30 Juni 2009

Fenomena Tonggurambang

Oleh Frans Obon

KOMISI A DPRD Nagekeo mengecam pemerintah dalam kasus tanah Tonggurambang. Menurut anggota DPRD, pemerintah tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut sudah diberikan kepada institusi TNI sebagai hak pakai. Sementara pihak pemerintah mengatakan, lokasi itu diberikan kepada purnawirawan Angkatan Darat agar mereka bisa seperti warga lainnya mengolah lahan tersebut. Bukan menelantarkannya. Mengatasi masalah ini sekarang, pemerintah dan Komisi A DPRD membentuk sebuah tim identifikasi masalah yang sebenarnya.

Kasus tanah Tonggurambang mencuatkan beberapa hal.

Pertama, pemerintah tidak konsisten. Tanah tersebut diserahkan oleh masyarakat karena pemerintah mau mengaturnya untuk irigasi pertanian. Irigasi pertanian adalah tidak lain lahan tersebut akan digunakan untuk lahan produksi pertanian, yang dalam anggapan masyarakat akan mendatangkan kesejahteraan bagi para petani sendiri. Itulah alasan mendasar mengapa para petani menyerahkannya kepada pemerintah. Bukan untuk alasan lain. Pembelokan pemanfaatan oleh pemerintah terjadi karena adanya pengertian bahwa tanah tersebut sudah jadi milik pemerintah. Seperti di banyak daerah, karena telah diserahkan maka seratus persen lahan itu terserah mau diapakan oleh pemerintah. Pemerintah yang peka dengan nasib rakyatnya akan konsisten memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan yang telah disepakati bersama. Ketidakkonsistenan itu terlihat juga dengan terbentuknya Desa Tonggurambang, hasil mekaran dari Desa Mbay II. Berarti pemerintah sendiri tidak tahu persis apa yang terjadi.

Kedua, menimbulkan multitafsir. Kasus ini kemudian menimbulkan multitafsir. Itu terlihat dari klaim TNI AD bahwa tanah itu telah diserahkan oleh pemerintah menjadi miliknya. Karena itu TNI AD berhak menggunakannya untuk kepentingan TNI. Sementara pemerintah berpendapat, penyerahan tersebut bukan untuk hak milik melainkan hak pakai. Namun sampai kapan TNI AD menggunakan tanah tersebut dan menyerahkannya kembali ke pemerintah? Jangan-jangan ini sebuah ilusi.

Ketiga, berikan yang terbaik untuk rakyat. Pemerintah harus meluruskan kembali masalah ini dan berani mengambil langkah-langkah strategis yang tidak merugikan masyarakat Tonggurambang. Karena sumber masalah adalah ketidakkonsistenan pemerintah mengatur tanah yang telah diserahkan oleh masyarakat. Pemerintah harus memenuhi janji dan ucapannya dalam pertemuan bersama pemerintah dan DPRD bahwa tidak akan ada masyarakat yang dirugikan dalam persoalan ini. Kita percaya Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh tidak akan mengorbankan rakyatnya sendiri.

Bentara, edisi 1 Juli 2009

Tidak ada komentar: