Oleh FRANS OBON
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Tamen Sitorus mulai gusar. Dia bilang kawasan Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, Flores barat di ambang kehancuran, lantaran tiba-tiba ada masyarakat setempat mengantongi ijin usaha di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan mereka punya sertifikat. Semua itu diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Karena mengantongi sertifikat sebagai bukti hak milik, maka tidak ada alasan untuk melarang warga menjual hak miliknya atau mengalihkan hak miliknya kepada orang lain. Apalagi pertumbuhan pariwisata Manggarai Barat yang prospeknya cukup bagus. Spekulan tanah bisa meraih keuntungan dari sini.
Beberapa waktu lalu, seperti juga di tempat lain, timbul juga masalah posisi masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan taman nasional. Masyarakat lokal perlu dilibatkan dalam pengelolaan kawasan sehingga mereka tidak menjadi penonton di tempat mereka sendiri.
Campur baur masalah-masalah ini dalam pengelolaan TNK menimbulkan pesimisme. Kecemasan Tamen Sitorus beralasan.
Pertama, jelas sekali terlihat bahwa sama sekali tidak ada koordinasi di tingkat pemerintah, terutama dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Kewenangan pengelolaan TNK yang langsung di bawah pemerintah pusat membuat pemerintah daerah seringkali tidak ambil pusing dengan pengelolaan kawasan. Akibat paling serius dari ini adalah lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan. Karena pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam penentuan pengelolaan kawasan. Pemerintah daerah hanya mendapat limbah persoalan jika masyarakat lokal memprotes ketidakterlibatan mereka dalam pengelolaan. Atau kalau masyarakat lokal merambah kawasan, maka pemerintah daerah diminta membantu menertibkannya. Hal itu terlihat pula ketika ada isu penjualan pulau, pemerintah daerah sepertinya tidak tahu sama sekali masalahnya, alias terkejut.
Kedua, tumpang tindih itu dibuat oleh pemerintah sendiri. Penyebabnya adalah lemahnya koordinasi di tingkat instansi pemerintah. Badan Pertanahan Nasional berjalan sendiri. Pemerintah daerah menerbitkan ijin tanpa memperhatikan peraturan mengenai kawasan taman nasional. Semua ini mencerminkan tidak pedulinya pemerintah daerah dalam memelihara kawasan yang telah dikonservasikan.
Jika pemerintah daerah dan BTNK punya komitmen bersama untuk memelihara kawasan Taman Nasional Komodo, maka sekaranglah saatnya menata kembali semua kerancuan ini. Mengakhiri semua kerancuan dan tumpang tindih itu, diperlukan sikap dan tindakan tegas dari pemerintah.
Flores Pos / Bentara / Kesehatan / 15 November 2008
Tampilkan postingan dengan label taman nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label taman nasional. Tampilkan semua postingan
20 November 2008
24 September 2007
Daerah Merasa Terabaikan
Oleh: FRANS OBON
Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda membuat kejutan. Pertama, dia mengancam akan mengambil alih pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) karena akses pemerintah daerah terbatas terhadap kekayaan alamnya. Di dalam konteks Manggarai Barat, daerah tidak memiliki akses mengelola sarang burung walet di Taman Nasional Komodo. Padahal pemerintah sudah menetapkan Perda mengenai Sarang Burung Walet.
Kedua, Bupati Pranda membantah tudingan masyarakat bahwa dia telah menerima suap dari TNK. Berkali-kali dan bahkan dengan suara lantang dia menepis tudingan masyarakat yang menuduhnya telah menerima suap dari TNK. Tudingan itu tentu saja berangkat dari kesan yang diperoleh masyarakat bahwa pemerintah daerah seakan tidak memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal dalam pengelolaan aset di Taman Nasional Komodo itu.
Sesungguhnya manfaat secara ekonomis bagi masyarakat lokal dalam pengelolaan Taman Nasional sudah lama menjadi gejolak di daerah. Juga hal yang sama terjadi dalam penetapan batas-batas hutan lindung. Banyak masyarakat lokal mempersoalkan batas hutan lindung yang dinilai merugikan rakyat. Tetapi karena pengelolaan hutan lindung masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka sulit bagi daerah untuk mengubah batas hutan lindung itu.
Demikian halnya dengan pengelolaan Taman Nasional Komodo. Kolaborasi dengan PT Putri Naga Komodo, misalnya, sempat menimbulkan protes masyarakat. Pertanyaan di manakah tempat masyarakat lokal dalam pengelolaan aset ini, sempat ramai di perbincangan di media beberapa waktu lalu. Sayangnya di media berbahasa Inggris The Jakarta Post. Sehingga akses masyarakat setempat terhadap eksplorasi pertanyaan penting ini tidak terjangkau cara berpikir dan persepsi masyarakat lokal.
Pernyataan Bupati Pranda sebenarnya membangkitkan kembali pertanyaan ini. Setidaknya ada problem dalam pengelolaan aset di daerah di mana cengkeram kuku pemerintah pusat masih kuat. Ancaman Bupati Pranda, meski tidak mungkin terlaksana, tetapi cukup bagi pemerintah pusat agar daerah diikutsertakan dalam menentukan pengelolaan aset di daerahnya, sehingga pengelolaan aset itu memberi keuntungan bagi masyarakat lokal.
Kita memang percaya bahwa konservasi tetap menjadi prioritas agar kekayaan yang terdapat di dalam Taman Nasional itu terpelihara. Namun dalam megaproyek konservasi itu, pengelola, pemerintah daerah dan masyarakat lokal juga diikutsertakan dan ikut menentukan. Sebab kalau tidak, daerah hanya punya nama, namun dia tidak akan mendapatkan manfaat dari kekayaan daerahnya.*
Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda membuat kejutan. Pertama, dia mengancam akan mengambil alih pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) karena akses pemerintah daerah terbatas terhadap kekayaan alamnya. Di dalam konteks Manggarai Barat, daerah tidak memiliki akses mengelola sarang burung walet di Taman Nasional Komodo. Padahal pemerintah sudah menetapkan Perda mengenai Sarang Burung Walet.
Kedua, Bupati Pranda membantah tudingan masyarakat bahwa dia telah menerima suap dari TNK. Berkali-kali dan bahkan dengan suara lantang dia menepis tudingan masyarakat yang menuduhnya telah menerima suap dari TNK. Tudingan itu tentu saja berangkat dari kesan yang diperoleh masyarakat bahwa pemerintah daerah seakan tidak memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal dalam pengelolaan aset di Taman Nasional Komodo itu.
Sesungguhnya manfaat secara ekonomis bagi masyarakat lokal dalam pengelolaan Taman Nasional sudah lama menjadi gejolak di daerah. Juga hal yang sama terjadi dalam penetapan batas-batas hutan lindung. Banyak masyarakat lokal mempersoalkan batas hutan lindung yang dinilai merugikan rakyat. Tetapi karena pengelolaan hutan lindung masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka sulit bagi daerah untuk mengubah batas hutan lindung itu.
Demikian halnya dengan pengelolaan Taman Nasional Komodo. Kolaborasi dengan PT Putri Naga Komodo, misalnya, sempat menimbulkan protes masyarakat. Pertanyaan di manakah tempat masyarakat lokal dalam pengelolaan aset ini, sempat ramai di perbincangan di media beberapa waktu lalu. Sayangnya di media berbahasa Inggris The Jakarta Post. Sehingga akses masyarakat setempat terhadap eksplorasi pertanyaan penting ini tidak terjangkau cara berpikir dan persepsi masyarakat lokal.
Pernyataan Bupati Pranda sebenarnya membangkitkan kembali pertanyaan ini. Setidaknya ada problem dalam pengelolaan aset di daerah di mana cengkeram kuku pemerintah pusat masih kuat. Ancaman Bupati Pranda, meski tidak mungkin terlaksana, tetapi cukup bagi pemerintah pusat agar daerah diikutsertakan dalam menentukan pengelolaan aset di daerahnya, sehingga pengelolaan aset itu memberi keuntungan bagi masyarakat lokal.
Kita memang percaya bahwa konservasi tetap menjadi prioritas agar kekayaan yang terdapat di dalam Taman Nasional itu terpelihara. Namun dalam megaproyek konservasi itu, pengelola, pemerintah daerah dan masyarakat lokal juga diikutsertakan dan ikut menentukan. Sebab kalau tidak, daerah hanya punya nama, namun dia tidak akan mendapatkan manfaat dari kekayaan daerahnya.*
Langganan:
Postingan (Atom)