11 Desember 2008

Perda Bencana Jamin Pengurangan Risiko

Oleh FRANS OBON

Flores Institute for Resources Development (FIRD) dan Harian Flores Pos bikin kerja sama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bencana sebagai salah satu bentuk uji publik sebelum disahkan DPRD Ende. Temanya “Ranperda Inisiatif dan Respon Para Pihak”.Pembicara dalam diskusi ini adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Ranperda Inisiatif Heribertus Gani dan Melky Koli Baran dari FIRD dan moderator Frans Obon (Harian Flores Pos). 
Pemerintah Kabupaten Ende telah menerbitkan instruksi No. 1/2008 tentang pembentukan tim siaga bencana desa. Ranperda ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi di tingkat nasional agar penanganan bencana di tingkat lokal lebih kuat dan berdaya guna.

Paradigma penanganan bencana dalam Ranperda ini diubah dengan tidak dimulai dari emergency respons melainkan dari tahap prabencana, lalu tanggap darurat hingga pasca bencana. Dampak positif dari pendekatan ini adalah penanggulangan bencana akan dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh serta berorientasi pada pengurangan risiko bencana.

“Ranperda inisiatif ini muncul sebagai bentuk siap siaga para pihak supaya lebih antisipatif dan tanggap dengan kerentanan,” katanya.

Ranperda ini juga memberi ruang pada keterlibatan masyarakat luas dalam pengurangan risiko bencana. Karenanya sebelum disahkan, Ranperda inisiatif ini dilakukan uji publik dan dibahas dalam focus group discussion agar menghasilkan Perda yang berkualitas. “Focus Group Discussion akan dilakukan di beberapa wilayah yang rentan bencana,” katanya.

Dengan adanya Ranperda ini maka pemerintah daerah punya landasan hukum dalam merumuskan perencanaan pembangunan di tingkat daerah. Seluruh program pemerintah daerah yang tercermin dalam program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperhitungkan pengurangan risiko bencana.

Aspek keterlibatan masyarakat di dalamnya juga akan memperkuat kapasitas masyarakat menghadapi bencana. Selain itu Ranperda ini nantinya setelah disahkan akan menjamin alokasi anggaran pengurangan risiko kebencanaan.


“Landasan yuridis ini akan menjamin pemenuhan hak masyarakat dan menjamin standar pelayanan minimum dalam penanganan kebencanaan,” katanya.


Melky Koli Baran menegaskan, bahwa pembahasan Ranperda Inisiatif dan Respon Para pihak ini mau menegaskan kembali bahwa perlu mengintegrasikan siklus penanganan bencana dalam keseluruhan program dan perencanaan pembangunan daerah. 

“Pengalaman selama ini kita lebih memberi respon darurat sehingga orang hanya berpikir tentang Kesbanglinmas dan Satlak, bukan perencanaan dan program pembangunan yang berprespektif kebencanaan,” katanya.

Wilayah kita yang rentan bencana, katanya, mengharuskan kita untuk mengintegrasikan kebencanaan ini dalam perencanaan pembangunan. Tidak semua bencana bisa dicegah seperti gunung api, tapi risiko bisa kita kurangi. Tapi banjir bisa kita cegah. Karenanya kita memperhitungkannya dalam perencanaan pembangunan.

Integrasi pengurangan risiko bencana terkait dengan urusan pemanfaatan tata ruang. FIRD dalam dua tahun belakangan melakukan advokasi pembangunan yang terintegrasi dengan bencana. Karena pemerintah memerlukan regulasi dalam hal ini, maka didoronglah Ranperda inisiatif ini.

Dia mencontohkan. Konstruksi jembatan oleh Kimpraswil terutama menuju daerah yang berpotensi bencana harus kuat sehingga ketika bencana melanda wilayah tersebut, distribusi bantuan logistik tidak terhambat. Karena jika terhambat maka korban bisa saja meningkat. Demikian pula pembangunan infrstruktur lainnya. Jika terjadi muntaber di daerah yang terisolasi maka korban bisa jatuh banyak karena terhambatnya akses petugas kesehatan ke wilayah tersebut. Jadi perlu dibangun akses ke daerah tersebut sehingga pengurangan risiko bencana lebih cepat dilakukan..

1 komentar:

A. Fatih Syuhud mengatakan...

nice blog. btw, klo bisa link afsyuhud.blogspot diganti ke fatihsyuhud.com. trims ya :)