Tampilkan postingan dengan label agama dan negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama dan negara. Tampilkan semua postingan

13 Januari 2008

Agama dan Negara (3/habis)

Memperkuat Negara: Multikulturalisme

Oleh FRANS OBON

Pasar terapung tradisional di Banjar Baru


HARI kedua, tema agama dan negara ini dibahas dari sudut hak asasi manusia dan multikulturalisme. M M Billah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membahas relasi agama dan negara dari sudut HAM dan Daniel Sparringa dari Universitas Airlangga Surabaya mengupas tema “Multikulturalisme Indonesia: Jawaban terhadap Kemajemukan”.

Mengutip pasal 3 (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Billah mengatakan, tiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikarunai akal dan hati nurani. Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga dijamin secara konstitusional sebagaimana tertuang dalam pasal 28E (1) UUD 45: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya….” Pasal 28E (2) UUD 45: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.
Pasal 22 (1) UU No. 39/1999 mengatakan, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 22 (2) UU No. 39/1999 mengatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dalam konteks Hak Asasi Manusia, hak kebebasan beragama bersifat mutlak yang merupakan wujud dari freedom to be termasuk hak asasi manusia yang paling inti. Karena itu termasuk non derogable dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apapun dan kapanpun. Penangguhan penikmatan, pengaturan, pembatasan hanya dilakukan dengan undang-undang, tidak bisa dengan peraturan di bawahnya.
Billah menyajikan empat pola hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat sipil dan dampaknya. Pertama, model negara sekuler, yang memberikan dua kemungkinan dampaknya pada relasi agama dan negara yakni (1) koeksistensi damai, terjadi pemisahan legal negara, agama, kegiatan ekonomi; (2) agama, negara, ekonomi saling mempengaruhi secara seimbang atau koeksistensi
Kedua, model statism, dengan kemungkinan dampaknya adalah negara tidak mengakui agama, perkumpulan dan kegiatan keagamaan disupervisi, dibatasi dengan undang-undang.
Ketiga, model ekonomisme, dengan tiga kemungkinan yakni (1) klas kapitalis memegang kekuasaan negara, dinamika ekonomi kapitalis mendominasi, dan menghegemoni kehidupan; (2) negara mengabdi pada kapital; (3) agama sebagai alat legitimasi moral dan kultural dari kapital.
Keempat, model teokrasi, dengan tiga kemungkinan yakni (1) tidak ada pemisahan agama dan negara; (2) agama (pemimpin & lembaga keagamaan) menguasai negara dan masyarakat ekonomi; (3) negara mengabdi pada (lembaga) agama; (4) hukum, politik, militer, ekonomi, administrasi dikendalikan (lembaga) agama.
Dalam UUD 45 yang telah diamandemen, agama-agama, katanya, memiliki peluang yang sama untuk memberi warna dan mempengaruhi sistem nilai yang (dapat) menjadi dasar dari kaidah penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara.
Setelah Billah, bahasan Daniel Sparringa dari Universitas Airlangga kemudian lebih terfokus pada bagaimana mengelola kemajemukan untuk menyokong langgengnya kehidupan bersama sebagai bangsa dan negara. Sparringa menawarkan multikulturalisme sebagai alternatif.
Menurut dia, istilah multikulturalisme merujuk pada dua hal yakni realitas dan etika. Dari segi realitas, multikulturalisme adalah representasi yang produktif dari interaksi elemen-elemen sosial yang beragam dalam sebuah tataran kehidupan kolektif secara berkelanjutan. Sedangkan dari segi etika, multikulturalisme adalah spirit, etos, dan kepercayaan bagaimana keberagaman unit-unit sosial yang berciri privat dan relatif otonom semestinya dikelola dalam ruang-ruang publik.
Multikulturalisme sering didefinisikan sebagai kepercayaan bahwa kelompok-kelompok etnik dan budaya (ethnic and culture groups) dapat hidup berdampingan secara damai dalam prinsip koeksistensi yang ditandai oleh kesediaan untuk menghormati budaya lain. Multikulturalisme kemudian dianggap sebagai revisiting and reinventing (mengunjungi kembali dan menemukan kembali) gagasan yang lebih masuk akal bagaimana sebuah masyarakat majemuk Indonesia dapat dikembangkan dalam sebuah masyarakat warna-warni, yang tidak hanya partisipatoris melainkan juga emansipatoris.
Persoalan dasarnya memang adalah bagaimana kelompok-kelompok etnik (yang lokal) itu dan budaya (yang partikular) memposisikan diri dalam sebuah kehidupan bersama dalam sebuah masyarakat nasional yang dikelilingi nilai-nilai universal (demokrasi, keadilan, persamaan, dan kemerdekaan). Kelompok-kelompok yang berbeda di dalam masyarakat memelihara identitas mereka sebagai kelompok, namun berinteraksi dalam ruang bersama yang ditandai pluralisme.
Dengan kata lain, bagaimana semua orang hidup berdampingan dalam sebuah habitat sosial, namun memberi tempat pada pemeliharaan identitas lokal itu, sementara di pihak lain memberi kesempatan bagi semua proses terjadinya integrasi sosial, politik, budaya, dan ekonomi pada tingkat nasional dan global.
Sparringa mengakui, konsep ini tidak mudah. Pertama, masalahnya karena bagaimanakah kesadaran bersama itu dibangun dalam sebuah ruang yang disamping memberikan kebebasan untuk melakukan interpretasi, juga mengandung elemen yang berbeda-beda untuk menemukan kebutuhan bersama bagi sebuah integrasi yang lebih tinggi.
Kedua, proses itu tidak terjadi dalam ruang yang terisolasi dari persoalan ketidakmerataan dan ketidakadilan, bagaimana sumber-sumber politik dialokasikan dan didistribusikan.
Ketiga, perubahan yang berlangsung di tataran global mendiktekan agenda-agenda politik dan ekonomi baru mempersempit kita dalam mendefinisikan kembali gagasan dasar mengenai negara-bangsa.
Karena itu Sparringa mengatakan, di tengah kesulitan-kesulitan ini multikulturalisme tetap menjadi sebuah agenda besar bersama dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa dibuat demi perbaikan kesalahan dalam mengelola masyarakat majemuk di Indonesia pada masa lalu.
Menurut dia, dalam konteks pendekatan sosial budaya multikulturalisme menghadirkan dimensi ganda bahkan realitas ragam sekaligus yakni kebedaan-kemiripan, keragaman-kesatuan, identitas-integrasi, lokalitas/partikularitas-universalitas, nasionalitas-globalitas. Karenanya, multikulturalisme membuka jalan bagi dibangunnya ruang-ruang identitas , sekaligus membangun jembatan menuju sebuah integrasi sosial.
Di samping itu, koeksistensi di dalam konsep multikulturalisme dianggap tidak memadai sehingga mesti diganti dengan proeksistensi. Proeksistensi tidak saja menuntut hadirnya kualitas hidup berdampingan secara damai, melainkan juga sadar untuk ambil bagian dalam usaha memecahkan masalah yang dihadapi kelompok lain. Konsep ini akan mengakhiri kebisuan dan pembiaran atas nasib kelompok lain.
Masukan-masukan para narasumber pada hari kedua dan ketiga membantu peserta untuk merumuskan strategi-strategi mereka menggagas masyarakat plural. Pertemuan membahas kekuatan-kekuatan yang mereka miliki, kelemahan-kelemahan, peluang-peluang untuk dikelola bersama, dan ancaman-ancaman terhadap usaha-usaha konkret mereka menuju masyarakat plural yang damai.
Pagi hari 14 Juni, peserta mengunjungi pasar terapung dan pasar permata di Martapura. Pasar terapung ini adalah pasar di atas sungai, yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok di antarkampung di sekitarnya. Air yang keruh dan sampan-sampan kecil yang sebagian besar pelaku pasarnya adalah perempuan. Di sepanjang sungai rumah-rumah suku Banjar berjejer. Dari sana peserta mengunjungi pasar permata di Martapura, sebuah kota modern yang ditata rapi. Namun, ada juga pengemis yang menadah uang recehan dari para pembeli di tempat penjualan batu permata tersebut.
Pertemuan Banjarmasin, yang hanya berlangsung beberapa hari, tentu saja tidak cukup untuk membangun fondasi besar kemajemukan Indonesia. Namun, pertemuan jaringan kelompok antariman memberi kemungkinan kepada setiap orang untuk menghayati keyakinan, pandangan, dan perspektifnya mengenai realitas bersama. Paling kurang ada energi baru yang dibawa ke tingkat lokal oleh peserta untuk mendorong terciptanya masyarakat plural yang saling menghargai secara jujur dan tulus
Pertemuan ini menjadi ruang bagi semua orang untuk meneguhkan kembali komitmen mereka bahwa perbedaan bukanlah hal yang dapat membuat mereka tercerai berai, melainkan bunga-bunga yang ditaruh di dalam satu pot. Tugas mereka adalah menjaga pot ini tidak pecah berantakan sehingga bunga juga tidak berserakan di lantai atau di tanah.
Dengan lain kata, multikulturalisme akan mmperkuat masyarakat dalam keberagaman, sekaligus memperkuat negara-bangsa. Sebaliknya jika mereka gagal, maka mereka akan terus berada dalam ketegangan hubungan antarkomunitas dan mengancam mereka sebagai sebuah negara-bangsa. Pertemuan ini pun hanyalah sebuah usaha untuk meletakkan satu batu di atas batu lain dari fondasi kemajemukan Indonesia.

Flores Pos Feature Agama 3 Januari 2008

Agama dan Negara (2)

Di Mana Tempat Kami…

Oleh FRANS OBON


PERTEMUAN Kelompok Jaringan Antariman memberi prioritas penting bagi tatanan masyarakat yang majemuk. Karenanya setiap organisasi atau yayasan ataupun inisiatif pribadi di dalam kelompok jaringan amat menghargai setiap perbedaan pandangan dan keyakinan. Pesertanya pun dari berbagai macam latarbelakang baik agama, keyakinan, maupun etnis di seluruh Indonesia. Meski berbeda, mereka berada dalam satu komitmen mendorong penerimaan pluralisme sebagai fenomena tak terhindarkan dari kehidupan bersama.

Barangkali sesi pertama pagi hari inilah yang paling mengesankan. Pada sesi ini Mariatul Asiah dari Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Kalimantan Selatan menyeringkan pengalaman Kabupaten Banjar dalam pembuatan dan pelaksanaan Perda Syariat Islam ketika membahas tema “Peraturan Daerah (Perda) Syariat, Membebaskan atau Mengikat: Implikasi dalam Kehidupan Masyarakat” dan H Aswar Hasan membawakan tema “Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Pengalaman dan Perspektif KPPSI Sulawesi Selatan”. Sebetulnya dalam sesi ini Jacky Manuputty membawakan “Dinamika Pluralitas Masyarakat Pasca Konflik (Kasus Ambon)”, namun Jacky terlambat tiba.
Presentasi Mariatul Asiah mengenai Perda Ramdhan, Perda Jum’at Khusyu dan Perda Khatam Al Quran di Kabupaten Banjar menarik perhatian peserta karena ingin mengetahui seperti apa Perda Syariat itu.
Sebelum menyajikan poin-poin penting dari Perda Syariat, Mariatul menyebutkan latar filosofis, sosiologis, dan yuridis lahirnya Perda-Perda itu. Kalimantan Selatan berpenduduk 3,2 juta, dengan penduduk beragama Islam 2,9 juta. Jumlah pesantrennya 140 buah dan jumlah santri 54 ribu orang. Daerah ini, katanya, telah melahirkan ulama besar seperti Syekh Muhamad Arsyad Al Banjary dan KH Idham Khalid, dan kegiatan keagamaan pun marak.
Keinginan menerapkan syariat Islam ini juga dipicu kuatnya pengaruh wacana dan gerakan penerapan Syariat Islam di Indonesia, UU Otonomi Daerah No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, meningkatnya kriminalitas, termasuk ingin meneguhkan jati diri sebagai daerah Islam dengan julukan serambi Mekkah atau dalam sejarah disebut oleh Belanda bahwa Martapura sebagai daerah yang kuat kehidupan keislamannya. Selain itu Perda ini perlu untuk terciptanya suasana kondusif pada bulan Ramadhan, agar umat Islam tenang dalam melaksanakan ibadah Jumat, dan setiap peserta didik/pelajar termotivasi membaca Qur’an secara benar.
Mariatul memberikan contoh substansi Perda.
* Perda Ramadhan: Dilarang membuka restoran, warung, rombong, dan yang sejenisnya pada bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Banjar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam kurungan pidana 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp2.500.000.
* Perda Jumat Khusyu’: Bagi masyarakat pengendara dan penumpang kendaraan (baik darat maupun air) agar dapat menghentikan kendaraannya guna melaksanakan ibadah sholat Jum’at dan atau menggunakan alternatif lain atau menunda sejenak perjalanannya sampai berakhirnya waktu pelaksanaan Jumat khusyu’.
* Perda ini juga menyebutkan: “Wajib menghentikan aktivitas seperti jual beli di sekitar masjid, aktivitas pabrik di sekitar masjid, penggunaan mesin/alat yang menimbulkan kebisingan, permainan/hiburan yang menimbulkan suara yang dapat mengganggu sholat Jumat
* Perda Khatam Al Quran : Setiap peserta didik yang akan menyelesaikan pendidikannya dalam suatu jenjang pendidikan diwajibkan memiliki kemampuan baca dan tulis dan Khatam Al Quran berdasarkan jenjang pendidikan dan akan diberi sertifikat. Bagi Peserta didik yang tidak memenuhinya dikenakan sanksi peringatan lisan dan tulisan.
Mariatul menyebutkan beberapa implikasi Perda:
*Perda Ramadhan: Sektor usaha kecil tidak dapat menjalankan usaha, tidak ada jaminan sosial dari pemerintah pada bulan Ramdhan, serta susahnya akses mencari makanan bagi masyarakat yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa.
*Perda Jumat Khusyu: Mulai ada kebingungan dari masyarakat khususnya perempuan apakah mereka bisa berbelanja pada siang hari Jumat di Martapura. Apabila dilaksanakan secara konsekuen maka kendaraan penumpang/pribadi tidak boleh lewat pada saat dimulainya Ibadah Jumat, dalam hal ini karena Martapura merupakan jalur utama transportasi darat dari Banjarmasin menuju kabupaten lain di daerah hulu.
*Perda Khatam Al Quran: menegasikan peran guru-guru mengaji tradisional yang ada di Martapura dan menambah “beban” kepada murid karena ada sanksi pemanggilan orang tua.
Dia memberikan rekomendasi:
Pertama, perlu penggalian lebih jauh dasar-dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembuatan Perda-Perda berdimensi agama sehingga tergambar secara jelas mengapa Perda tersebut diperlukan. Dan kalaupun ada perda yang berdimensi agama hendaknya bersifat universal sehingga bisa diterima sebagai sebuah perda yang bisa berlaku bagi setiap orang.
Kedua, Perda-Perda berdimensi agama di Kabupaten Banjar yang ada saat ini belum menjawab kebutuhan masyarakat secara mendasar seperti sandang, pangan, dan papan, namun perda tersebut lebih ke arah tertib sosial, dalam konteks ini maka ada dua hal yang menjadi pertimbangan, pertama, apakah perda tersebut yang lebih dibutuhkan masyarakat dalam menunjang kehidupan sehari-hari, kedua, bagaimanapun secara konseptual dan praktis telah ada dampak dari perda tersebut terhadap kebebasan sipil (civil liberties).
Ketiga, Yang lebih penting bagi Kabupaten Banjar di bidang keagamaan sebetulnya adalah peningkatan mutu lembaga pendidikan keagamaan/pesantren yang telah ada saat ini di mana keberadaannya memprihatinkan, baik dari sisi gaji para guru pengajar, akses terhadap air bersih, asrama, pembiayaan proses belajar mengajar, pengadaan kitab-kitab gratis.
Presentasi H Aswar Hasan tidak kalah menariknya mengenai usaha penegakan Perda Syariat di Sulawesi Selatan. Menurut dia, wilayah Sulawesi Selatan telah diklaim sebagai “Serambih Madinah” karena Aceh adalah “Serambi Mekkah” telah menerapkan Syariat Islam. Kalau Aceh diberi otonomi khusus untuk melaksanakan Syariat Islam, mengapa tidak untuk Sulawesi Selatan?
KPPSI, katanya, senantiasa berjuang secara konstitusional sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan cara demokratis dan tetap dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. Adapun strategi yang ditempuh adalah dengan bertumpu pada fakta mayoritas umat Islam Sulawesi Selatan sebagai inspirasi dan aspirasi politik yang berhak diakomodir untuk dijadikan sebagai keputusan politik yang mengikat dan mengatur. Menurut dia, KPPSI yakin syariat Islam adalah solusi krisis multidimensional yang mendera bangsa Indonesia.
Dalam pertemuan kelompok jaringan antariman ini, semua pendapat dianggap sah karena mencerminkan masing-masing perspektif yang saling memperkaya dan mesti dihargai. Tetapi semuanya berlandaskan pada semangat dialog, saling menyeringkan dan membagi kekayaan pengalaman.
Pada sesi dialog, umumnya peserta menyoroti pembuatan dan pelaksanaan Perda Syariat dari dua sudut pandang yakni hubungan agama dan negara dan di mana tempat yang nonmuslim dalam konteks pelaksanaan Perda Syariat.
Masalahnya adalah bagaimana hukum satu agama berlaku di wilayah publik, atau bagaimana hukum agama dioper ke dalam wilayah publik, tempat di mana semua orang dari berbagai latarbelakang berinteraksi. Artinya ada kelompok masyarakat yang tidak menghayati hukum dan nilai-nilai tersebut, tapi hukum dan nilai itu diberlakukan di wilayah publik negara. Jika hukum satu agama diberlakukan di wilayah publik negara, bagaimana dengan konsep pluralisme.
Trisno S Susanto dari Masyarakat Dialog Antar Iman (Madia) mengatakan, saat menyusun dan membuat Perda Syariat di manakah tempat orang-orang nonmuslim? Apakah dianggap nobody, no person karena kita hidup bersama, kecuali kalau kita kapling-kapling. Apakah kehadiran nonmuslim ada di dalam Syariah. “Di mana tempat kami yang nonmuslim di dalam Perda Syariat itu,” katanya.
Aswar Hasan langsung saja menjawab, “Karena kalian ada, maka syariat ada,”.
Dengan jawaban itu, sesi ini ditutup, dijeda oleh makan siang, lalu dilanjutkan dengan sesi kedua yang mempresentasikan perspektif masing-masing agama mengenai hubungan agama dan negara. Pastor Yong Ohoitimur MSC dari Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Manado membahas hubungan agama dan negara dari perspektif Katolik, Zakaria Ngelow dari Forum Dialog (Forlog) Sulawesi Selatan membicarakan perspektif Protestan, dan Qassim Matthar dari UIN-Alaudin Makassar membicarakan perspektif Islam.


Flores Pos Feature Agama 31 Desember 2007

Agama dan Negara (1)

Menggagas Masyarakat Plural

Oleh FRANS OBON

JUNI 2006 lalu, saya mengikuti seminar dan lokakarya (semiloka) jaringan kerja antariman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang dihadiri para aktivis dari seluruh Indonesia yang peduli dengan pluralisme. Tajuk semiloka adalah “Agama dan Negara”. Semiloka ini ingin membahas agama dan negara dalam konteks masyarakat plural Indonesia. Sangat diharapkan tiap jaringan kerja baik secara pribadi maupun
bersama membantu proses transformasi di dalam masyarakat menuju masyarakat demokratis.
Pertemuan Banjarmasin merupakan pertemuan ketiga. Pertemuan Jaringan Kelompok Antariman – nama pertemuan ini -- pertama kali berlangsung di Malino (2002). Dalam pertemuan ini dikemukakan soal relevansi kehadiran dan kegiatan kelompok antariman dalam konteks hubungan antariman serta hubungan agama dan masyarakat. Sebab kelompok-kelompok yang peduli dengan masalah pluralisme agama bertambah banyak di tengah meningkatnya kekerasan berlatarbelakang agama. Bagaimana mengefektifkan kerja antarkelompok ini perlu dibentuk jejaring kerja sama sehingga energi menjadi lebih besar.
Pertemuan kedua berlangsung di Candi Dasa Bali (2003) yang menghasilkan tiga agenda utama yakni advokasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan isu agama dan masyarakat dalam hubungan dengan negara, menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih sebagai sarana penguatan jaringan, dan mengembangkan pusat informasi dan komunikasi.
Pertemuan ketiga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini dimaksudkan selain mengevaluasi tindak lanjut dua pertemuan sebelumnya, juga bagaimana Jaringan Kelompok Antariman ini menjadi sebuah gerakan sosial yang membantu masyarakat dalam proses transformasi agama dan kehidupan sosial.
Pertemuan empat hari (11-14 Juni) yang berlangsung di wisma Shikar milik Keuskupan Banjarmasin diselenggarakan Dian/Interfidei yang diketuai Elga Sarapung bekerja sama dengan Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) dan Forum Dialog (Forlog) Kalimantan Selatan.
Banjarbaru, tempat pertemuan berlangsung sedang bertumbuh menjadi sebuah kota modern. Kekayaan alam yang melimpah di bumi Kalimantan amat terlihat dari pembangunan kota tersebut. Martapura, misalnya, kota cukup megah. Tetapi seperti kota-kota lainnya di Indonesia yang tengah berubah menuju kota modern, kemiskinan selalu bertetangga dengan kemakmuran. Para pengemis datang dengan rantang menadah uang recehan dari para pembeli.
Sesi pertama pagi hari empat narasumber mempresentasikan makalah mereka yakni Trisno S Sutanto dari Masyarakat Dialog Antar Agama (Madia), Mariatul Asiah dari Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Kalimantan Selatan dan Listia dari Dian/Interfidei. Sutanto membawakan tema “Menuntut Jaminan Kebebasan Berkeyakinan”, makalah Mariatul Asiah “Perda Syariat, Membebaskan atau Mengikat, Implikasi dalam Kehidupan Masyarakat”, sedangkan Listia mempresentasikan penelitiannya mengenai pendidikan agama di sekolah umum, dan H Azwar Hasan mengenai “Penegakan Syariah Islam di Indonesia, Pengalaman dan Perspektif KPPSI (Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam) Sulawesi Selatan.
Sutanto mengatakan, konflik agama dan kekerasan atas nama agama oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat telah melukai toleransi yang menjadi sendi kehidupan bersama. Toleransi dan sikap moderasi adalah sendi pluralisme. Persoalan inti yang menyanggah tatanan masyarakat multireligius adalah kebebasan berkeyakinan sebagai terjemahan dari kata religious freedom. Menurut dia, kebebasan berkeyakinan jauh lebih memadai dibandingkan dengan kebebasan agama. Karena jika menggunakan kebebasan beragama, negara bisa saja sewenang-wenang terhadap kelompok yang “belum beragama” menurut definisi negara.
Dalam konteks kekerasan atas nama agama, Sutanto melihat tiga pola dasar. Pertama, politik pembiaran baik oleh negara maupun aparat keamanan yang berada di lapangan saat peristiwa terjadi. Praktik politik pembiaran ini menjadi lebih kompleks ketika negara yang seharusnya menjadi pihak netral, justru terkesan kuat tidak memiliki sikap tegas dalam soal jaminan hukum kebebasan berkeyakinan.
Kedua, pada tataran legislasi terasa sekali kekosongan mekanisme produk hukum yang mengikat (legally binding products) yang melindungi hak-hak asasi kebebasan berkeyakinan, sekalipun proses reformasi berhasil mengamandemen UUD 45 dan memasukkan pasal HAM di dalamnya. Jaminan konstitusional ini masih bersifat normatif-etis, namun belum diterapkan secara konkret.
Ketiga, pada tataran masyarakat, terlihat beberapa kecenderungan yang mengkhawatirkan yakni radikalisasi paham keagamaan. Proses radikalisasi ini terlihat dengan maraknya organisasi milisi sipil.
Apa yang dilakukan ke depan. Sutanto menawarkan 5 agenda tindak lanjut. Pertama, mendesak terus menerus baik melalui gerakan politik maupun opini publik agar pemerintah mengambil sikap tegas dalam menjamin hak-hak kebebasan berkeyakinan, yang merupakan hak asasi setiap orang.
Kedua, mendesak terus aparat keamanan agar mengambil tindakan tegas terhadap aksi-aksi sekelompok kalangan yang mengambil cara-cara kekerasan baik fisik maupun simbolik dalam menyikapi perbedaan pandangan dan keyakinan.
Ketiga, sikap tegas pemerintah meninjau kembali keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 yang memberikan “pasal-pasal karet” yang dijadikan alat untuk memberangus kebebasan berkeyakinan.
Keempat, mengambil inisiatif, mengajukan dan mendorong proses legislasi produk hukum yang mengikat untuk menjamin kebebasan berkeyakinan secara konkret seperti RUU Kebebasan Berkeyakinan atau RUU Anti Diskriminasi.
Kelima, kampanye dan pendidikan pluralisme pada masyarakat luas yakni kesediaan untuk menerima dan menghargai keberagaman dan keyakinan.

LISTIA dari Dian/Interfidei menyajikan hasil penelitian pendidikan agama di sekolah umum di Yogyakarta mulai April 2004 hingga Juli 2006. Penelitian ini menggunakan empat kategori yakni (1) sekolah negeri dengan siswa menganut berbagai agama dan proses belajar agama dipisahkan; (2) sekolah swasta dengan siswa menganut beragam agama tetapi mempelajari satu agama tertentu secara bersama; (3) sekolah swasta dengan siswa menganut beragam agama dan belajar agama secara terpisah; (4) sekolah swasta dengan agama siswanya sama dan belajar agama bersama-sama. Ada 34 sekolah yang diteliti.
Menurut Listia, asumsi bahwa pergaulan kelas yang hanya dengan satu kelompok agama dan mendapat informasi hanya satu agama dengan sendirinya membuat siswa sektarian, tidak sepenuhnya terbukti. Karena masih ada faktor luar yang ikut berperan. Namun penelitian ini juga memperlihatkan bahwa pemisahan siswa saat pembelajaran agama merupakan sebuah proses pembiasaan dan penanaman kesadaran bahwa agama adalah sesuatu yang memisahkan manusia.
Mengetahui cara pandang yang dibangun dalam pendidikan agama, penelitian juga dilakukan atas kurikulum pendidikan agama dari sekolah dasar hingga sekolah lanjutan tingkat atas. Kurikulum yang dikaji adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004.
Pada bagian tujuan, kurikulum ini memuat tentang pentingnya menghormati agama lain dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun tujuan ini tidak tergambar dalam bagian-bagian lain kurikulum.
Kurikulum pendidikan agama Hindu dan Budha hanya membahas aspek normatif dalam agama Hindu dan Budha. Kurikulum agama Kristen Protestan dan Islam, di samping membahas aspek normatif, aspek sosial keagamaan juga diangkat cukup jelas tetapi tidak ada pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan agama kecuali ajaran untuk saling menghormati sebagaimana yang lain. Hanya kurikulum agama Katolik yang disamping membahas aspek normatif, dalam membahas aspek-aspek sosial terdapat juga tema-tema yang berkaitan langsung dengan konsekuensi hidup dalam masyarakat majemuk. Dalam kurikulum SMA dibahas masalah menjalin dialog dengan agama-agama lain dan juga tentang kemungkinan pernikahan beda agama berkaitan dengan hak-hak asasi manusia.
Di Yogyakarta, ada dua sekolah yang melakukan eksperimen tidak menyelenggarakan pendidikan agama, melainkan pendidikan religiusitas yakni di SMA BOPKRI I dan SMA Santa Maria. Saat pelajaran agama, para siswa tidak dipisahkan sesuai dengan jenis agama, melainkan secara bersama-sama mengkaji nilai-nilai dalam setiap agama melalui refleksi tentang kehidupan sehari-hari.
Penelitian ini juga menyampaikan bahwa pendidikan agama tidak otomatis bermanfaat membentuk cara berpikir dan beragama peserta didik. Peran media massa seperti televisi, majalah, dan internet sangat besar menentukan corak dan bersikap terhadap kelompok agama yang berbeda. Pelajaran agama yang disampaikan guru agama hanya menjadi salah satu alternatif sumber.
Karena itu guru agama, menurut penelitian ini, perlu pula mendapat pelatihan untuk memperluas wawasan tentang pluralitas dan multikulturalitas masyarakat.
Semua usaha ini tidak lain adalah hendak menggagas masyarakat plural, di mana perbedaan tidak menjadi jurang pemisah, namun memperkaya perspektif dalam melihat kehidupan. Namun seringkali suara menggagas masyarakat plural tenggelam di tengah kuatnya suara penonjolan identitas dengan menegasikan identitas lainnya.




Flores Pos Feature Agama 29 Desember 2007