Tampilkan postingan dengan label dprd. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dprd. Tampilkan semua postingan

13 April 2010

Politik Tanpa Roh

Oleh Frans Obon |


DUA ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende nyaris adu jotos. Beruntung dua anggota Dewan segera dipisahkan atau dilerai oleh anggota Dewan lainnya. Casus belli atau pemicunya adalah soal perbedaan pendapat mengenai perlu tidaknya dua Wakil Ketua DPRD Ende mendapatkan laptop sebagai peralatan kerja (Flores Pos edisi Selasa, 13 April 2010).

Satunya berpendapat Wakil Ketua DPRD perlu diberi laptop untuk menunjang kinerja kerja. Anggota Dewan lainnya berpendapat, pemberian laptop itu tidak ada guna gananya karena laptop itu nantinya hanya digunakan untuk tujuan di luar dari maksud awal pemberiannya. Namun posisi yang berbeda dalam menilai mendesak atau tidaknya pengadaan laptop itu diwarnai sikap emosional. Perbedaan pendapat berlangsung jauh dari semangat fokus pada masalah, melainkan sudah menjurus ke ad personam.

12 April 2010

DPRD Wajib di Belakang Rakyat

Oleh Frans Obon


Polisi telah menetapkan Kepala Teknis PT Sumber Jaya Asih (SJA) sebagai tersangka dalam kasus penambangan mangan di hutan lindung Nggalak-Rego di Soga Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. Perusahaan tambang mangan ini diketahui tidak memiliki izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan untuk melakukan penambangan di dalam hutan lindung. Karena itu polisi menjerat perusahaan tambang ini dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Polisi masih akan memeriksa yang lainnya yang dinilai terlibat dalam proses pemberian izin penambangan di hutan lindung kepada perusahaan tersebut.

Polisi telah mengambil langkah berani untuk menjerat siapa saja yang terlibat dalam perusakan hutan lindung. Sebelumnya polisi memproses warga yang melakukan illegal logging di hutan Nggalak-Rego dan mereka telah mendekam di balik terali besi. Warga saat ini melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Ruteng. Sidang gugatan class action ini telah dibuka tetapi beberapa pihak tidak hadir sehingga sidang ditunda sebulan kemudian.

18 November 2007

Menangkap Aspirasi Rakyat

Oleh FRANS OBON

Protes masyarakat terhadap kenaikan tunjangan komunikasi intesif anggota Dewan masih terus berlanjut. Di berbagai daerah, protes merebak. Tidak hanya di Flores. Di pulau Jawa juga sama. Inti dari protes itu adalah, adanya kesenjangan antara situasi riil masyarakat yang umumnya miskin dan pendapatan Dewan yang melangit.

Di daerah kita, menurut data statistik, jumlah penduduk miskin hampir 40 persen lebih dengan pendapatan per kapita per tahun Rp3 juta lebih. Tentu ini situasi yang sangat memprihatinkan kita. Belum lagi jumlah angkatan kerja kita terus meningkat tiap tahun dan penyediaan lapangan kerja oleh pemerintah terbatas. Sehingga jumlah penganggur baik terbuka maupun terselubung masih tinggi. Birokrasi lalu menjadi satu-satunya sektor yang paling diserbu oleh pencari kerja karena sektor ini bisa memberikan rasa aman bagi masa depan.
Di sini pun harus direbut lagi, sebab nepotisme dan kolusi memainkan peranan begitu penting. Kebijakan Presiden untuk mengangkat secara otomatis tenaga kontrak daerah menjadi pegawai negeri di satu sisi memberi peluang makin tingginya tingkat nepotisme dan kolusi. Kita bisa mengeceknya bahwa hampir sebagian besar tenaga kontrak memiliki ikatan atau hubungan dengan salah satu orang penting di pemerintahan.
Kenaikan tunjangan Dewan dengan persentase maksimum lalu dilihat sebagai sikap melukai asas kepatutan dan kepantasan. Pantas dan patutkah Dewan menaikkan tunjangannya di tengah kemiskinan masyarakat?
Satu-satunya alasan kenaikan itu adalah agar Dewan makin meningkatkan komunikasi mereka ke masyarakat (konstituen). Namun, bukankah komunikasi intensif itu bertujuan untuk menangkap aspirasi masyarakat? Anggota Dewan turun ke tengah konstituen bukan hanya bertugas mengawasi proyek-proyek pemerintah tetapi menangkap desah nafas dan peluh rakyat.
Menangkap desah nafas rakyat itu tidak selamanya harus duduk dan makan di kampung. Ada banyak cara dapat dipakai untuk mendapatkan aspirasi masyarakat. Demonstrasi menentang kenaikan tunjangan Dewan itu juga merupakan aspirasi.
Sekarang ini, hampir semua DPRD sedaratan Flores dan Lembata telah menetapkan Perda berdasarkan PP 37/2006. Kemarin pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan pelaksanaan PP 37/2006 dengan memperhitungkan pendapatan daerah. Dalam demonstrasi di berbagai daerah, justru inilah yang diminta masyarakat.
Dengan ini kita kita makin yakin bahwa fokus Dewan kita bukan pada menangkap aspirasi masyarakat, melainkan bagaimana mereka bisa mendapatkan sebanyak mungkin untuk kepentingan politik mereka ke depan. Yang tidak terpilih lagi akan menjadi aji mumpung. Yang terpilih lagi, menjadikannya bekal untuk pemilu berikut.

Flores Pos | Bentara | Rakyat
|12 Januari 2007 |

Ketakutan DPRD Ngada

Oleh FRANS OBON

Anggota DPRD Ngada tidak perlu marah soal publikasi tunjangan komunikasi intensif yang rancangannya naik tiga kali. Karena rakyat Ngada tidak akan mempersoalkannya. Dari semua daerah di Flores, hanya rakyat Ngada yang menerima tanpa protes penerapan PP 37/2006. Jadi, Dewan boleh melenggang dengan enak dan menikmati apa yang dianggapnya sendiri sebagai haknya.

Dewan juga tidak perlu marah dengan pihak eksekutif, karena eksekutif sadar dan tahu bahwa informasi yang diberikan adalah bagian dari hak rakyat untuk mengetahui (right to know). Tujuannya bukan untuk provokasi, pun bukan untuk membunuh karakter dewan. Mereka tahu itu adalah hak dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Sebab dengan cara itu mereka telah menunjukkan kepada rakyat bahwa pemerintah mau bersikap demokratis, menciptakan kultur pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Mereka tidak khawatir dengan reaksi masyarakat, karena dengan itu pemerintah juga ingin melatih dirinya untuk bersikap demokratis. Sebab protes adalah bagian dari proses kerja demokrasi. Kalau pemerintah tidak memberitahukannya kepada rakyat, itu sama artinya pemerintah juga mau bersikap sewenang-wenang. Mau mendidik rakyat untuk tetap bodoh.
Beruntung masih ada anggota Dewan yang melihat publikasi tunjangan komunikasi intensif Dewan itu sebagai sesuatu yang biasa dalam dunia yang makin mengglobal ini. Ada anggota Dewan yang masih cerdas dan tahu bahwa mendapatkan informasi terutama dari pemerintahan adalah hak asasi manusia (hak dasar rakyat). Bahkan wajib bagi pemerintah untuk bersikap terbuka kepada rakyatnya. Dan Dewan yang tahu mengenai hal ini justru akan mendorong pemerintah bersikap terbuka.
Bahwa sepotong informasi akan merusak lembaga Dewan adalah sebuah katakutan yang tidak mendasar. Tetapi ada benarnya juga bahwa kalau ada anggota Dewan merasa kehilangan muka, kehilangan respek dari masyarakat karena semaunya saja menetapkan peraturan yang menguntungkan dirinya sendiri tanpa melihat situasi dan kondisi rakyat, itu tanda bahwa dia perlu segera memperbaiki dirinya.
Kalau dalam situasi itu, hati nurani sebagai “sanggar suci” dalam dirinya tidak lagi menggetarkannya untuk bersikap solider, maka Dewan pun tidak perlu takut. Sebab hati nuraninya tidak akan “menghukumnya” kalau ia tidak lagi mempedulikan masyarakat. Apalagi kalau rakyat juga bersikap permisif. Satu kata saja: nikmati.

Flores Pos | Bentara | DPRD
|19 Januari 2007 |


Parpol dan DPRD Kita, Sama Saja

Oleh FRANS OBON

Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat menunda pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan operasional yang tertuang dalam PP 37/2006. Penundaan itu dilakukan sampai evaluasi terhadap peraturan pemerintah ini selesai.
Sejalan dengan itu, partai-partai politik dan anggota Dewan kita mulai bersikap seolah-olah sangat populis. Fraksi-fraksi di DPRD sudah menyatakan pendapat mereka menolak implementasi PP 37/2006 dan menyatakan uang itu dipakai untuk rakyat. Ada juga anggota DPRD menolak rapel setelah partainya memerintahkan untuk mengembalikannya. Mereka mau menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka peduli dengan rakyat miskin. Mereka bilang, uang itu diberikan kepada masyarakat miskin, masyarakat yang terkena busung lapar. Sambil mengingatkan pemerintah, agar dana itu tidak diselewengkan.

Partai politik juga ramai-ramai mengeluarkan instruksi yang melarang anggotanya menerima dana rapel yang berlaku surut itu dan ramai-ramai meminta PP 37/2006 ditinjau kembali.
Tetapi beberapa minggu yang lalu, DPRD yang sama nekat mengesahkan Perda kenaikan tunjangan komunikasi intensif di tengah derasnya demonstrasi masyarakat yang menolaknya. Partai politik juga membisu.
Tetapi DPRD kita memang sering bermata hijau. Mereka tidak pernah belajar dari pengalaman masa lalu bahwa oleh ketidakpekaan mereka, ada anggota Dewan yang berurusan dengan hukum karena salah dalam menerapkan peraturan pemerintah.
Politik mungkin saja bersinggung erat dengan keberanian tertentu. Bahwa seorang politikus merasa risiko telah menjadi bagian dari kehidupan politik. Tetapi bukankah politik juga memiliki aspek lain yakni pendidikan? Politik mengusung aspek pendidikan, sebuah sekolah di mana masyarakat bisa belajar mengenai moralitas politik. Itulah yang harus diemban seorang politikus bahwa dia harus mendidik masyarakat untuk bisa menggunakan politik bukan demi kepentingan diri politisi, tetapi demi kepentingan masyarakat.
Di sini sebetulnya anggota DPRD kita dan partai-partai politik gagal menjalankan fungsi pendidikan politiknya. Keputusan untuk menolak dan melarang menerima dana rapel ini muncul bukan oleh nuraninya, bukan oleh karena kepekaan nuraninya akan situasi masyarakat yang memilihnya, melainkan oleh keputusan dari luar dirinya. DPRD kita tidak peduli sehingga tetap mengesahkan Perda yang mengatur tunjangannya sendiri. Seandainya Jakarta tidak memutuskan untuk menunda rapel itu, sudah pasti mereka akan jalan terus.
Jelaslah bagi kita bahwa parpol dan DPRD kita sama saja. Keputusan mereka tidak didasarkan pada kepekaan mereka terhadap situasi masyarakat. Inilah yang melahirkan apatisme politik dalam masyarakat. Dan ini sama saja dengan sebuah pendidikan politik yang buruk.

Flores Pos | Bentara | Politik
| 26 Januari 2007 |