01 Juli 2009

Pejabat Siap Dikritik

Oleh Frans Obon

HAMPIR 30 tahun di bawah Orde Baru, pemerintah kita menghidupi sebuah budaya antikritik. Kritikan tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi sebaliknya dianggap sebagai fitnah. Sehingga banyak pengkritik utama dalam sejarah Orde Baru dibatasi hak-hak politiknya, dicekal, dan dituduh anti-Pancasila bahkan didakwa dengan pasal pencemaran nama baik. Sisa dari budaya itu masih terlihat di dalam wacana politik Indonesia. Kita mengadopsi cara-cara kampanye Amerika, tetapi kita mentabukan kritik dan mencapnya sebagai fitnahan.

Sikap itu telah berurat akar di dalam praktik pemerintahan kita. Banyak sekali para pejabat publik kita tidak siap menerima kritikan dalam ranah publik kebijakan.
Pejabat publik yang kita maksudkan bukan saja pejabat pemerintahan, tetapi juga anggota Dewan atau pejabat negara yang mengurus kepentingan publik atau kepentingan semua warga negara. Karena tidak siap banyak sekali usaha untuk membungkam kritik baik langsung maupun melalui jalur hukum.

Pada masa reformasi, ruang publik negara memang dipenuhi kritikan-kritikan pedas terhadap kebijakan pemerintah atau kebijakan publik pemerintahan. Keran demokratisasi di ruang publik telah dibuka dan semua pihak boleh bicara soal kebijakan pemerintah menyangkut nasib kita bersama. Kritik yang dilontarkan memang kadang-kadang proporsional (seimbang) tapi kadang-kadang tidak proporsional (tidak seimbang). Tetapi di pihak lain penerimaan terhadap kritik sering proporsional tapi juga kadang-kadang tidak proporsional. Itulah demokrasi yang memberi tempat kepada semua orang untuk bicara.

Karena itu demokrasi menerima pluralisme pendapat dan pandangan sebagai hakikat dari dirinya. Tiap orang diberi ruang untuk menyampaikan perspektifnya mengenai sebuah kebijakan pemerintah. Karena itu bertentangan dengan hakikat demokrasi jika di dalam sebuah negara demokratis, keputusan menyangkut hajat hidup banyak orang diserahkan kepada segelintir orang tanpa pengawasan dan partisipasi publik. Bertentangan dengan hakikat demokrasi jika kritik dilihat sebagai bentuk pemfitnahan.
Salah satu esensi dari otonomi daerah adalah pendemokratisasian pelaksanaan pemerintahan karena makin dekat pemerintahan itu dengan rakyat diandaikan makin demokratis dalam pengambilan kebijakan publik. Yang kita saksikan justru sebaliknya otonomi daerah tidak lagi dilihat dalam perspektif tersebut. Sehingga pejabat publik daerah menciptakan dirinya sebagai orang yang tak tersentuh oleh kritikan. Ruang publik pemerintahan dibentengi sedemikian rupa sehingga menjadi kedap kritikan.

Karena itu betapapun kuat suara masyarakat yang mengkritik kebijakan pemerintah, ruang publik pemerintahan itu tak bisa ditembusi. Karenanya seorang bupati dan wakil bupati bisa melenggang bebas di tengah hujan kritik terhadap sebuah kebijakan publik. Siap dikritik tidak saja tahan terhadap kritikan tetapi membuka diri terhadap kritikan agar keputusan kita sungguh bernas dan memberikan kemaslahatan kepada banyak orang.

Edisi, 2 Juli 2009 | Bentara

Tidak ada komentar: