rancang bangun baru proses demokratisasi di tingkat lokal agar desentralisasi mendorong terbentuknya masyarakat yang egaliter dan partisipatif, tetapi juga oleh elite dan politisi lokal dijadikan kesempatan untuk membangun medan-medan baru tempat di mana mereka bisa menikmati kue kekuasaan dengan cara memekarkan kabupaten.

Untuk beberapa kasus, sentimen lokal baik itu agama maupun etnisitas telah menjadi justifikasi baru untuk mendorong terbentuknya sebuah daerah pemekaran baru, tempat di mana elite lokal tradisional mau membangkitkan kembali dominasinya dan elite birokrasi yang lagi bercokol di pemerintahan mengatur pembagian jabatan untuk lingkaran kekuasaan mereka sendiri.
Penjabat bupati yang ditunjuk pemerintah pusat atas rekomendasi bupati di kabupaten induk, misalnya, adalah bagian dari rejim di kabupaten induk yang lagi berkuasa. Hubungan antara bupati di kabupaten induk dan penjabat bupati di kabupaten pemekaran baru dibangun di atas simbiosis mutualisme kepentingan. Proyek-proyek pemerintah di kabupaten pemekaran baru itu bersentuhan langsung dengan kepentingan kabupaten pemekaran dan kabupaten induk. Sebab itu bupati di kabupaten induk tidak akan menunjuk penjabat bupati yang tidak sejalan dengan kepentingannya terutama kepentingan finansial dan politik kekuasaan pada saat pilkada.
Desentralisasi (otonomi daerah) juga menjadi kesempatan bersekutunya elite lokal tradisional yang terpinggirkan oleh kebijakan politik Orde Baru dan elite birokrasi warisan Orde Baru yang lagi kesulitan mendapatkan kekuasaan. Karena itu pula tidak mengherankan sebenarnya bahwa elite birokrasi yang bersekutu dengan elite lokal tradisional menggunakan kesempatan yang diberikan Jakarta untuk membentuk daerah baru (pemekaran kabupaten) ini.
Sebagaimana ditunjukan oleh Jacqueline Vel dalam kasus pemekaran kabupaten di Sumba, bahwa elite lokal tradisional yang umumnya bangsawan setempat dan elite birokrasi memobilisasi dukungan masyarakat dengan menggunakan sentimen masa lalu untuk menciptakan energi dalam diri massa agar bersuara keras memperjuangkan pembentukan daerah pemekaran baru (Lihat Jacqueline Vel “Kampanye Pemekaran di Sumba” dalam Henk Schulte Nordholt dan Gerry van Klinken (eds) Politik Lokal di Indonesia, Jakarta: Obor dan KITLV hlm 116-153).
Sebagai peluang baru elite birokrasi, politisi lokal di partai-partai dan politisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersatu untuk merespon aspirasi pemekaran ini. Lobi, demonstrasi, dan segala langkah yang perlu untuk mewujudkan aspirasi pemekaran dilakukan. Jaringan lobi yang dibangun adalah dengan menggunakan orang-orang lokal yang berada di Jakarta baik di DPR RI maupun jaringan “perantauan lokal” lainnya yang berada dekat lingkaran partai dan pusat-pusat kekuasaan di Jakarta.
Untuk menunjukkan kepada Jakarta bahwa pemekaran ini didukung rakyat, maka rakyat dimobilisasi, diangkut dengan truk-truk dari kampung-kampung, dan tarian-tarian tradisional dipentaskan ketika tim monitoring dari Jakarta datang untuk melihat dari dekat. Elite birokrasi lokal dengan menggunakan dana APBD memberi pelayanan yang terbaik kepada tamu-tamu terhormat dari Jakarta ini. Mereka diterima secara besar-besaran, drum band dari para siswa, pengalungan selendang motif tenun ikat setempat, dan tak lupa buah tangan saat kembali ke Jakarta. Dengan ini pula politisi-politisi Jakarta terutama yang ada kaitannya dengan proses pemekaran ikut menikmati proses pemekaran kabupaten baru ini.
Data-data dibuat sedemikian indahnya untuk menunjukkan bahwa daerah pemekaran baru yang diusulkan itu layak untuk menjadi sebuah kabupaten baru. Laporan asal bapak senang yang dibuat di masa Orde Baru Soeharto diubah formatnya agar laporan yang diberikan tidak memberi kemungkinan bagi Jakarta untuk tidak menyetujui pemekaran.

Pahlawan Pemekaran
Orde Baru tampaknya masih terpelihara dengan baik, terutama dalam hal menciptakan para pahlawan. Soeharto menciptakan bagi dirinya sendiri Bapak Pembangunan. Film Janur Kuning adalah film yang menciptakan kepahlawanan Soeharto. Begitu juga dengan film G 30 S PKI di mana Soeharto diciptakan sebagai pahlawan untuk membersihkan Indonesia dari komunisme dan bahaya latennya.
Pemekaran menciptakan pahlawannya sendiri. Orang-orang Jakarta yang diuntungkan lewat kedekatan mereka dengan pusat kekuasaan di Jakarta akan menjadikan “tugas perantara/lobi” pemekaran daerah baru ini untuk legitimasi kampanye pencalonan mereka di legislatif maupun jabatan di daerah pemekaran baru itu. Elite Jakarta ini akan pulang kampung untuk berkompetisi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Mereka membentuk citra diri mereka sebagai orang yang paling berjasa dalam pemekaran. Dengan keterbatasan informasi mengenai sepakterjang mereka di rimba Jakarta, orang-orang di kampung mempercayainya.
Demikian pula elite birokrasi yang mondar-mandir dari ibu kota kabupaten, Kupang, dan Jakarta dan tidur di hotel-hotel mewah dengan biaya APBD juga akan menggunakan daerah pemekaran baru ini untuk menciptakan pahlawan bagi diri mereka sendiri. Bahwa mereka adalah pahlawan pemekaran. Meski menggunakan dana APBD dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), hilir mudik antara kabupaten, Kupang, dan Jakarta akan mereka jadikan saving politik mereka saat pilkada. Mereka akan menghidupkan memoria masyarakat setiap kali melalui acara mengheningkan cipta bagi para pahlawan pemekaran. Tetapi sesungguhnya ini diciptakan untuk tujuan politik mereka sendiri bahwa mereka adalah bagian dari gerombolan pahlawan yang mereka ciptakan sendiri. Bupati di daerah induk atau oleh para pendukungnya menciptakan bagi dirinya sendiri sebagai pahlawan pemekaran, yang tidak lain akan dipakai sebagai legistimasi kampanye untuk kekuasaannya pada periode berikutnya.
Demikian pula halnya dengan elite lokal lainnya di luar elite birokrasi. Keterlibatan mereka dalam pemekaran kabupaten baru itu akan mereka pakai untuk citra politik mereka dalam ajang perhelatan politik daerah. Mereka ingin memberi justifikasi baru bagi kegiatan politik mereka.
Dengan kata lain, ada segelintir orang menganggap diri mereka pahlawan dalam memekarkan wilayah. Tujuannya hanyalah ingin menegaskan kepada komunitas mereka bahwa mereka adalah orang yang berjasa dan berhak mendapat kekuasaan politik di daerah baru itu.
Bupati di kabupaten induk dan penjabat bupati di kabupaten pemekaran mengatur penempatan para pegawai, para kepala dinas atas nama promosi tapi tetap saja promosi selektif terbatas dari lingkaran pendukung kekuasaan. Penjabat bupati memerlukan pilar-pilar untuk membangun fondasi kekuasaannya, ataupun penjabat bupati akan memuluskan orang-orang dari lingkaran kongsi dengan kabupaten induknya. Istilah yang paling tepat adalah bupati di kabupaten induk dan penjabat bupati di kabupaten baru akan membawa laskar lapar ke daerah pembentukan baru itu.

Rancang Bangun Baru
Di manakah tempat rakyat? Rupanya sejarah revolusi Indonesia terulang kembali di dalam cerita pemekaran daerah baru ini. Setelah revolusi selesai, elite-elite di negara baru merdeka itu menciptakan bagi diri mereka kekuasaan dan membagi-bagi kue kekuasaan untuk lingkaran yang terbatas. Rakyat yang menjadi sekerup kecil dari rel revolusi terlupakan.
Elite lokal ketika berjuang memekarkan kabupaten menggunakan alasan mendekatkan pelayanan, membuka lapangan kerja baru (implisit akan ada jabatan baru dan perekrutan tenaga kerja baru di sektor pemerintah), dan investasi baru. Janji-janji manis itu tampaknya tidak terlihat setelah pembentukan kabupaten baru.
Hampir tidak ada perubahan substantif dalam soal pelayanan. Jarak geografis bukanlah norma utama untuk mengukur kinerja pelayanan, tapi bagaimana pemerintah di daerah baru itu mengubah pola pelayanan mereka yang berbeda dengan kabupaten induknya. Dalam hal penciptaan lapangan kerja, dominannya sektor ekonomi negara (DAK dan DAU) masih menjadi model pemecahan pengangguran sarjana produksi perguruan tinggi. Di tengah terbatasnya lapangan kerja, sektor birokrasi negara adalah pilihan utama sarjana-sarjana yang mulai menganggur di desa-desa. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla yang secara otomatis mengangkat tenaga kontrak daerah menjadi pegawai negeri. Pengangkatan tenaga kontrak ini karena tidak melalui pengumuman resmi berpeluang menjadi ajang kolusi dan nepotisme baru. Jika kita meneliti hubungan kekerabatan antara orang-orang penting di pemerintahan dan tenaga kontrak, maka akan terlihat jelas daerah pemekaran baru ini dibajak untuk membangun jaringan kekuasaan dengan basis keluarga di pemerintah daerah. Pada gilirannya nanti jaringan keluarga ini akan dipakai memperkuat basis kekuasaan elite birokrasi.
Janji investasi juga tidak terpenuhi. Apa yang terjadi di Lembata dengan investasi tambang dan proyek aldira di Manggarai Barat adalah contoh bagaimana retorika membuka investasi bukanlah perkara mudah di daerah pemekaran baru itu. Investasi yang dijanjikan itu menuntut pengorbanan dari rakyat lokal.
Dalam praktiknya besar kemungkinan investasi hanyalah bentuk kongsi antara penguasa dan pengusaha. Pengusaha membutuhkan tangan pemerintah untuk memuluskan investasi dan pemerintah membutuhkan dana untuk kampanye kekuasaan mereka. Pilihan investasi pemerintah sama sekali tidak menguntungkan masyarakat lokal. Bahkan dalam kasus tambang, masyarakat terancam terusir dari tanah leluhur mereka sendiri. Penolakan yang keras di Lembata terhadap rencana pemerintah untuk mengegolkan industri tambang menjadi pelajaran berharga bahwa pilihan investasi pemerintah mesti pula memperhitungkan kepentingan masyarakat lokal. Penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang misalnya tidak merepresentasi kepentingan masyarakat lokal. Artinya tambahnya pundi-pundi pemerintah tidak secara otomatis akan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Studi Myrna Eindhoven dalam kasus Kabupaten Mentawai menyebutkan bahwa aspirasi pemekaran yang awalnya muncul karena masyarakat Mentawai dipinggirkan oleh kabupaten induknya telah dibajak oleh penguasa baru yang sebelumnya menjadi inferior dengan memberi konsensi pada penebangan hutan. Dalam rentang waktu singkat konsensi penebangan hutan dengan memberi izin pada hak pengusahaan hutan (HPH) diberikan bupati dan wakil bupati. Semua itu mencerminkan bersekutunya penguasa dan pengusaha.
Suara-suara kritis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengkritik pemerintah kabupaten induk hilang semua. Bahkan jaringan LSM menggunakan dana-dana sumbangan internasional untuk mendapat dukungan bagi kepentingan politik mereka (Myrna Eindhoven, “Penjajah Baru? Identitas Representasi dan Pemerintah di Kepulauan Mentawai Pasca Orde Baru” dalam Henk Schulte Nordholt dan Gerry van Klinken (eds) Politik Lokal di Indonesia, Jakarta: Obor dan KITLV 2007, pp 87-115).
Masyarakat kita di sini sudah sering berkelahi dan saling membunuh memperebutkan tanah. Jumlah penduduk yang makin bertambah, produk perguruan tinggi yang tidak tertampung di sektor birokrasi pemerintah dan lembaga swasta, kemiskinan, dan segala macam persoalan lainnya menyebabkan manfaat ekonomis tanah makin meningkat. Perebutan tanah akan terus meningkat di masa depan tidak terkecuali di daerah pemekaran baru.
Fenomena ini sebenarnya mengharuskan pemerintah kita untuk memikirkan ulang mengenai penguasaan, pemanfaatan tanah, dan pilihan investasi yang tidak meminggirkan orang-orang lokal. Pengalaman Orde Baru mengajarkan kita bahwa atas nama fungsi sosial tanah, para pengusaha menggunakan tangan pemerintah untuk menguasai tanah masyarakat. Sudah sering pemerintah meminta pembebasan tanah dari masyarakat untuk kepentingan usaha dengan retorika membuka lapangan kerja baru. Tanah-tanah yang telah diserahkan kepada pemerintah ini kemudian beralih fungsi untuk tujuan lain yang berbeda dari tujuan saat penyerahan.
Dengan ini kita mau mengatakan bahwa bupati dan wakil bupati di daerah baru itu tidak boleh menggunakan kewenangan mereka untuk menjadi perantara pengusaha untuk mendapatkan atau menguasai tanah rakyat. Sebaliknya dia harus melindungi komunitas lokalnya sendiri dari gurita kapitalisme nasional dan internasional. Karena pemekaran itu awalnya untuk memperkuat komunitas lokal.
Hal ini menjadi penting sebab dengan diresmikannya daerah pemekaran baru sama artinya kita mengumumkan satu pusat pertumbuhan baru dan implisit kita mau mengatakan bahwa masyarakat lokal sekaranglah saatnya kita bersiap-siap dengan mobilisasi penduduk dari luar daerah. Menghadapi persaingan dari luar komunitas, tidak bisa kita menjawabnya dengan membenci orang luar atau mengobarkan anti pendatang. Pemerintah kita umumnya cari gampang dengan mengobarkan sentimen anti-pendatang, tetapi secara ke dalam dia menginjak masyarakat lokalnya, dan membawa semangat kapitalisme dengan meminggirkan masyarakat lokalnya. Memperkuat masyarakat lokal sama artinya pemerintah ingin memperkuat masyarakat sipil.
Di sinilah pentingnya masyarakat lokal cerdas memilih pemimpinnya. Teater politik Pilkada dengan membangun citra diri sebagai pahlawan pemekaran atau segala bentuk pencitraan lainnya hampir tidak memberi dampak positif bagi pengembangan masyarakat lokal. Pemekaran adalah satu fakta yang tak terpungkuri lagi. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana daerah baru itu diisi dan dibangun sehingga daerah baru itu tidak memfotokopi pola di kabupaten induk. Kalau tidak, apa artinya pembentukan kabupaten baru?
Mengisi kabupaten baru itu memang memerlukan orang yang berani. Revolusi industri Amerika Serikat berlangsung signifikan dan cepat karena mimpi presidennya John F Kennedy. Kennedy semasa masih menjadi mahasiswa mempelajari orang-orang yang “paling berani” membawa perubahan di Amerika Serikat, dalam arti tokoh-tokoh itu ditentang pada masanya, tapi waktu membuktikan bahwa mereka berada pada garis yang benar. Kennedy menulis buku Profiles in Courage. Saya pernah meminjam buku itu dari Dokter Don Bosco Do, yang lagi mau terjun dalam Pilkada Nagekeo, sebuah kabupaten baru hasil mekaran dari Kabupaten Ngada.
Kita memang lagi merindukan pemimpin yang berani membawa perubahan di daerah pemekaran baru itu. Kita membutuhkan pemimpin yang punya mimpi besar dan siap bekerja keras untuk memajukan masyarakatnya, bukan menggadaikannya kepada investor demi dukungan dana kampanye kekuasaan.
Ini pula alasannya mengapa beberapa waktu lalu Harian Flores Pos menggelar diskusi: mengisi daerah baru. Kita ingin agar daerah baru itu dibangun di atas fondasi yang kuat, di atas dasar program yang rasional, yang menempatkan rakyat lokal sebagai tiang penyanggah yang kuat dari bangunan kabupaten baru itu. Pilkada adalah pintu masuk yang tepat karena rakyat lokal diberi kesempatan untuk menentukan siapa pemimpinnya. Daerah baru tidak memerlukan orang yang biasa-biasa saja, tapi orang yang cerdas, berani, dan visioner. Hanya pemimpin seperti ini yang bisa memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat karena dia akan meletakkan fondasi dasar di kabupaten baru itu.

Flores Pos Opini Pilkada 3 April 2008

Email: franscoid@yahoo.com

16 Juni 2008

Bencana: Garam di Atas Luka


Direktur FIRD Roni So (kiri) dan Frans Obon


Oleh FRANS OBON


KEDUA kalinya Harian Flores Pos dan Flores Institute Resources Development (FIRD) secara bersama menggelar diskusi di aula Bung Karno Penerbit Nusa Indah.
Desember lalu temanya mengenai global warming (pemanasan global) dan respon lokal. Global warming, sebuah isu begini besar, tidak sepenuhnya dipahami masyarakat Flores-Lembata. Tetapi dampak buruknya mereka harus pikul.

Saat itu panelisnya P Alex Ganggu SVD dari Komisi Keadilan dan Perdamaian Serikat Sabda Allah (Societas Verbi Divini/SVD) Provinsi SVD Ende ikut serta dalam pertemuan pemanasan global di Denpasar-Bali sebagai peninjau. Dia bisa ikut serta karena Vivat International, sebuah Non Governmental Organisation/NGO milik SVD dan SSpS terdaftar secara resmi di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Panelis kedua adalah Melky Koli Baran dari FIRD Flores. Dia pernah pimpin Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, seorang aktivis lingkungan hidup.
Meski isunya begitu kompleks bagi masyarakat di Flores, sebuah remote area dalam konteks Indonesia, gagasan diskusi bersama untuk menemukan solusi lokal dari keprihatinan mondial ini tetap dilakukan. Peserta diskusi di kala itu punya pandangan yang hampir sama bahwa betapapun kecilnya, Flores-Lembata perlu memberi kontribusi bagi isu dan keprihatinan mondial mengenai pemanasan global. Barangkali inilah implementasi sederhana dari jargon berpikir global, bertindak lokal (think gobally act locally).
Apakah Flores-Lembata ikut menyumbang pada masalah pemanasan global, jawabannya tentu ya. Kecil sekalipun. Namun kita tidak bisa ingkar bahwa dampak pemanasan global kita rasakan. Masyarakat kita mungkin tidak terlalu tahu bahwa kekeringan di Ile Ape di Lembata dan tanah longsor di Gapong dan Gologega di Manggarai, adalah contoh kecil dampak perubahan iklim global. Dunia tidak bisa lagi dilihat sepenggal-penggal.
Selepas itu, Sabtu (31/5) diskusi kedua digelar di tempat yang sama. Kalau kali pertama di dalam ruang ber-AC, kali ini tanpa AC tapi bebas asap rokok.
Direktur FIRD Roni So dan Kepala Badan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Ende Gabriel Tobi Sona berjejer di depan sebagai panelis, dipandu Frans Obon (Flores Pos). Di deret peserta, anggota DPRD Ende Heribertus Gani, Kepala Akper Ende Hendrik Mbira, Melky Koli Baran dari FIRD, Hironimus Pala dari Yayasan Tananua, Ibnu Alkhatab dari Universitas Flores, Elias Cima dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula.
FIRD membawa mitra kerjanya Yayasan Bina Daya Mandiri (YBDM) dari Manggarai, Yayasan Bina Sejahtera (YBS) dari Lembata, dan Yastim dari Ende. Mereka menyajikan sepintas penanganan bencana di daerah kerja mereka dan menceritakan respon pemerintah dan masyarakat lokal setempat.
Sebas Parut dari YBDM Manggarai, Ibu Neli dari YBS Lembata dan Andre Ave Minggus dari Yastim Ende melihat ada kearifan lokal di masyarakat yang dapat menjadi pintu bagi penanganan bencana. Paling tidak kearifan lokal yang lagi dihayati masyarakat dapat digunakan untuk membawa energi masyarakat dalam sebuah solidaritas sosial untuk mencegah bencana.
Nusa Tenggara Timur, begitu Direktur FIRD Roni So bilang, telah jadi supermarket bencana. Potensi bencana begitu besar, mulai dari banjir, longsor, gelombang pasang, angin kencang, kebakaran, konflik sosial, gempa dan tsunami, busung lapar, malaria, diare, rabies, antraks dan masih banyak potensi bencana lainnya.
“Bencana longsor, banjir, gempa bumi dan tsunami dan berbagai bencana lainnya telah menghancurkan sumber-sumber pendapatan masyarakat, yang mengakibatkan masyarakat kita bertambah miskin” kata Roni.
Bolehlah dibilang bencana akan memperparah kemiskinan masyarakat. Karena masyarakat sudah miskin, dibuat lebih miskin lagi. Ibarat kita menaruh garam di atas luka.
Namun celakanya, manajemen bencana keliru. Setelah bencana, baru kita runggu-rangga ke sana kemari. Kita lebih fokus pada fase emergency respons (tanggap darurat) dan recovery (perbaikan). Memang pada tahap ini bantuan dan dana-dana rehabilitasi dikucurkan. Bencana lalu jadi proyek baru. Penyelewengan bisa terjadi di setiap sudut. Karena di mana gula, di situ semut berada. Hampir tidak pernah tidak ada cerita korupsi di balik dana bantuan bencana. Bencana berubah jadi proyek yang menggiurkan.
“Kita tangani bencana mulai dari emergency dan rehabilitasi, bukan pada fase siap siaga dan mitigasi,” kata Roni.
Idealnya, manajemen bencana mulai dari fase litigasi dan mitigasi. Cara ini lebih efektif. Karena mencegah lebih baik daripada menyembuhkan.
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Ende Romo Rony Neto Wuli bilang, kalau lihat siklus bencana, terbanyak kita mulai dari fase emergency dan rehabilitasi. Kurang sekali perhatian pada fase litigasi dan mitigasi. Dia bilang, JPIC juga lakukan hal serupa.
Hironimus Pala dari Yayasan Tananua juga memberi kritik yang sama. Kelemahan kita dalam menangani bencana adalah menunggu mendung baru cari daun pisang dan payung. Sekarang masalahnya adalah bagaimana kita pikirkan saat situasinya masih terang benderang. Bencana itu terjadi dari satu generasi ke generasi, padahal di satu pihak masyarakat kita punya kearifan lokal soal pengurangan risiko bencana.
Sebenarnya ini dosa kolektif. Pemerintah yang mengurus kehidupan dan kebijakan publik tidak terlalu serius menyentuh fase litigasi dan mitigasi dalam manajemen bencana. Titik fokusnya pada emergency respons dan recovery.
Sekarang paradigmanya, kata anggota DPRD Ende Heribertus Gani, mesti bergeser dari responsif ke preventif, sehingga yang diharapkan adalah pemerintahan yang sensitif bencana.
Paradigma begini tidak muncul sama sekali dalam kebijakan pemerintah. Hal itu bisa dilihat dalam rencana pembangunan jangka panjang atau rencana pembangunan jangka menengah daerah. “Rencana pembangunan Kabupaten Ende belum berperspektif bencana. Kita belum akomodasi hal-hal terkait bencana,” katanya.
Pemerintah berkelit karena belum ada payung hukum. Namun dia bilang, ini bukan masalah. Karena pemerintah bisa bikin renstra indikatif sebagai sebuah aturan transisi. Akibat tidak adanya renstra indikatif ini, kita tidak bisa alokasikan dana bencana. Ini beri kesan pemerintah tidak kreatif.
Ketika rencana kerja jangka menengah daerah tidak akomodasi masalah bencana, pemerintah juga tidak punya peta bencana dan analisis kerentanan bencana. Hal itu merambat ke tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). SKPD tidak punya program manajemen bencana. “Saya kira tidak ada pemetaan dan analisis kerentanan bencana mulai dari desa hingga kabupaten,” kritik Melky Koli Baran.
Menurut Melky, di setiap SKPD selalu ada alokasi dana untuk penanganan darurat bencana. Meski nomenklaturnya berbeda-beda. Masalahnya, SKPD juga tidak punya peta dan analisis bencana. Hanya ada dua yang tidak bisa kita duga yakni gempa dan gunung api. Tapi selebihnya bisa kita duga. Terpenting adalah tiap SKPD punya rencana program dan pembangunan responsif bencana. Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan bisa berperan penting. Repotnya prioritas rencana dan program kerja SKPD ditentukan oleh faktor kepentingan politik.
Heri Gani bilang, jika terjadi distorsi bisa dimengerti. Sebab respon terhadap bencana belum terintegrasi di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah. Jika dalam RPJMD tidak tercantum, maka sulit dijabarkan oleh SKPD-SKPD.
Menurut dia, Renstra indikatif akan jadi ajang untuk aksi daerah bagi pengurangan risiko bencana. Heri dan kawan-kawannya di legislatif lagi membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai bencana ini, bekerja sama dengan GTZ. Dia tidak ingin terjadi copy-paste dalam proses pembuatan Perda ini. Karenanya dia membutuhkan naskah akademik. Dia berjanji akan membawa Ranperda tersebut ke panel diskusi seperti Sabtu itu untuk mendapatkan tanggapan dan umpan balik.
Perencanaan yang berperspektif bencana itu, kata Roni So, tidak hanya dilihat dalam satu aspek, tetapi SKPD-SKPD juga masukkan program yang berperspektif bencana. Ini bukan berarti dibuat proyek bencana baru. Kita efektifkan saja dana yang ada. Bangun jembatan misalnya, bagaimana konstruksi jembatan yang tahan banjir atau tahan longsor.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) punya desa siaga, mengapa tidak manfaatkan itu untuk membuat perencanaan strategis penanganan bencana di pedesaan.
SKPD-SKPD, kata Gabriel Tobi Sona, punya prosedur tetap (protap) menangani bencana dan sudah diinstruksikan untuk menyisihkan dana bagi penanganan bencana.

DARI presentasi mitra kerja FIRD dari Manggarai, Ende, dan Lembata, masyarakat lokal memiliki kapasitas mengorganisasi diri, punya solidaritas, kemampuan membaca tanda-tanda bencana, dan kearifan meredam bencana, dan punya sistem peringatan dini terhadap bencana.
Meski masyarakat punya kapasitas, tapi masih diperlukan campur tangan pemerintah dan berbagai pihak untuk menciptakan cara yang lebih sistematis.
Kelemahan justru terletak di organisasi dan manajemen bencana oleh pemerintah. Selama ini, begitu kata Kepala Akademi Keperawatan Ende Hendrik Mbira, tidak ada koordinasi. Setiap orang berjalan sendiri-sendiri.
Kita hadapi begitu banyak bencana seperti rabies, antraks, diare, malaria. Respon pemerintah? “Saya belum lihat,”. Potensi-potensi yang ada di masyarakat tidak digerakkan semua. Baku ribut di lokasi bencana terjadi karena ketidaksiapan. Kalau organisasinya baik, respon pasti ada. “Benahi dulu organisasinya. Tentu hal ini tergantung pada bupatinya,” ujarnya.
Kasus Ndungga di Kabupaten Ende tahun 2003, kata Pater Steph Tupeng Witin SVD, terjadi penyesatan informasi. Kala itu, ada laporan yang menyebutkan posko sudah terbentuk Ternyata, di lapangan jauh panggang dari api.
Beda halnya ketika terjadi bencana kelaparan di Lembata, seorang camat menghidupkan kembali pasar tradisional yang menggunakan sistem barter. Cara ini efektif untuk saling memenuhi kebutuhan antarmasyarakat lokal.
Karenanya, kendala tidak terletak di aturan, tetapi hati para pemimpin. Kemanusiaan harus bisa mengalahkan aturan. Kita butuh pemimpin yang respon atau peka terhadap bencana. “Atas nama kemanusiaan, dia bisa langkahi aturan-aturan formal,” katanya.

Pilkada: Bikin Kita Gemas

BUKAN karena latah. Barangkali karena momentumnya saja diskusi ini menyentuh tema yang lagi hangat sekarang: pemilihan kepala daerah (pilkada). Di satu pihak, orang bisa saja kecewa dengan paket-paket yang ditentukan partai, tetapi di pihak lain pilihan yang diberikan akan menentukan NTT lima tahun ke depan.
Pemimpin bisa saja menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki seperti kata Lord Acton power tends to corrupt, absolutely power tends to corrupt absolutely, yang artinya kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang mutlak akan cenderung korup secara absolut. Bisa juga janji kampanye hanyalah alat untuk mendapatkan kekuasaan, bukan sebagai komitmen yang bisa dipegang teguh.
Seperti dikatakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Ende, Romo Rony Neto Wuli bahwa kekuasaan lagi mesra atau bertengkar, rakyat tetaplah jadi korbannya. Imam Diosesan ini mengatakan, situasinya sama saja, entah gajah bercinta atau gajah berkelahi, rumput tetap saja mati terinjak. Meski kemudian dia menganjurkan agar diskusi ini memberikan rekomendasi, termasuk pula soal pilkada. Rekomendasi itu tidak saja menyangkut Pilkada Gubernur, melainkan pilkada bupati dan wakil bupati.
Cerita Pater Steph Tupeng Witin SVD mengenai penanganan korban banjir bandang Ndungga di Kabupaten Ende dan kasus kelaparan di Ile Ape, Kabupaten Lembata pada tahun 2005 sama-sama berkisah tentang respon para pemimpin kita, sekaligus kreativitas para pemimpin untuk menjawab masalah yang dihadapi masyarakat korban bencana.
Cerita, harapan, dan kekecewaan yang muncul dalam ruang diskusi menunjukkan bahwa faktor kepemimpinan memegang peranan penting di dalam manajemen bencana. Pelaksana lapangan adalah prajurit dan pemimpin adalah pemegang tongkat komando. Komando yang keliru, bahasa yang tidak jelas akan menimbulkan salah tafsir di lapangan.
Berkali-kali ditekankan dalam diskusi bahwa koordinasi menjadi kelemahan dalam manajemen bencana kita. Kelemahan koordinasi itu tercermin amburadulnya manajemen bencana dilapangan. Kita telah mikir, telat pula penanganannya.
Jika memang pemimpin berperan dan amat menentukan, maka seleksi pemimpin adalah juga faktor penting yang tidak bisa diabaikan. Barangkali ini pula alasannya mengapa diskusi ini, bertepatan dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ende dan Nagekeo, mengangkat tema pemimpin dan bencana.
“Jika kita melihat kampanye para calon, paling tidak dari publikasi media dan sarana kampanye lainnya, tidak ada satu paket calon gubernur dan wakil gubernur yang berbicara mengenai bencana. Padahal NTT sangat rentan terhadap bencana,” kata Roni So.
NTT dan Flores-Lembata pada khusunya masuk dalam ring of fire, sehingga hampir tiap saat terjadi gempa bumi di wilayah ini. Dari Manggarai Barat hingga Flores Timur dan Lembata, berderet gunung api. Tanah vulkanik yang subur memungkinkan tanaman perdagangan bertumbuh subur di daerah kita. Kakao, kemiri, jambu mete begitu hijau. Tetapi serentak dengan itu pula, tanah ini juga mengandung ancaman gempa bumi, longsor, dan banjir. Jika kekeringan berkepanjangan, maka daya ikat tanah kita menjadi rapuh karena memang tidak ada pohon yang mengikatnya. Karenanya jika setelah kekeringan panjang hujan datang, maka akan terjadi banjir dan tanah longsor. Itulah yang terjadi di Gapong dan Gologega di Kabupaten Manggarai atau di Ndungga ataupun banjir bandang 1979 di gunung Ile Mandiri.
Bukan itu saja kelaparan, rawan pangan, gizi buruk, demam berdarah, rabies, dan sederetan bencana lainnya datang silih berganti. Bencana seperti menyayati luka lama. Luka di atas luka. Kepedihan di atas kepedihan.
Pemimpin tentu bukan saja berbicara mengenai gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati. Tetapi pemimpin di segala level. Tetapi bedanya, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati adalah pemimpin publik, yang diberi wewenang oleh rakyat untuk mengatur kebijakan publik. Karenanya para pemimpin dituntut untuk sensitif, peka terhadap bencana. Kepekaan tentu juga tidak cukup. Kita memerlukan pemimpin yang cakap memenej bencana, yang paham bencana.
Pemimpin yang peka dan paham bencana dapat terbaca dari program pembangunan yang mereka susun dan kebijakan yang mereka ambil. Hironimus Pala dari Yayasan Tananua mencontohkan bahwa ada pemimpin yang menandatangani kontrak tambang, padahal masyarakat sudah menentang tambang. Karena tambang tidak saja merusak lingkungan hidup dan ekosistem, melainkan merusak ekologi sosial dan tatanan masyarakat lokal.
“Pemimpin kita mengundang investor ke daerah, memberi konsensi tambang, menebar janji. Kita mau kumpulkan uang tetapi mendatangkan bencana sosial. Pemimpin jangan membuat bencana baru,” kata Hironimus Pala.
Penguasaan manajemen bencana oleh para pemimpin juga terlihat dari kebijakannya untuk mendorong inisiatif masyarakat lokal untuk terlibat di dalam penanganan dan pengurangan risiko bencana. Dari presentasi mitra kerja FIRD, terlihat bahwa masyarakat lokal memiliki kearifan lokal (local genius) soal manajemen bencana.
Tetapi Kepala Akper Ende Hendrik Mbira melihat justru lemahnya koordinasi di tingkat pemimpin menyebabkan amburadulnya penanganan bencana. Setiap elemen berjalan sendiri-sendiri. Barangkali di sinilah pemimpin yang cakap manajemen bencana perlu menghidupkan dan mendorong energi lokal ini untuk secara sinergis dibawa ke satu tujuan.
Masyarakat membutuhkan dukungan pemerintah dalam hal dana, fasilitas, prasarana dan kesempatan untuk berbicara bersama. Roni So bilang, pada satu pertemuan di Bappeda Ende, di mana pada kesempatan itu para guru dihadirkan, diusulkan agar manajemen bencana dan pengurangan risiko bencana diberikan kepada para siswa. Tetapi usulan ini kurang ditanggapi.
Diskusi ini kemudian salah satu rekomendasinya adalah memasukkan manajemen bencana dan pengurangan risiko bencana ke dalam kurikulum muatan lokal. Ignas Gowing dari Lembata, Hironimus Pala dari Yayasan Tananua dan Elias Cima dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula Ende mengusulkan agar manajemen bencana diberikan di sekolah-sekolah mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. STPM sendiri memprogramkan manajemen bencana sebagai mata kuliah.
Pemimpin dan bencana adalah wacana yang lahir dari keprihatinan dan konteks NTT. Bencana silih berganti datang. Tetapi tidak cukup menggugah para pemimpin kita untuk merespon bencana secara tepat. Penentuan calon pemimpin yang jauh dari jangkauan rakyat dan keterpaksaan kita untuk memilih calon yang disodorkan adalah sebuah kontras. Pilkada memang bikin kita gemas.

Flores Pos Feature Bencana 6-7 Juni 2008

Email: franscoid@yahoo.com

Repotnya Menulis Korupsi

Para jurnalis dan aktivis anti korupsi buat diskusi memberantas korupsi dana publik. Terbersit pesimisme karena publikasi media gagal mendorong pelaku korupsi dibawa ke pengadilan.

Oleh FRANS OBON

Di sebuah ruang ber-AC di aula Bung Karno Penerbit Nusa Indah, Sabtu pekan lalu para wartawan dan aktivis anti korupsi mendiskusikan keterlibatan mereka melawan korupsi, yang oleh beberapa kritisi menilai bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi berada di bawah meja ataupun di atas meja, tetapi mejanya sekaligus dikorupsi.

Tampaknya para wartawan yang sering belepotan keringat di lapangan tak terlalu betah dengan pendingin ruangan, yang telah dibuka sejak semalam sebelumnya. Belum berapa lama diskusi dimulai, AC dimatikan dan jendela dibuka. Sebentar saja ruang dipenuhi asap rokok. Yang tak merokok harus sesuaikan diri.
Diskusi ini digelar Yayasan Pantau, sebuah lembaga nirlaba berbasis di Jakarta, bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Flores (PWF) dan Harian Umum Flores Pos. Diskusi dengan tema “Anggaran Publik, Sumber Korupsi?’ menurut Koordinator Pantau di Ende Ahmad Yunus akan menjadi kesempatan syering di antara para jurnalis dalam meliput korupsi, sekaligus ajang saling belajar bagaimana mengawasi penggunaan anggaran publik oleh pemerintah dan oleh berbagai pihak yang ikut terlibat mengelola dana publik.
Paul SinlaEloE dari PIAR, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Kupang, mengantar diskusi. Sebuah makalah kecil tujuh halaman, “Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Publik” dibagikan ke peserta.
Di situ Paul membeberkan temuan BPKP Provinsi NTT jumlah dana yang terindikasi diduga “dikorupsi” yang belum dikembalikan ke kas negara. Data selama periode 2003-2007 yang dipublikasikan 30 Mei 2007, terdapat 1.967 kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp50.061.226.820. Kasus yang sudah ditindaklanjuti 1.080 kasus dengan nilai kerugian Rp32.437.826.139. Sedangkan 887 kasus dengan nilai kerugian negara Rp17.633.400.680, yang tersebar di 16 kabupaten/kota di NTT belum diselesaikan.
Jika dirincikan per kabupaten/kota, tertinggi di tingkat provinsi terdapat 239 kasus dengan indikasi kerugian negara Rp5.007.695.849; Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) jumlah kasus 73 tetapi kerugian negara Rp2.177.528.592; Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 109 kasus dengan kerugian negara Rp1.984.437.629; Kabupaten Sikka jumlah kasus 57 dengan kerugian negara Rp1.522.773.445; Kabupaten Manggarai 37 kasus dengan kerugian negara Rp1.445.318.081; Kabupaten Alor 51 kasus dengan kerugian negara Rp1.189084.790; Kabupaten Lembata 33 kasus dengan kerugian negara Rp958.446.407; Kabupaten Kupang jumlah kasus 33 dengan kerugian negara Rp682.379.281; Kabupaten Sumba Timur 28 kasus dengan kerugian negara Rp641.508.991; Kabupaten Ende 45 kasus dengan kerugian negara Rp515.958.050; Kabupaten Belu 43 kasus dengan kerugian negara Rp305.431.079; Kabupaten Sumba Barat 46 kasus dengan kerugian negara Rp248.128.986; Kabupaten Ngada 22 kasus dengan kerugian negara Rp208.943.786; Kabupaten Flores Timur 23 kasus dengan kerugian negara Rp200.751.733; Kabupaten Kota Kupang 29 kasus dengan kerugian Rp199.978.348; Kabupaten Rote-Ndao 16 kasus dengan kerugian Rp199.250.808; Kabupaten Manggarai Barat 3 kasus dengan kerugian Rp155.781.841. Total indikasi kerugian sebesar Rp17.623.400.700.
Meski angka korupsinya ada, begitu Paul bilang, tapi tidak ada koruptor yang masuk penjara.
Bagi jurnalis dan aktivis anti korupsi, penguasaan data korupsi itu penting. Bila jurnalis dan aktivis anti korupsi mau mengawasi penggunaan anggaran publik agar tidak dikorupsi, penting bagi mereka mengetahui titik-titik rawan di mana korupsi bisa terjadi dalam penggunaan anggaran publik.
Secara konseptual, ada tiga komponen utama yakni tahap perencanaan meliputi 18 tahapan di antaranya mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan desa hingga musyawarah di kabupaten, penetuan strategi dan prioritas serta arah kebijakan umum APBD hingga sampai di satuan pemegang kas; tahap pelaksanaan mencakup 6 aktivitas yaknis asistensi DASK, penyerahan DASK, pembentukan panitia dan proses tender, kontrak/konstruksi, perubahan APBD, PHO/FHO; dan pelaporan mencakup 4 tahapan yakni monitoring, rapat koordinasi dan evaluasi, pelaporan, dan berita acara penyerahan kegiatan. Tiap tahapnya berpotensi terjadi tindakan korupsi dengan modus yang variatif.
Jika kemudian para jurnalis dan aktivis anti korupsi mau ikut berperan aktif melawan korupsi, maka penting selain menguasai data tetapi juga membangun jaringan kerja baik di dalam lembaga birokrasi maupun di luar lembaga birokrasi.
“Kita percaya bahwa masih ada orang di dalam birokrasi yang baik yang bersedia memberikan data korupsi kepada kita. Data-data itu biasanya valid dan pelaku tidak bisa berkelit,” kata Paul.
Data dari orang dalam, kira-kira begitu, adalah salah satu cara membongkar korupsi dari dalam. “Data orang dalam ini” jauh lebih valid jika dibandingkan dengan data-data yang diberikan BPKP.
Dalam banyak kasus, kata Benny R Hendrik dari Expo NTT, data BPKP tidak bisa dijadikan data tunggal yang bisa menjerat koruptor untuk dibawa ke pengadilan. Hal yang sama disampaikan anggota Komisi B DPRD Ende Yustinus Sani. “Kita mesti memiliki data pembanding, yang bisa kita dapat dari orang dalam,” katanya.
Dalam kasus korupsi, auditor BPKP jadi saksi ahli tapi dalam banyak hal pula kehadiran saksi ahli justru sering membebaskan pelaku dengan menyebut data korupsi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP hanyalah kesalahan administratif pelaporan. Auditor tidak lagi menjadi perangkap untuk menangkap pelaku, tetapi justru membebaskannya.
Dalam diskusi ini yang dipandu Pastor Charles Beraf SVD, pentingnya membentuk jaringan memberantas korupsi dianggap akan dapat membantu para jurnalis dan aktivis anti korupsi saling memberikan data dan membagi teknik memasukkan koruptor ke dalam perangkap hukum.
Tetapi terbersit pula pesimisme di kalangan jurnalis bahwa mereka hampir saja “kehabisan” tinta dan kertas untuk menulis kasus korupsi. Amat sukar mendorong kasus korupsi dibawa ke pengadilan.
Kalau di kalangan jurnalis, ada keinginan membentuk jaringan untuk saling memberikan data dan mendorong kasus korupsi dibawa ke pengadilan, di kalangan elite juga sudah lama membentuk jaringan yang memacetkan bola salju korupsi itu menggelinding ke meja hijau. Kasus-kasus korupsi yang pelakunya adalah pejabat daerah terkesan tidak tersentuh atau terhenti di tengah jalan atau bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan. Lalu, pada akhirnya kasus itu di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3). Hubungan erat antara elite kekuasaan dan elite penegak hukum ikut memperkuat jaringan yang memacetkan kasus korupsi digelindingkan ke pengadilan.
Pada masa Orde Baru Soeharto, forum Muspida yang tetap hidup sampai sekarang tidak saja jadi tempat koordinasi tugas antarpimpinan pemerintahan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Komandan Distrik Militer (Kodim), tetapi juga menjadi tempat saling menjaga dan saling membantu memenuhi kebutuhan antarinstansi. Caranya variatif mulai dari memenuhi segala urusan instansi, perbaikan rumah dinas, hingga sampai ke rekening pribadi.
Dari bisik-bisik di belakang pintu dengan wartawan oleh aparat penegak hukum di tingkat bawahan diketahui bahwa atasan mereka seringkali ikut memberi andil terhadap lepasnya pelaku korupsi dari jeratan hukum. Aparat di tingkat bawah sudah punya komitmen menuntaskan satu kasus korupsi, tetapi mereka tiba-tiba mendapat telepon dari atasan. Ini dimungkinkan oleh lobi-lobi pelaku dan jaringannya ke tingkat yang lebih tinggi, sehingga “bola” dismash saja dari atas dan langkah aparat bawahan terhenti.
Data-data BPKP juga susah dijadikan data yang bisa menjerat koruptor. Apalagi data-data dari Banwas, karena tergantung pada bupati. Ini tentu saja berkaitan dengan regulasi, yang mengatur bahwa uang yang disalahgunakan baik oleh karena kekeliruan administratif maupun karena jumlahnya kecil dikembalikan ke kas negara tanpa melalui proses hukum. “Kesalahan administratif” inilah yang bisa menyelamatkan muka dan membebaskan pelaku korupsi dari jeratan hukum. Karena itu peserta diskusi mengatakan penting juga jurnalis mengawasi kinerja auditor.
Pesimisme menulis kasus korupsi di kalangan jurnalis juga muncul oleh adanya fakta bahwa sering pula oknum-oknum penegak hukum tertentu menjadikan berita kasus korupsi sebagai alat untuk menekan pelaku menyelesaikan kasus korupsi di balik pintu. Dengan koran di tangan, orang-orang ini bertemu pelaku dan “menyelesaikannya” melalui cara-cara yang telah mereka sepakati bersama. Karenanya media merasa pemberitaan mereka hanyalah alat di tangan orang-orang tertentu untuk menekan dan menakut-nakuti pelaku. Karena itu juga seperti kata Paul SinlaEloE dari PIAR bahwa orang tidak lagi malu namanya disebutkan di koran sebagai pelaku korupsi.
Ini juga berakar di dalam budaya kita. Seperti dikatakan Pemimpin Redaksi Flores Pos Frans Anggal, kita hanya merasa malu (shamed culture) kalau perbuatan korupsi itu diketahui orang lain, tetapi masyarakat kita tidak punya budaya merasa bersalah (guilt culture). Kecuali, kata dia, aparat penegak hukum kita menggunakan perangkat hukum dengan pembuktian terbalik. Karena kelemahan inilah, pers bisa digugat balik dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Apalagi biasanya aparat hukum proaktif menangani kasus pencemaran nama baik, sementara kasus korupsinya terunda-tunda sampai pejabat berikutnya datang.
Yang terjadi sekarang, lanjutnya, kita juga tidak bisa mengandalkan aparat penegak hukum, “karena kucing yang mau menangkap tikus adalah juga tikus berwajah kucing”.
Beruntung diskusi ini tidak sampai bolak balik apakah korupsi ini disebabkan oleh kelemahan regulasi atau kelemahan moral. Kalau oleh karena kelemahan regulasi, korupsi menjadi balon yang digantung jauh di atas kepala tak terjangkau tangan. Kalau oleh karena kelemahan moral, maka akan dengan mudah kita jatuh pada solusi perlunya meningkatkan ibadat atau sesering mungkin mendengar kotbah atau ceramah agama sebagaimana muncul pula dalam diskusi. Faktanya memang adalah pelaku rajin beribadat dan menggunakan simbol-simbol agama.
Ketua Persatuan Wartawan Flores (PWF), Hiero Bokilia dari Flores Pos mengatakan, masalahnya justru di penegak hukum. Ketika koran memberitakan kasus korupsi, mereka menangkap peluang tersebut dan menuju ke sumber korupsi. Setelah mereka dapat data, mereka diam.
“Saya jenuh menulis kasus korupsi. Berkali-kali saya menulis. Ada jaringan di sini. Para koruptor itu punya uang dan kalau dia sudah kasih, kasusnya putar-putar di antara mereka saja. Kalau terus menerus bolak balik, ya di-SP3-kan,” kata Benny R Hendrik dari Expo NTT.
Para jurnalis dan aktivis anti korupsi sepakat bahwa sesering mungkin mereka membuat pertemuan untuk saling menukar informasi dan data.
Yustinus Sani menekankan hal ini. “Kalau kasus korupsi itu muncul dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP, tak akan pernah masuk. Karena mekanisme kerja BPKP itu, mereka datang ambil data rekap yang diberikan oleh objek terperiksa,” kata Sani.
Jaringan perlu dibangun untuk menyuplai informasi, kata Sani. Namun dia mengingatkan pula agar “Jangan sampai data-data korupsi yang diberikan dijadikan ATM”.
Memang repot menulis korupsi.*


Flores Pos | Feature | Korupsi |24 Mei 2008 |

Email: franscoid@yahoo.com

PP 02/2008 Marjinalkan Masyarakat Lokal

*Soal Izin Penambangan di Hutan Lindung

Oleh FRANS OBON

Ketika Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah Nomor 02/2008 tanggal 4 Februari 2008 yang memberi ijin kepada korporasi untuk menambang di hutan lindung, sudah bisa dibayangkan dampak negatifnya akan ditanggung oleh masyarakat lokal. Inilah contoh konkret tata kelola hutan yang meminggirkan rakyat lokal namun mereka dipaksa untuk menerima dampak buruk dari keputusan pemerintah yang mengijinkan perusahaan tambang melakukan penambangan di kawasan hutan lindung.

Kesan umum akan segera terlihat bahwa pemerintah pusat tidak memperhitungkan risiko bagi masyarakat lokal. Karena bagaimanapun Jakarta tidak akan pernah merasakan langsung dampak kerusakan kawasan hutan lindung, namun sebaliknya masyarakat lokal akan menerima kerugiaan materiil dan immateriil dari bencana ekologis yang ditimbulkan dari eksplorasi pertambangan.
Dari keputusan ini juga akan segera tampak pula bahwa pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dalam menetapkan batas kawasan hutan lindung dan kewenangan memberikan ijin bagi korporasi untuk melakukan pertambangan hampir tidak memperhitungkan kepentingan masyarakat lokal. Padahal masyarakat lokal ketika penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah memberikan persetujuannya karena juga menyadari pentingnya keseimbangan ekologis, senafas dan sejalan dengan kearifan lokal mereka mengenai pentingnya memelihara relasi harmonis antara manusia dan alam.
Tampak dengan jelas bahwa dengan keputusan ini pemerintah meninggalkan konsep community development dalam pembangunan sektor kehutanan, menggantikannya dengan kekuasaan “tunggal” pemilik modal. Tetapi risiko penambangan tidak dipikul oleh korporasi, melainkan dipikul masyarakat lokal. Ibarat manisnya diambil perusahaan tambang, ampasnya tersisa untuk masyarakat setempat.
Dengan ditekennya Peraturan Pemerintah No. 02/2008 oleh Presiden Yudhoyono, ini berarti pula pemerintah hanya mementingkan fungsi ekonomis hutan. Demi penerimaan negara bukan pajak, pemerintah memberikan ijin penambangan di kawasan hutan lindung melalui sistem kompensasi sebesar Rp1,2 juta hingga Rp3 juta per hektare per tahun atau satu meter luas hutan lindung dihargai Rp300. Memang ada kompensasi lain yang akan dipungut negara, namun tidak sebanding dengan daya rusak hutan lindung oleh perusahaan penambang.
Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana tertuang dalam pasal 38 ayat (4) menyebutkan bahwa, “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka”. Undang-undang ini sudah menjamin keamanan masyarakat lokal (sekitar kawasan hutan lindung) dari bencana ekologis.
Hutan lindung yang didefinisikan sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem perlindungan, sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah diberikan ijin oleh pemerintah pusat untuk dieksplorasi. Meski UU No. 41/1999 tentang Kehutanan melarang melakukan penambangan di hutan lindung, namun Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2004 yang disahkan menjadi UU No. 19/2004 menjadi dasar pijak bagi pemerintah memberikan ijin bagi 13 perusahaan tambang untuk menambang di kawasan hutan lindung. Hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh aktivis pencinta lingkungan akhirnya kandas karena MK menolak gugatan ini dalam putusan judicial review.
Pengalihan fungsi kawasan hutan lindung untuk pertambangan memberikan implikasi serius bagi masyarakat lokal.
Pertama, hancurnya fungsi hutan lindung sebagai penyeimbang hidrologis, ekologis dan penyanggah keberagaman hayati. Perambahan hutan lindung oleh masyarakat di beberapa daerah telah menimbulkan bencana ekologis dengan daya rusak yang besar. Bencana banjir tidak terkendali, longsor menimbulkan korban jiwa dan kerugian material tidak sedikit. Pemerintah juga mesti menggelontorkan dana bantuan bencana triliunan rupiah. Dana rehabilitasi pasca bencana jauh lebih besar daripada dana kompensasi yang diterima. Negara di satu sisi mau mendapatkan dana dari usaha penambangan, tetapi di sisi lain anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) disedot triliunan untuk membiayai program rehabilitasi pasca bencana.
Mengingat kerusakan yang ditimbulkan aktivitas penambangan sangat masif, maka dampak pertambangan yang dipikul masyarakat lokal akan jauh lebih besar pula. Memulihkan kembali kawasan hutan lindung, mengembalikan keseimbangan ekologis dalam kehidupan masyarakat lokal membutuhkan jangka waktu yang panjang. Dengan kata lain, bukanlah urusan mudah untuk mengembalikan fungsi hutan ke posisi semula. Bencana tanah longsor secara langsung berkaitan dengan hilangnya daerah resapan air akibat pembabatan hutan.
Kedua, keadilan antargenerasi dan keadilan ekologis. Kerusakan hutan lindung akibat pertambangan membuat kita mesti memikirkan ulang konsep keadilan antargenerasi. Generasi sekarang memiliki tanggung jawab terhadap generasi berikutnya. Adalah suatu bentuk ketidakadilan antargenerasi, dan secara moral tidak dapat dibenarkan bahwa kita mewariskan hutan yang rusak kepada generasi berikutnya atau anak cucu kita. Kemiskinan yang diderita generasi ini akibat bencana alam akan dirasakan dampaknya oleh generasi berikutnya. Sumber daya masyarakat lokal tersedot oleh bencana. Daya rusak yang hebat yang ditimbulkan bencana tanah longsor dan bencana alam lainnya akan merugikan masyarakat setempat secara ekonomis dan budaya. Kemiskinan yang ditimbulkan oleh bencana, misalnya akan berdampak pada lemahnya daya beli masyarakat, kehilangan daya saing ekonomi, dan ketiadaan biaya pendidikan anak-anak. Ini sama artinya kita sedang menciptakan kesenjangan antargenerasi dan menciptakan ketidakadilan.
Selain keadilan antargenerasi, pengalihan fungsi hutan lindung ke fungsi ekonomis mengharuskan kita juga berbicara mengenai keadilan ekologis. Kita memiliki kewajiban moral untuk menjaga kelestarian hutan lindung sebagai penyanggah kehidupan, pengatur tata air, dan keanekaragaman hayati. Secara moral kita diwajibkan untuk bertindak adil dengan alam.
Ketiga, janji manis korporasi pertambangan sekaligus munculnya gagasan tanggung jawab sosial korporasi terhadap masa depan keseimbangan ekologis hanyalah janji dan isapan jempol belaka. Belum ada bukti otentik bahwa korporasi pertambangan sukses merehabilitasi hutan akibat pertambangan, selain meninggalkan kerusakan lingkungan. Laporan manis rehabilitasi pasca penambangan akan menyenangkan pihak tertentu, tetapi dampak langsung akan dirasakan masyarakat lokal. Sebab bagaimanapun dampak pertambangan berupa lubang tambang, air asam tambang, dan limbah tailing akan tetap menjadi ancaman kelestarian ekosistem dan keamanan masyarakat setempat. Kasus Buyat adalah contoh konkret bagaimana dampak pertambangan terhadap kehidupan dan keamanan masyarakat lokal.
Keempat, pertambangan akan menimbulkan bencana ekologis yang besar. Kalau sebuah daerah hutan lindung dibuka, maka kawasan pertambangan itu akan sulit dipulihkan kembali. Kondisi ini akan berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Di beberapa daerah, longsoran, banjir, dan bencana ekologis lainnya telah memaksa masyarakat setempat meninggalkan tanah kelahiran mereka melalui program relokasi. Program ini seringkali gagal karena masyarakat enggan berpindah dari kampung halaman mereka. Kendati mereka sadar bahwa dengan tidak bersedia pindah dari lokasi bencana, setiap tahun nyawa mereka terancam pada musim hujan. Akibatnya masyarakat hidup dalam ketakutan, kecemasan, dan kekhawatiran yang tidak terkira.
Kelima, konflik. Tidak dapat dimungkiri bahwa pertambangan telah memicu konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal mengenai tata kelola dan posisi masyarakat lokal dalam operasi pertambangan. Rencana pertambangan di Kabupaten Lembata di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Merukh Enterprises bekerja sama dengan pemerintah Lembata telah menimbulkan protes masyarakat lokal. Masyarakat lokal yang umumnya petani dengan karakter pertanian subsisten dipaksa melepaskan lahan pertanian mereka untuk usaha pertambangan. Padahal Lembata adalah sebuah pulau kecil dengan topografi berbukit-bukit. Namun korporasi pertambangan melalui tangan pemerintah daerah memaksa petani melalui cara-cara manipulatif untuk menerima pertambangan.
Rencana eksplorasi tambang ini juga telah merusak relasi dalam suku. Masyarakat lokal terpecah dan terpolarisasi antara masyarakat yang setuju dan terpikat dengan janji manis perusahaan tambang dan masyarakat yang ingin mempertahankan tanah mereka. Sementara itu pemerintah daerah di satu sisi memaksakan kepada masyarakat untuk membiarkan mereka pindah dari tempat tinggal mereka dan membujuk rakyat untuk menerima pertambangan dengan janji kesejahteraan. Namun pemerintah meyakinkan masyarakat melalui cara-cara manipulatif. Masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dan rinci mengenai risiko pertambangan. Pemerintah sengaja menyembunyikan risiko yang dipikul masyarakat dengan menjanjikan kemakmuran kepada rakyat yang masih miskin. Di sini telah terjadi pelanggaran hak atas informasi yang benar, yang mesti diterima masyarakat.
Di beberapa daerah misalnya, penanganan konflik perusahaan tambang dan masyarakat lokal melibatkan aparat keamanan (militer dan polisi dan preman). Keterlibatan aparat keamanan jelas berpotensi terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks penegakan HAM, masyarakat lokal sering tersisihkan kepentingannya.
Oleh sebab itu pemberian ijin penambangan di lokasi hutan lindung tidak saja merusak ekosistem dan keseimbangan ekologis tetapi kebijakan pemerintah ini dapat dipandang sebagai proses memarjinalkan masyarakat lokal dan mencabut pengetahuan dan kearifan tradisional masyarakat lokal. Marjinalisasi itu akan terlihat jelas di mana pemanfaatan hutan diserahkan kepada korporasi “asing” yang bekerja sama dengan pemilik modal nasional, yang umumnya mengabaikan kearifan lokal. Hutan tidak lagi dipandang dalam satu kesatuan dengan manusia, tetapi mengambil keuntungan ekonomis. Alam dieksploitasi demi kepentingan ekonomis semata. Kepentingan ekonomis inipun bukan kepentingan ekonomi masyarakat lokal, melainkan kepentingan pemilik modal. Negara memberikan kemudahan kepada pemilik modal yang bergerak di usaha pertambangan, tapi di satu sisi negara gagal melindungi kepentingan masyarakat lokal.
Kita terkejut sebetulnya ketika Presiden Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah No. 02/2008 ini karena disertasi doktoral Presiden di Institut Pertanian Bogor (IPB) berbicara mengenai pertanian. Artinya presiden memandang pentingnya pertanian bagi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Namun dalam kasus pertambangan di hutan lindung ini, presiden mengabaikan kepentingan masyarakat lokal (petani setempat). Orientasi ekonomi presiden lebih memihak pemilik modal (pertambangan).
Kesimpulan yang paling jelas di sini adalah masyarakat lokal bersama-sama dengan orang-orang yang peduli dengan lingkungan hidup bergandengan tangan memperjuangkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali pemberian ijin pertambangan di hutan lindung. Kita memerlukan suara yang lebih banyak dan lebih keras lagi untuk menyuarakan suara masyarakat lokal yang hilang oleh semangat kapitalisme negara.


Pemda
Kewenangan menetapkan hutan lindung dan batas-batasnya sampai sekarang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun data-data mengenai kawasan hutan lindung dan batas-batasnya tentu saja didasarkan pada usulan pemerintah daerah. Tujuan penetapan ini jelas untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal dalam hal pengaturan tata air, keanekaragaman hayati dan ekosistem. Penetapan itu untuk menjaga agar masyarakat lokal tidak mengalihkan fungsi hutan ke lahan produksi pertanian, melainkan diatur fungsinya untuk menjaga kepentingan luas dan umum masyarakat setempat.
Patut memang dipertanyakan dalam konteks penambangan di hutan lindung ini adalah posisi pemerintah daerah. Kendati kewenangan pemberian ijin penambangan di hutan lindung adalah kewenangan pemerintah pusat, tetapi adalah juga kewajiban pemerintah daerah untuk menyuarakan kepentingan masyarakat lokal. Tugas pemerintah daerah adalah melindungi kepentingan masyarakat lokal. Semestinya pemerintah daerah berada di garda terdepan untuk melindungi kepentingan masyarakat lokalnya, karena pemerintah daerah diandaikan lebih mengetahui kebutuhan masyarakatnya, mengetahui harapan dan kecemasan mereka.
Fungsi ini gagal dilaksanakan pemerintah daerah karena ketakutan para pejabat di daerah terhadap pemerintah pusat di Jakarta dan ketidakmampuan mereka mengartikulasikan kepentingan masyarakat lokal. Sangatlah disayangkan bahwa pejabat daerah yang adalah putra-putra daerah tidak berani memperjuangkan kepentingan masyarakat lokalnya.
Kesulitan ini terjadi karena pemerintah daerah dalam banyak hal bersekutu dengan pemilik modal baik bagi kepentingan dana kampanye politik mereka maupun kepentingan pribadi dan kelompok kepentingan lainnya. Maka akan tampak dengan jelas bagi kita bahwa masyarakat lokal berada pada posisi marjinal. Bersekutunya negara (pemda) dan pemilik modal jelas memarjinalkan masyarakat lokal. Malah dalam praktiknya, pemerintah daerah menjadi juru bicara dari kepentingan pemilik modal. Dengan menggunakan jargon kesejahteraan rakyat, pemerintah menjadi corong pemilik modal. Akibatnya pemerintah daerah berhadapan dengan rakyatnya sendiri.

Flores Pos | Opini | Tambang | 29 April 2008 |

Email: franscoid@yahoo.com

Bumbu-Bumbu Pilkada

Oleh FRANS OBON

Sekarang ini lagi musim pemilihan kepala daerah (Pilkada). Selain pilih gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Juni mendatang, juga beberapa kabupaten di NTT akan memilih bupati dan wakil bupati. Pilkada gubernur dan wakil gubernur dan Pilkada bupati dan wakil bupati di beberapa kabupaten itu adalah “pesta demokrasi” – bila menggunakan istilah Orde Baru -- di mana rakyat secara langsung memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara.

Meski kita menghadapi masalah serius mengenai tingkat melek politik rakyat tetapi kita masih percaya suara hati massa rakyat masih murni dan suara hati mereka masih bisa diandalkan sebagai instansi moral yang akan menuntun mereka memutuskan yang terbaik untuk kehidupan kolektif mereka ke depan. Paling tidak dari percakapan sehari-hari kita tahu bahwa kekhawatiran praktik politik uang (political buying) akan mempengaruhi mereka dalam memberikan suara tidak benar seluruhnya. Umumnya mereka mengatakan, uangnya kami terima tapi orangnya kami tidak pilih.
Barangkali inilah saatnya mereka menemukan betapa pentingnya suara mereka dan keputusan mereka dalam memilih pemimpin. Suara mereka tidak lagi dibajak oleh politisi-politisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Lagi pula pilihan langsung akan menjadi momen yang mengajarkan kepada partai-partai politik bahwa pilihan partai politik tidak selalu menentukan dan sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat. Rakyatlah yang menentukan, yang mengangkat dan menurunkan pemimpin dengan cara terhormat atau tidak dengan hormat.

Preman, Broker, dan Partai
Sudah menjadi kekhawatiran luas bahwa Pilkada mengandung dalam dirinya potensi konflik manakala ada pihak yang tidak mau menerima hasil pemilihan. Kekhawatiran itu lahir dari fakta di kabupaten dan provinsi lain di Indonesia bahwa masyarakat terlibat konflik atau sengketa setelah Pilkada berlangsung. Sengketa Pilkada antara pasangan calon sering tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum negara, tetapi melibatkan rakyat sebagai elemen penekan.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, Selasa (8/4) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak 1999 sampai 2008 dijadwalkan terjadi di 350 daerah, dan 179 diantaranya sudah terlaksana, namun hanya ada empat daerah yang tidak bermasalah.
Yang paling dikhawatirkan adalah elite politik lokal akan menggunakan jaringan kriminal atau premanisme dalam politik. Penggunaan jaringan kriminal (preman) untuk menekan, mengancam, mengintimidasi dan memaksakan kepentingan pribadi dan mengatasnamakan kelompok berpotensi melahirkan konflik horisontal. Situasinya bertambah rumit bila mengatasnamakan agama. Di tengah prasangka sosial yang tinggi masyarakat plural menjadi bejana tanah liat yang rapuh. Kerusuhan-kerusuhan etnis dan agama pada periode akhir kekuasaan Soeharto dan masa-masa awal reformasi Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat multi etnik dan agama seperti Indonesia rentan terhadap berbagai kerusuhan sosial. Umumnya dimulai di jalanan, yakni perkelahian kelas-kelas bawah di jalanan, lalu menyulut konflik yang lebih luas.
Gubernur NTT Piet A Tallo, meski masih dalam kondisi sakit, Jumat (4/4) kepada media meminta rakyat NTT menjaga solidaritas sosial mereka. Dalam arti Pilkada tidak dijadikan momen untuk memicu konflik, melainkan menjadi kesempatan rakyat menentukan pemimpin mereka secara demokratis.
Selain kekhawatiran timbulnya konflik yang akan menyeret rakyat, Pilkada hampir tidak memberikan manfaat banyak bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedikitnya kelas menengah yang independen di Nusa Tenggara Timur membuat peluang untuk menghasilkan Pilkada yang berkualitas makin kecil.
Dalam arti pemerintahan yang dihasilkan oleh Pilkada ini tidak dapat dikontrol dengan baik karena lemahnya jaringan institusi atau tidak tumbuhnya masyarakat sipil yang independen. Sepakterjang pemerintah dalam menggunakan anggaran publik menjadi tidak terkontrol dengan baik justru karena lemahnya elemen masyarakat sipil yang independen.
Pengusaha-pengusaha lokal, yang umumnya para kontraktor yang mengharapkan proyek-proyek pemerintah tidak bisa bertumbuh menjadi kelas menengah yang independen karena sumber kehidupan mereka berasal dari sektor ekonomi negara atau dari proyek-proyek pemerintah. Belum lagi banyak pengusaha lokal tumbuh karena fasilitas pemerintah dan koneksi kekuasaan. Akibat dari situasi ini, kontraktor adalah elemen yang juga paling berkepentingan dengan Pilkada. Mereka akan menjadi penyandang dana dan memilih bersekutu dengan calon yang berpeluang memenangkan pemilihan. Mereka ingin mendapatkan akses pada proyek pemerintah jika pasangan yang didukungnya memenangkan pemilihan. Jadi, harapan bertumbuhnya kelas menengah perkotaan di level provinsi apalagi di kabupaten masih menjadi impian jangka panjang.
Impian adanya masyarakat sipil yang kuat yang bertumbuh di lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi juga menjadi impian jangka panjang. Tampaknya setelah lima tahun reformasi, lembaga swadaya masyarakat tidak lagi menjadi penyeimbang kekuatan negara dan bisnis. Sudah makin menyusut jumlah LSM yang mengkritik dominasi negara dan bisnis yang menyempitkan ruang gerak masyarakat sipil. Karena banyak juga orang-orang yang kritis di LSM menjabat ketua partai atau menjadi pengurus partai. Karena itu mereka langsung atau tidak langsung bersentuhan dengan kepentingan negara melalui proses pencalonan mereka baik di lembaga legislatif maupun bupati dan wakil bupati. Bahkan aktivitas mereka di pedesaan dijadikan cara baru untuk membentuk citra pro kepentingan rakyat demi pencalonan mereka di lembaga legislatif atau dalam Pilkada. Dengan demikian lembaga swadaya masyarakat di daerah ini tidak bisa diharapkan menjadi masyarakat sipil yang independen.
Adanya keterlibatan aktor-aktor LSM sebagai tim sukses Pilkada mencerminkan bahwa ada godaan besar bagi LSM mengambil bagian dalam proses untuk terlibat di dalam sektor negara. Maka sudah dapat diperkirakan, jika pasangan yang mereka jagokan menang, maka sulit bagi mereka melakukan kontrol atau menjalankan fungsi penyeimbang antara sektor bisnis dan sektor negara.
Kesulitan serupa ada di perguruan tinggi. Kita sudah jarang mendengar dari lembaga pendidikan tinggi suara-suara kritis yang mengontrol sepak terjang pemerintah. Dalam proses Pilkada ini, kita tidak mendengar suara-suara kritis dari lembaga pendidikan tinggi ataupun diskusi-diskusi yang cerdas dan bernas mengenai rancang bangun NTT secara baru dalam konteks pilkada, serta diskusi mengenai rasionalitas janji dan program kerja pasangan calon. Kekuatan analitis dari perguruan tinggi tidak tampak. Perguruan tinggi tidak bertumbuh menjadi sebuah organisasi masyarakat sipil (civil society organisation/CSO) yang independen, tetapi mereka memilih berdiam diri.
Selain kontraktor, yang paling berkepentingan langsung dalam pilkada ini adalah pegawai negeri (kepala dinas, dan pejabat pemerintah penting lainnya). Meski aturan mengatur pegawai negeri netral dalam pilkada, namun justru pegawai negerilah yang paling berkepentingan dalam Pilkada. Retorika fit and proper test hanyalah satu kebohongan publik dari rejim berkuasa. Pejabat yang ditempatkan untuk menduduki posisi penting adalah orang-orang dekat atau yang masuk dalam tim sukses para calon. Karena itu orang yang tidak masuk dalam gerbong calon yang menang akan terpental ke posisi marjinal di dalam pemerintahan.
Partai politik dalam definisi masyarakat sipil memang tidak masuk dalam kategori organisasi masyarakat sipil karena partai politik berada dalam proses perebutan kekuasaan untuk menjadi bagian dari negara. Karena keterlibatan mereka dalam membela kepentingan masyarakat selalu dalam konteks memihak rakyat mendulang simpatik.
Dalam konteks pilkada partai politik memiliki kepentingan dan perhitungan sendiri. Selain kepentingan uang untuk memenuhi pundi-pundi partai dan pribadi, tetapi juga kepentingan untuk menyokong dukungan massa terhadap partai. Partai membuat komitmen pada pasangan calon untuk menjadi vote getter dalam Pemilu Legislatif berikutnya baik langsung maupun tak langsung melalui organ-organ pemerintah yang terlibat langsung dengan proses Pemilu.
Calon-calon yang membutuhkan “pintu partai” akan “menanam” melalui jalan memenuhi kebutuhan partai dan barangkali juga kebutuhan pribadi pengurus partai untuk pada saatnya mereka menuai. Karena itu amat sulit bagi partai untuk mengubah keputusan mereka dalam mencalonkan kandidat meski mereka tahu bahwa kandidat bersangkutan tidak mendapatkan dukungan luas masyarakat atau kemungkinan kecil meraih kemenangan. Prinsipnya menang atau kalah adalah urusan pasangan calon, partai hanya menyediakan pintu masuk. Kupang dan Jakarta ikut pula menikmati proses pencalonan ini pada waktunya mungkin pula dengan porsi yang lebih besar. Apalagi keputusan akhir berada di markas besar partai di Jakarta. Menjelang Pilkada, banyak partai berantakan melalui kepengurusan ganda.

Ana Tana dan Agama
Keseimbangan, begitu masyarakat biasa menyebutnya, adalah faktor kunci di dalam penempatan jabatan politis dan penentuan pasangan calon. Keseimbangan dilihat dari faktor etnisitas dan agama.
Hal itu tercermin juga di dalam Pilkada NTT. Keseimbangan wilayah antara Flores dan Timor, Flores dan Sumba, Sabu-Rote dan Flores. Dari sudut agama, ada keseimbangan antara Katolik dan Protestan.
Di sebagian kabupaten di NTT, keseimbangan wilayah dipahami sebagai keseimbangan sejarah masa lampau dan kekuasaan tradisional dan berdasarkan peta baru kekuatan politik. Di Flores, misalnya, hanya Kabupaten Ende di mana pasangan calon memperhitungkan representasi Islam dalam pencalonan bupati dan wakil bupati, karena populasinya sekitar 20 persen lebih yang disumbangkan oleh migrasi penduduk dari daerah-daerah lain.
Representasi seperti ini dalam Pilkada adalah pencerminan polarisasi di dalam masyarakat kita. Kabupaten Ende adalah contoh bagaimana politisi dan elite lokal memainkan sentimen etno-religius ini di dalam banyak hal. Elite politik memakai retorika etno-religius untuk mempertahankan hegemoni negara atas masyarakat maupun bagaimana negara menjawab kritik organisasi masyarakat sipil terhadap sepakterjang negara.
Sebagai ibu kota pemerintahan Flores di masa lalu, Ende menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan keberagaman politik. Kota ini menjadi titik singgung pertemuan etnis dan agama bukan saja karena menjadi pusat pemerintahan Flores, melainkan juga karena pusat misi Katolik di masa lalu tempat di mana percetakan pertama di Flores dibuka, perbengkelan misi, kursus pertukangan, dan sekolah-sekolah bermutu yang dibuka Gereja Katolik. Karena itu dari semua kota-kota di Flores, Ende memperlihatkan keberagaman etnis dan agama yang cukup representatif sehingga masyarakatnya pun heterogen.
Dari satu sisi, heterogenitas masyarakat ini menjadi kekuatan, yang membaptis Kota Ende sebagai pusat kegiatan intelektual Flores di masa lalu dan pergerakan politik etis Katolik. Keberagaman ini di satu sisi menimbulkan sinergi dalam banyak hal, tetapi di sisi lain melahirkan persaingan yang tidak sehat antaretnik.
Momentum pemberlakuan otonomi daerah kemudian tidak saja dimengerti sebagai pelimpahan wewenang mengurus diri sendiri lebih leluasa sekaligus mendorong proses demokratisasi dan partisipasi politik yang lebih luas di level daerah, namun membawa serta sentimen etno-religius. Pada level akar rumput sentimen etno-religius ini tidak terlalu terasa, dalam arti masyarakat di level bawah menerima keberagaman ini sebagai anak sah dari masyarakat modern. Tetapi di level birokrasi pemerintahan sebagai representasi negara elite birokrasi dan politisi lokal justru memainkan sentimen etno-religius ini untuk membungkam kritik. Kategori ata mera (ana tana) dan ata mai (pendatang) digunakan oleh negara untuk menjawab kritik atas penyelewengan pelaksanaan pemerintahan. Negara membangun wacana ini untuk membungkam suara-suara kritis. Tujuannya adalah menarik simpatik komunitas lokal untuk melihat kritik atas sepakterjang negara sebagai serangan dari luar yang merusak kesatuan komunitas lokal itu.
Retorika yang juga dibangun adalah pemerintah mau mengatur rumah tangganya sendiri. Kultur politik Orde Baru kembali terlihat di sini bahwa negara dipandang sebagai sebuah rumah tangga. Kritik yang dilakukan orang-orang yang karena kelahirannya bukan di kabupaten ini adalah sebagai intervensi di dalam urusan rumah tangga. Pemerintah menghaluskan kategori pendatang dan ana tana ini dengan retorika mengurus rumah tangga sendiri. Yang dikembangkan adalah sebuah kultur birokrasi patrimonial (patron-klien). Tetapi tampaknya kultur birokrasi patrimonial ini dihidupkan dalam konteks kultur lokal ana kalo fai walu di mana pemerintah sebagai representasi negara bertindak seperti mosalaki puu sedangkan massa rakyat sebagai ana kalo fai walu. Kritikan dari luar adalah bentuk intervensi ke dalam urusan ana kalo fai walu. Di sini kita lihat bagaimana budaya dimanipulasi untuk kepentingan negara, bukan untuk memperkuat masyarakat lokal.

Gereja Katolik
Kekosongan kelas menengah yang kuat dan lemahnya organisasi masyarakat sipil di Flores umumnya, menyebabkan sepakterjang negara tak terawasi dengan baik. Bahkan hegemoni negara begitu kuat ke dalam organisasi masyarakat sipil. Bersekutunya sektor bisnis dengan negara melalui pendanaan-pendanaan kampanye calon bupati dan wakil bupati yang tidak transparan makin melemahkan masyarakat sipil.
Sekolah-sekolah yang dibuka misi Katolik pada masa kolonial Belanda memang telah menjadi pabrik elite birokrasi pada masa kemerdekaan. Karena itu sekolah-sekolah ini memperkuat sektor negara, tapi tidak berhasil menciptakan kelas menengah yang independen. Struktur ini terus timpang hingga saat ini. Karena sektor negara ini begitu kuat, maka menjadi birokrat pemerintahan memiliki magnet yang kuat. Banyak tamatan perguruan tinggi atau sekolah menengah atas mengejar, berapapun harganya, untuk menjadi pegawai negeri. Karena dengan cara itu mereka akan mengambil bagian di dalam sektor negara yang begitu dominan.
Komunitas masyarakat adat yang merupakan organisasi masyarakat sipil tertua ternyata juga rapuh. Banyak sekali pemimpin-pemimpin adat tidak lagi mampu melindungi ana kalo fai walu. Hal ini kita bisa lihat dalam soal tanah baik untuk pembangunan maupun untuk investasi. Jadi, komunitas adat yang tidak terorganisir dengan baik tidak bisa menyeimbangkan dominasi negara di sektor publik.
Satu-satunya yang bisa memberi inspirasi dan menjadi penyeimbang dominasi negara di sini adalah lembaga agama karena relatif terorganisir dengan baik. Mestinya agama-agama memainkan peran memperkuat masyarakat sipil, bukan berada di pihak negara. Agama tidak saja soal rajin beribadah, mengenakan simbol-simbol agama, tetapi memperjuangkan keadilan dan kebenaran, memperjuangkan dan mempertahankan harkat dan martabat pribadi manusia terutama orang-orang yang tidak bisa membela diri mereka yakni orang-orang sederhana di kampung-kampung kita.
Di dalam konteks Flores, misalnya, satu-satunya organisasi masyarakat sipil yang independen yang diharapkan sekarang ini adalah Gereja Katolik. Karena Gereja Katolik melalui komisi-komisi keuskupan relatif terorganisir dengan baik dan para pastor mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Bahkan banyak di antara mereka mendapatkan pendidikan Barat. Yang lebih membanggakan lagi adalah sudah banyak para pastor yang tidak takut lagi dengan intimidasi, ancaman ketika mereka membela kepentingan masyarakat kecil.
Kalau Gereja Katolik juga diam seperti organisasi masyarakat sipil lainnya atau terkooptasi oleh negara, maka tidak ada lagi organisasi masyarakat sipil yang bisa menyeimbangkan dominasi negara. Tidak ada lagi yang bisa mengontrol sepakterjang negara. Memang disadari bahwa umat Katolik menjadi mayoritas sehingga mayoritas juga di dalam elite birokrasi akan berhadapan dengan Gereja Katolik sendiri. Hal ini tentu akan menimbulkan kesan adanya keterpecahan, melawan orang sendiri, dan menghancurkan kader sendiri, dan lain-lain. Tapi kalau Gereja Katolik juga diam menyaksikan ketidakadilan yang menimpa masyarakat kecil, maka kehadiran Gereja Katolik tidak berarti apa-apa.
Karena itu proses interaksi negara dan Gereja Katolik dalam konteks organisasi masyarakat sipil harus dipandang sebagai bentuk pemurnian emas di dalam tanur api. Ini adalah ujian apakah memang rejim yang berkuasa memihak rakyat atau menindas rakyatnya sendiri. Apakah retorika kesejahteraan yang disampaikan rejim berkuasa sungguh-sungguh dilaksanakan atau hanya impian kosong belaka?
Adalah jauh lebih strategis dan bermakna jika Gereja Katolik memelihara dan terus menjaga independensinya terhadap negara sehingga dia bisa berperan sebagai penyeimbang, sekaligus akan lebih mudah berdiri di sisi masyarakat lemah.

Flores Pos | Opini | Pilkada | 10 April 2008 |

email: franscoid@yahoo.com

Semua Masalah Punya Jalan Keluar

Oleh FRANS OBON

Koperasi Kredit (Kopdit) Sinar Harapan pernah merayap di kaki gunung Inerie. Koperasi yang didirikan 1 Oktober 1982 ini, yang terletak di bawah kaki gunung Inerie hampir 90 persen anggotanya petani dan nelayan.

Roda koperasi dilumpuri kredit macet, sehingga jalannya terseok-seok. Periode 1982-1986 adalah sebuah episode yang pahit. “Pengalaman ini tidak boleh terulang kembali dan saya tidak mau hal ini terjadi lagi,” tekadnya.
Tetapi Manajer Kopdit Sinar Harapan Yohanes Soba mengatakan, tidak ada masalah yang tidak punya jalan keluar. Dia begitu yakin dengan hal itu. Karena itu ketika berhadapan dengan kredit macet yang memang sering menjadi momok lembaga keuangan, dia konsisten menjalankan komitmen bersama koperasi yakni meminimalkannya.
Dia sadar bahwa tantangan terbesar dalam mengelola koperasi kredit adalah kredit macet. Belajar dari pengalaman masa lalu, agar tidak terantuk dua kali pada batu yang sama, dia sangat ketat menerapkan sita jaminan kredit. “Inilah cara terbaik menyelamatkan kredit macet dalam koperasi,” katanya, Rabu (23/1).
Saat ini, katanya, dia menyita empat sertifikat tanah dan dua kendaraan roda enam yang menjadi jaminan kredit anggota. Hal ini dilakukan karena telah menjadi komitmen bersama anggota. Dia mengatakan, tindakan menyita jaminan tidak serta merta dilakukan. Anggota diberi kesempatan 3 kali dan diberi teguran tiga kali. Lewat dari itu, pengurus akan menyita jaminan kredit. Tindakan ini tidak pandang bulu karena koperasi menerapkan secara ketat asas kesamaan dan solidaritas.
“Kredit macet akan terus menjadi tantangan kami ke depan, sehingga pengurus akan terus berjuang meminimalkannya dengan pendekatan kelompok dan pendekatan pelayanan kepada anggota. Saya percaya tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluar,” katanya.
Strategi ke depan, katanya, adalah manajemen meningkatkan skill manajerial, melakukan efisiensi, sarana dan prasarana kantor yang memadai, dan manajemen profesional.
Yohanes, yang tamat SMEA PGRI Bajawa 1984 berjanji akan terus mengembangkan semangat kebersamaan di kalangan anggota. Dia ingin mendorong anggota koperasi untuk merencanakan kehidupan masa depan mereka dengan menciptakan produk masa depan.
“Masalah kami adalah tingkat drop out yang tinggi. Bagaimana masyarakat ke depan memiliki pendidikan yang baik, maka kami menciptakan produk Sibudi dengan bunga 15 persen per tahun,” katanya.
Suami dari Marselin Bhoki dan ayah dari Maria Angela Tai, Bertho Megu, dan Kristin Wea ini tidak saja ingin membangun kepercayaan dari anggota koperasi, tapi juga kepercayaan dari keluarga. Dia merencanakan masa depan anak-anaknya dengan memasukkan mereka jadi anggota koperasi. Karenanya dia juga ingin merangkul sebanyak mungkin orang untuk menjadi anggota koperasi.
“Saya amat menekankan likuiditas 10 persen, artinya jika anggota datang meminjam, tak ada alasan tidak ada uang. Selalu ada uang,” katanya.
Tantangannya ke depan makin besar karena sekarang dia mengelola aset Rp7,4 miliar lebih, simpanan saham Rp5 miliar lebih, dan kredit beredar di 1.865 anggota Rp6,3 miliar lebih. *

Rencanakan Masa Depan

Aloysius Egho Una berperawakan kecil, namun komitmen sosialnya tinggi. Sebagai manajer koperasi kredit (Kopdit) Boawae, Kabupaten Ngada dia memiliki tanggung jawab mengelola koperasi yang memiliki aset Rp12,8 miliar lebih, simpanan saham RRp5,3 miliar lebih dan kredit beredar pada 2.854 anggota sebesar Rp9,7 miliar lebih. Koperasi ini didirikan 4 Januari 1974 dengan anggota awal 63 orang.
Tantangan terbesar koperasi, katanya, adalah pengelolaan yang profesional. Animo masyarakat menjadi anggota koperasi makin besar, tapi sejalan dengan itu koperasi juga dituntut dikelola dengan manajemen profesional, pelayanan yang efisien, dan efektif.
“Saya melihat satu tantangan lainnya yang kami hadapi adalah bagaimana menekan pinjaman yang konsumtif sifatnya. Pinjaman konsumtif untuk urusan adat, misalnya,” katanya.
Karena itu dia menaruh perhatian pada program microfinance yang tengah dikembangkan koperasi. Tujuannya tidak lain adalah bagaimana kredit yang diperoleh dari koperasi dipakai untuk usaha-usaha produktif.
”Kami memberi pemahaman kepada anggota bahwa kredit konsumtif sama sekali tidak membantu mereka merencanakan masa depan yang baik. Membiayai pendidikan anak-anak, diperlukan tabungan sekitar 10-15 tahun.,” ujarnya, Rabu (23/1).
Pemahaman lain yang diberikan adalah, “Sekarang kita bekerja untuk mendapatkan uang, nanti uang akan bekerja untuk kita,”. Berarti anggota diajak untuk merencanakan hari tua mereka dengan lebih baik melalui koperasi.
Menunjang obsesi ini, koperasi mau menajamkan kembali skill manajerial pengurus dan memaksimalkan pelayanan. “Kami akan membangun kantor yang baik dan menciptakan sistem pelayanan yang juga baik. Kami akan mengangkat 4 teller, membentuk jaringan lokal dan berbagai pelatihan untuk memenangkan kompetisi dengan lembaga keuangan lainnya,” katanya.
Suami dari Maria Theresia Una dan ayah dari Bonafantura YS Mola dan Leo Bhala ini mengatakan, obsesi dia adalah membangun kesejahteraan anggota. Karena itu dia akan memotivasi anggota untuk menabung, menghindari sikap boros, kerja keras dan memberikan kedamaian di masa depan. Di lain pihak koperasi menawarkan berbagai produk yang menarik. “Kami mau kopdit ini aman, terpercaya, dan profesional,” katanya.
Alo yang tamat dari SMEA Yos Ende 1988 ini amat menekankan pentingnya disipilin. Moto hidupnya adalah disiplin diri dan mencintai keluarga. Prinsip hidup ini ingin dia laksanakan dalam memenej koperasi yakni disiplin. Bagi dia, inilah kunci keberhasilan koperasi.