Pemerintah daerah di
Flores dan Lembata mencoba melakukan upaya reformasi birokrasi dengan titik
star menegakkan disiplin para pegawai negeri sipil. Penegakan disiplin itu pada
umumnya dilakukan bulan-bulan pertama pemerintahan baru hasil Pemilukada. Namun,
penegakan disiplin pegawai pada akhirnya tidak berhasil dan para pegawai
kembali ke kebiasaan lama. Dari satu periode
ke periode lainnya, penegakan disiplin birokrasi selalu menjadi wacana dan
pelaksanaannya selalu temporal.
Kita menyebutkan beberapa
contoh usaha pemerintah daerah di Flores dan Lembata untuk menegakkan disiplin
di kalangan birokrasi. Pada tahun 2012, Bupati Ngada memberikan sanksi kepada
para pegawai negeri sipil yang tidak disiplin masuk kantor. Sanksi yang
diberikan tidak saja berupa teguran dan peringatan, tetapi para pegawai yang
tidak berdisiplin disuruh berjalan kaki di Kota Bajawa (Bentara Flores Pos, 21 April 2012).
DPRD Nagekeo meminta
Bupati Elias Djo dan Wakil Bupati Paulinus Yohanes Nuwa Veto untuk melakukan
reformasi birokrasi secepatnya. Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD
Nagekeo dalam pembahasan APBD 2014, anggota DPRD Nagekeo meminta Bupati dan
Wakil Bupati memberikan perhatian khusus kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) agar mengeksekusi program baik fisik maupun non fisik seturut kalender
kerja. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada dana yang dikembalikan ke kas negara,
pekerjaan dikerjakan dengan tergesa-gesa yang mengakibatkan mutu proyek tidak
berkualitas, serta realisasi pembangunan fisik tidak mencapai 100 persen (Flores Pos, 25 Januari 2014).
Bupati Sikka Ansar Rera memberikan sanksi kepada para pegawai negeri sipil yang tidak masuk kantor pada tanggal 2 Januari 2014. Sanksi ini menimbulkan kepanikan di kalangan para pegawai karena mereka harus membayar kewajiban-kewajiban kepada pihak lain (Flores Pos, 25 Januari 2014). Namun Bupati Ansar Rera bergeming dan tetap konsisten menahan gaji para pegawai dan baru akan diberikan Februari mendatang. Bupati memberikan kelunakan terutama pembayaran listrik dan rekening air. Para pegawai bisa mengajukan permohonan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Menurut Bupati, tindakan ini memberikan banyak manfaat dan efek jera (Flores Pos, 29 Januari 2014).
Bupati Sikka Ansar Rera memberikan sanksi kepada para pegawai negeri sipil yang tidak masuk kantor pada tanggal 2 Januari 2014. Sanksi ini menimbulkan kepanikan di kalangan para pegawai karena mereka harus membayar kewajiban-kewajiban kepada pihak lain (Flores Pos, 25 Januari 2014). Namun Bupati Ansar Rera bergeming dan tetap konsisten menahan gaji para pegawai dan baru akan diberikan Februari mendatang. Bupati memberikan kelunakan terutama pembayaran listrik dan rekening air. Para pegawai bisa mengajukan permohonan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Menurut Bupati, tindakan ini memberikan banyak manfaat dan efek jera (Flores Pos, 29 Januari 2014).
Penegakan disiplin
birokrasi pada intinya mau menggerakkan gerbong birokrasi pemerintahan agar
lebih fokus pada tugas dan menggunakan waktu seefektif mungkin untuk
melaksanakan program kerja. Para pegawai dengan atasan langsung kepala dinas
pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah menyatukan energi, kekuatan dan
kemampuan aparat di bawahnya untuk melaksanakan program kerja sesuai dengan
kalender kerja. Sebab program kerja yang dibahas dalam APBD itu adalah program kerja
yang dibuat oleh SKPD di bawah kontrol pimpinan daerah dan kemudian disetujui
oleh DPRD.
Namun upaya penegakan
disiplin kerja birokrasi itu tidak efektif. Disiplin yang dilakukan itu
hanyalah disiplin berada di kantor (aspek fisik) dan tidak konsisten dilakukan.
Reformasi birokrasi secara substansial belum begitu tampak. Dari mana kita
menilai? Kalau kita melihat Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan begitu banyak
“ketidakberesan” sebagaimana opini BPK seperti disclaimer, wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa
pengecualian (WTP).
Banyak kabupaten belum
mencapai WTP. Dari segi pembangunan fisik, banyak proyek yang dinilai tidak
bermutu, banyak proyek tidak dikerjakan sesuai dengan kalender kerja,
penggunaan dana belanja modal tidak optimal, dan banyak proyek mubazir dan
tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu kendati ratusan miliar
dana tiap tahun, dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat masih terlalu kecil.
Kunci utama dalam reformasi
birokrasi adalah para kepala dinas dan Bupati dan Wakil Bupati itu sendiri.
Sebagai pimpinan SKPD, kepala dinas memiliki kewenangan yang besar untuk
menggerakkan aparat birokrasi. Oleh karena itu kuncinya adalah pengangkatan
kepala dinas yang the right man on the
right place. Tetapi pada kenyataannya birokrasi tidak pernah netral dari
politik kekuasaan. Kunci terakhir ada di tangan Bupati dan Wakil Bupati sebagai
top leader di daerah. Dengan demikian
mutu birokrasi sesungguhnya mencerminkan dan merefleksikan mutu kepemimpinan di
daerah.
Bentara, 39 Januari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar